Langsung ke konten
Rabu, 21 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Podcast JAWARA Komisi IV DPRD Pasuruan Menyoal Desil Bansos, Warga Miskin Jangan Sampai Terlewat

Sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari warga kurang mampu yang kehilangan bantuan, perubahan desil yang justru meningkat, hingga keluarga yang dinilai

3 anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan podcast JAWARA ( Jagongan Wakil Rakyat ) di Olive Branch Prigen membahas Desil. Najib Setiawan, Helmi Sudiono Fauzan, Zakariya

3 anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan podcast JAWARA ( Jagongan Wakil Rakyat ) di Olive Branch Prigen membahas Desil. Najib Setiawan, Helmi Sudiono Fauzan, Zakariya (Foto: Dok.pri Anis Hidayatie)

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Ketepatan data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari warga kurang mampu yang kehilangan bantuan, perubahan desil yang justru meningkat, hingga keluarga yang dinilai mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan, menjadi pembahasan dalam Podcast JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan.

Podcast yang menghadirkan tiga anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Najib Setiawan, Helmi Sudiono Fauzan, dan Zakariya, tersebut digelar di Kafe Olive Branch, kawasan Taman Dayu, pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 14.00–16.00 WIB.

Mengangkat tema “Desil Bukan Sekadar Angka: Siapa yang Berhak Menerima Bansos?”, diskusi ini menyoroti pentingnya pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Titiek Soeharto Bersama Komisi IV DPR RI Kunjungi Pasuruan, Bupati Rusdi Paparkan Keunggulan Sapi Perah Genom Grati di KUTT Suka Makmur

Baca juga: Komisi IV DPRD Pasuruan Bedah Fenomena ‘Darurat Senyum’ UGD di Podcast JAWARA

Dalam perbincangan tersebut, ketiga legislator mengungkapkan berbagai pengalaman saat menerima keluhan masyarakat terkait perubahan status desil dan bantuan sosial yang tidak lagi diterima. Mereka menilai persoalan ini membutuhkan pendataan yang lebih akurat, keterbukaan masyarakat, serta pengawasan bersama dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat.

Perubahan Desil Tidak Selalu Sesuai Harapan

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Zakariya, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan warga adalah perubahan desil yang justru bergerak ke kelompok kesejahteraan lebih tinggi setelah diajukan untuk diperbarui.

Ia mencontohkan seorang warga yang sebelumnya berada di Desil 6. Setelah mengajukan perubahan data, statusnya justru menjadi Desil 8 sehingga peluang mendapatkan bantuan sosial semakin kecil.

Menurut Zakariya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan desil tidak bisa dilakukan secara instan hanya berdasarkan pengakuan kondisi ekonomi saat ini. Ada sejumlah indikator yang perlu diperiksa, termasuk kepemilikan aset dan data sosial ekonomi yang tercatat dalam proses pendataan.

“Desil itu tidak semudah yang kita usulkan langsung berubah. Ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan, termasuk kepemilikan aset,” jelasnya dalam diskusi tersebut.

Ia menambahkan, persoalan semakin kompleks ketika kondisi ekonomi seseorang telah berubah. Warga yang dahulu memiliki aset atau usaha, misalnya, bisa saja mengalami kebangkrutan dan kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Namun, kondisi terkini tersebut belum tentu langsung tercermin dalam data yang digunakan.

Zakariya juga menyoroti pentingnya keterbukaan warga ketika petugas melakukan pendataan. Menurutnya, proses verifikasi akan sulit menghasilkan data yang akurat apabila masyarakat menutup diri atau tidak memberikan informasi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan perubahan kondisi ekonomi kepada pemerintah desa atau kelurahan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemutakhiran data yang berlaku.

Najib Setiawan: Penghasilan Harus Dilihat Bersama Beban Keluarga

Sementara itu, Najib Setiawan mengungkapkan bahwa persoalan desil menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan masyarakat kepadanya. Banyak warga mempertanyakan alasan mereka tidak lagi menerima bantuan, padahal kondisi ekonomi keluarga belum membaik.

Ia mencontohkan pengalamannya ketika membantu seorang warga berstatus janda yang tidak bekerja. Setelah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepala desa serta operator desa, warga tersebut diketahui mengalami perubahan status dari Desil 7 menjadi Desil 4.

Pengalaman itu, menurut Najib, menunjukkan bahwa masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status data mereka sekaligus mengetahui jalur yang dapat ditempuh untuk memperbaikinya.

Iklan

“Kalau dulu mendapatkan bantuan, sekarang tidak mendapatkan lagi, jangan langsung panik. Datangi operator desa dan koordinasikan dengan kepala desa untuk mengecek data yang bersangkutan,” ujarnya.

Najib juga meminta pemerintah mengevaluasi indikator kesejahteraan yang digunakan dalam menentukan kelompok desil. Menurutnya, besaran penghasilan tidak seharusnya dinilai secara terpisah dari jumlah anggota keluarga dan kebutuhan hidup yang harus ditanggung.

Ia mencontohkan keluarga dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan yang harus menghidupi pasangan dan tiga hingga empat anak. Pendapatan tersebut dinilainya belum tentu mencukupi kebutuhan makan, pendidikan, listrik, dan keperluan sehari-hari.

“Kalau penghasilannya Rp2 juta, tetapi anaknya tiga atau empat dan semuanya masih sekolah, apakah bisa langsung dikatakan mampu? Kebutuhan keluarganya juga harus diperhitungkan,” tegasnya.

Najib berharap pemerintah pusat mengevaluasi kembali indikator penentuan desil agar lebih mencerminkan kondisi riil rumah tangga. Dengan demikian, keluarga yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial tidak kehilangan kesempatan hanya karena penilaian yang kurang mempertimbangkan beban pengeluaran mereka.

Helmi Sudiono Fauzan Soroti Warga Terdampak PHK

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Helmi Sudiono Fauzan, yang akrab disapa Bu Mimi, turut mengungkapkan persoalan ketidaksesuaian data yang ditemuinya di lapangan.

Ia menceritakan pengalaman sebuah keluarga yang sebelumnya bekerja di perusahaan. Setelah suami dan istri sama-sama terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka beralih menjalankan usaha kecil sebagai pedagang kaki lima.

Perubahan kondisi ekonomi tersebut, menurut Helmi, semestinya menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan keluarga.

Ia menilai pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam memastikan perubahan kondisi warga terpantau. Operator desa, petugas pendataan, serta instansi terkait perlu bekerja sama agar data yang digunakan dalam penyaluran bantuan tidak tertinggal dari kenyataan di lapangan.

Menurutnya, mekanisme pengajuan perubahan data harus dapat dipahami masyarakat. Warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi perlu mengetahui kepada siapa mereka harus melapor dan dokumen apa yang perlu disiapkan.

Ia juga menekankan bahwa pembaruan data membutuhkan proses verifikasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan perubahan desil tidak serta-merta membuat status kesejahteraan atau penerimaan bantuan langsung berubah pada saat itu juga.

Data Penerima Bantuan Perlu Terus Diperbarui

Diskusi semakin menarik ketika para narasumber membahas kemungkinan adanya penerima bantuan yang sudah meninggal dunia, keluarga yang kondisi ekonominya telah membaik tetapi masih tercatat sebagai penerima, serta warga yang sebelumnya kurang mampu tetapi justru tidak memperoleh bantuan.

Ketiga anggota Komisi IV sepakat bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan sekadar saling menyalahkan. Perlu ada pengawasan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, petugas pendataan, serta instansi yang berwenang.

Zakariya menegaskan bahwa proses pengusulan perubahan data harus dimulai dari tingkat bawah. Apabila terdapat warga yang meninggal dunia atau mengalami perubahan kondisi ekonomi, informasi tersebut perlu disampaikan melalui jalur yang tersedia untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Ia juga menyoroti sejumlah indikator yang dapat memengaruhi penilaian kesejahteraan, seperti kondisi rumah, penggunaan listrik, kepemilikan aset, serta berbagai aspek sosial ekonomi lainnya.

Iklan

Menurutnya, indikator tersebut perlu diverifikasi secara cermat agar hasil pendataan tidak hanya didasarkan pada penampilan rumah atau satu aspek ekonomi tertentu, melainkan menggambarkan keadaan keluarga secara lebih menyeluruh.

Para legislator juga menilai bahwa koordinasi dengan RT dan RW penting untuk membantu petugas memahami kondisi warga. Namun, informasi lingkungan tetap perlu diverifikasi melalui prosedur pendataan yang berlaku agar penetapan status kesejahteraan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Dewan Pun Pernah Menemukan Ketidaksesuaian Data

Dalam podcast tersebut, Najib turut menceritakan pengalamannya ketika mendapati anggota keluarganya tercatat sebagai penerima bantuan, meskipun ia merasa tidak pernah mengajukan usulan tersebut.

Setelah mengetahui informasi itu, ia mempertanyakan ketidaksesuaian data tersebut. Ia menilai kejadian semacam ini menjadi pengingat bahwa kesalahan administrasi atau ketidaktepatan pemutakhiran data bisa terjadi dan perlu segera dikoreksi.

Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang memenuhi persyaratan, sehingga tidak semestinya diterima oleh pihak yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria ketika terdapat warga lain yang lebih membutuhkan tetapi belum terakomodasi.

Persoalan tersebut, kata dia, membutuhkan kesadaran semua pihak untuk melaporkan ketidaksesuaian dan mendukung proses verifikasi secara terbuka.

DPRD Dorong Pengawasan dan Evaluasi Regulasi

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menilai pembenahan data penerima bantuan sosial harus menjadi perhatian bersama. Ketepatan data tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga menentukan apakah keluarga yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan sosial sesuai ketentuan.

Para narasumber mendorong agar pemerintah mengevaluasi indikator kesejahteraan dengan mempertimbangkan penghasilan, jumlah anggota keluarga, tanggungan pendidikan, kondisi tempat tinggal, aset, serta perubahan ekonomi yang terjadi.

Di sisi lain, keterbatasan sumber daya petugas di lapangan juga menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, instansi terkait, dan pemerintah pusat dinilai penting untuk mempercepat pembaruan data.

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data tercatat diimbau untuk tidak tinggal diam. Langkah awal yang dapat dilakukan ialah mendatangi operator desa atau kelurahan dan berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah untuk menyampaikan keberatan serta meminta pemeriksaan data.

Pengajuan tersebut selanjutnya perlu mengikuti mekanisme verifikasi dan pemutakhiran yang berlaku. Perubahan desil maupun kelayakan menerima bantuan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan program yang bersangkutan.

Desil Bukan Satu-satunya Penentu Penerimaan Bansos

Dalam diskusi itu, para narasumber juga mengingatkan bahwa desil tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai jaminan seseorang pasti menerima atau tidak menerima seluruh jenis bantuan sosial.

Iklan

Desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan indikator sosial ekonomi. Sementara itu, penetapan penerima tetap harus memperhatikan persyaratan, mekanisme, dan ketentuan masing-masing program bantuan.

Karena itu, pembaruan data menjadi penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan masyarakat. Data yang tepat akan membantu pelaksanaan program perlindungan sosial menjadi lebih efektif dan mengurangi risiko warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat.

Melalui Podcast JAWARA bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, Helmi Sudiono Fauzan, dan Zakariya berharap persoalan desil tidak hanya menjadi perbincangan ketika masyarakat kehilangan bantuan. Lebih dari itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan, transparansi pendataan, dan pengawasan agar kebijakan perlindungan sosial semakin tepat sasaran.

Sebab, di balik setiap angka desil terdapat keluarga yang harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan, serta warga yang memerlukan dukungan ketika kondisi ekonomi mereka memburuk.

Desil bukan sekadar angka. Data harus mencerminkan kondisi nyata, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan bantuan sosial harus menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai ketentuan.

–

Sudut lain pemandangan kafe
Sudut lain pemandangan kafe
Berjalan berbincang bersama di lokasi kafe
Berjalan berbincang bersama di lokasi kafe (Foto: Dok. Istimewa Anis Hidayatie)
Jawara di Kafe (Video: Dok.pri Anis)

Helmi Sudiono Fauzan, Zakariya, data penerima bansos, bantuan sosial Pasuruan.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.