PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara penambangan illegal dengan terdakwa Andreas Tanuwijaya di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, digelar Pengadilan Negeri Bangil pada Senin, 31/10/2022.
Sejumlah saksi tampak hadir pada persidangan tersebut. Nampak Kades Bulusari Siti Nurhayati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan,
Eddy Supriyanto, BPN dan Satpol PP Bakti.
Saat persidangan terjadi saling adu argumen antara terdakwa dengan saksi Kades Bulusari, Siti Nurhayati. Terungkap bahwa selama melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu), PT Tedja Sekawan (TS) serta PT Prawira Tata Partama (PTP) tidak pernah melakukan reklamasi.
Menyaksikan hal ini, Ketua majelis hakim, Ahmad Shuhel Ndajir meminta terdakwa Andreas Tanudjaya untuk tenang. Pihak yang berperkara akan diberi haknya.
“Jadi jangan mencari kebenaran masing-masing, kita akan beri waktu menjawabnya,” cetus Majelis Hakim.
Ketua Mejelis Hakim menyebut bahwa digelarnya kasus ini adalah untuk mengetahui obyek perkara yang disidangkan.
Kades Siti Nurhayati, salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, galian tambang berada di atas lahan seluas sekitar 5 hektar terjadi sejak tahun 2017.
“Kondisi masih bukit. Semenjak ada galian tambang kondisi menjadi berlubang sedalam 25 meter,” terang Kades.
Nurhayati mengaku selama menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2020, pernah didatangi oleh terdakwa Almarhum Stevanus di Balai Desa setempat.
“Dua orang, Stevanus (alm) dan Samut disuruh oleh terdakwa menemui saya. Tujuannya memberitahu di area tersebut akan dibangun perumahan prajurit sebayak 500 unit,” terang Kades Nurhayati.
“Terkait soal izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Nurhayati juga mengatakan bahwa penambangan menggunakan alat berat eksavator serta dam truk untuk mengangkut galian.
“Eskavatornya ada dua, warnah hijau dan kuning. Eskavator yang warnah hijau rusak. Penambang hanya menggunakan eksavator warnah kuning saja."
Sementara itu, Eddy Supriyanto selaku mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS sempat memiliki izin eksplorasi tambang.
“Masa izinnya tiga tahun. Setelah itu oleh Pemkab Pasuruan tidak dikeluarkan izinnya. Karena si penambang (PT TS) tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tambang,” papar Eddy.
Sedangkan, PT PTP dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang.
Ketika ditanya oleh Mejelis Hakim terkait peruntukan di kawasan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa kawasan itu masuk pertanian kering.
“Bukan tambang atau pun permukiman,” papar Erdy.
Sedangkan saksi lain Kepala Satpol PP Bakti menyatakan tak ada kesulitan apalagi tekanan dalam menjalankan tugasnya sebagai saksi.
"Kami saksi hanya menyampaikan fakta dan sepengetahuan kami sebagai pamong praja, tidak ada tekanan apapun," Bakti Kepala Pol Pamong Praja
Usai menggelar sidang PS ini, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang di PN Bangil dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang selanjutkan dilakukan seminggu selama dua kali.
Terkait jalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Kasi Intel Jemmy Sandra menyatakan AT berjalan lancar meskipun terdakwa sempat beberapa kali menyangkal lokasi.
" Andreas Tanudjaya sempat menyangkal beberapa lokasi penambangan memang, akan tetapi sidang terus berjalan. Lancar tak ada gangguan," ungkap Jemmy Sandra yang ikut hadir dari awal hingga tuntas persidangan.
Nampak Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) JPU, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Tedhy Widodo, SH.MH. Mengenakan kacamata hitam dan masker putih Tedhy mengikuti persidangan dari awal hingga akhir.
Zn