ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Deteksi dan Cegah Dini Konflik Sosial Masyarakat Kab Pasuruan, Jaksa Jelaskan Restorasi Justice

Anis Hidayatie
24 Mei 2022 | 17.43 WIB Last Updated 2022-05-24T13:59:24Z
Deteksi dan Cegah Dini Konflik Sosial Masyarakat Kab Pasuruan, Jaksa Jelaskan Restorasi Justice 
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat diadakan oleh Kesbangpol  Kabupaten Pasuruan di Pendopo Kecamatan Bangil bagi masyarakat  Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

100 peserta mengikuti acara tersebut, terdiri atas warga dan tokoh masyarakat serta kelompok muslimat desa Masangan Kecamatan Bangil.

Menghadirkan narasumber Kasi Intel Jemmy Sandra dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan peserta mendapatkan penyuluhan hukum dari Jaksa. Tentang kepastian hukum dan keadilan.

Selanjutnya Kasi Intel Jemmy mengutip pernyataan jaksa Agung republik Indonesia, menyampaikan kepada peserta bahwa keadilan itu tidak ada dalam KUHAP.

“Keadilan itu tidak ada di dalam KUHAP ataupun KUHP, keadilan itu dalam hati sanubari," papar lelaki berdarah Minang itu  sembari mencontohkan orang tua yang memberikan uang jajan kepada anaknya sesuai dengan umur dan kebutuhan anak.

Materi juga menyentuh tentang restorasi justice, musyawarah mufakat mencari solusi terbaik untuk sebuah masalah hukum yang bisa diselesaikan sama-sama-sama menang tanpa persidangan.

Selain itu tidak semua perkara  dapat dilakukan restorative justice. Syarat suatu perkara dapat dilakukan restorative justice adalah pelaku tindak pidana baru sekali melakukan tindak pidana atau bukan perbuatan berulang, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian dibawah 2,5 juta.

"Tujuan akhir restorasi justice adalah mengeliminir perkara-perkara ringan yang menurut keadilan  masyarakat cukup diselesaikan di luar peradilan, terutama dengan syarat-syarat tertentu tidak semua perkara," papar Kasi Intel Kejari Kab Pasuruan.

Selanjutnya dia juga menjelaskan bahwa RJ juga bertujuan agar pelaku yang diduga melakukan kejahatan ringan baru sekali tidak ada nomor punggung sebagai terpidana. Pelaku ketika Ketemu masyarakat, bisa kembali ke Masyarakat tanpa mendapat cap. Dalam hal ini Jaksa memfasilitasi. 

"Kita membentuk kampung restorasi justice di desa Karangjati Kecamatan Pandaan untuk hal tersebut," lanjut Kasi Intel Jemmy Sandra pada peserta yang takdzim mengikuti acara.

Diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Pasuruan acara juga dihadiri oleh Pasiintel kodim Pasuruan  Kapten Kholiq, KBO Polres Kab Pasuruan  dan FKDM Saikhu dengan acara di buka oleh asisten 1 Rachmat Kab pasuruan pukul  09. 20 pagi dan berakhir pukul 12.00 siang.

Zain







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Deteksi dan Cegah Dini Konflik Sosial Masyarakat Kab Pasuruan, Jaksa Jelaskan Restorasi Justice

Trending Now