ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Turun, Perintah Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok

Admin JSN
03 Maret 2022 | 03.30 WIB Last Updated 2022-04-08T02:51:16Z
NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Surat Perintah Penyidikan terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021 telah resmi turun pada Rabu 2/2/2022.

Demikian pers rilis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ditandatangani  Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana. 

Adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang resmi menerbitkan surat perintah tersebut dengan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021.

Penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose/gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa 01 Maret 2022 pukul 11:00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan. 

Hasilnya, telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang yang melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2 sehubungan dengan pengetahuan terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat.

Penjualan dilakukan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian keuangan negara dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut.

Selain modus perkara diatas, diperoleh fakta dari Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara tersebut. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Turun, Perintah Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok

Trending Now