Dugaan Korupsi 3 M, Samut Masuk Rutan Kelas II Bangil

Admin JSN
15 Maret 2022 | 15.02 WIB Last Updated 2022-04-08T02:51:16Z
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Perintah penahanan atas Samut, terduga korupsi 3 Milyar keluar hari ini, Selasa  15 Maret 2022.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melaksanakan perintah sesuai dengan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby.

Menetapkan bahwa terduga bernama Samut (55), lahir di Pasuruan 19 Agustus 1966, tempat tinggal di Dusun Jurangpelen 1 Rt. 01/ RW. 04 Desa Bulusari Kecamatan  Gempol Kabupaten Pasuruan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Bangil.

Samut diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU no 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU no 20 th 2001 tentang perubahan atas UU no 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Untuk kepentingan pemeriksaan surat perintah penahanan terhadap terdakwa telah dikeluarkan.

Sesuai dengan bunyi penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby. 

1. Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Samut dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Bangil, paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 02 Maret 2022 s.d 31 Maret 2022

2. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan kelurganya

Pelaksanaan penahanan atas Samut di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Bangil berjalan aman dan lancar. Adanya penetapan penahanan terdakwa samut yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor surabaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Tidak menutup kemungkinan setelah Penetapan penahanan, terdakwa Samut ada tekanan atau Intervensi dari pihak-pihak luar karena yang bersangkutan adalah tokoh diwilayah Bulusari.

Jaksa Penyidik ataunJaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan yang menangani perkara tindak pidana korupsi terus melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam upaya Profesionalisme dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
 

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi 3 M, Samut Masuk Rutan Kelas II Bangil

Trending Now