Sidang Samut, Terdakwa Tindak pidana Korupsi 3,3 M Kasus Tanah Kas Desa Bulusari

Admin JSN
15 Maret 2022 | 16.04 WIB Last Updated 2022-04-08T02:51:16Z
     Samut, terdakwa korupsi  3,3 M
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sidang perkara tindak pidana korupsi 3,3 M dengan terdakwa dengan terdakwa Samut hari ini Selasa tanggal 15 maret 2022 dilakukan. Peaksanaan sesuai dengan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri surabaya no . 29/pid.sus-tpk/2022/pn sby tanggal 02 maret 2022.

Sidang dimulai pada pukul 09.30 dengan agen pembacaan dakwaan dipimpin oleh Hakim ketua Darwanto SH. MH, Hakim anggota Fiktor Panjaitan SH. MH, Hakim anggota Alex Cahyono SH. MH serts panitera pengganti Sikan S.Sos, SH. 

Dihadiri juga oleh JPU 1 Dimas Rangga Ahimsa SH, JPU 2 Laode Tafrimada SH, MH. Pengacara terdakwa  tim dari Ahmad Riyadh Ph.d dengan jumlah pengunjung sidang 10 orang.

Sidang berakhir pada pukul 10.30 wib dengan agenda selanjutnya eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa dan diserahkan penetapan penahanan terdakwa oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri surabaya no.29/pid.sus-tpk/2022/pn sby tanggal 02 maret 2022.

Menurut jajaran Seksi Intelijen Kejari Kab Pasuruan dan jajaran seksi pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan persidangan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, lancar dan aman. Tidak terjadu kericuhan bail maupun luar Sidang. 

Dimulainya persidangan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Samut adalah perkara lanjutan terkait pemanfaatan pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa pada sisi sebelah timur di dusun Jurang Pelen I desa Bulusari kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dimana perkara sebelumnya an terpidana 1. Yudono, terpidana 2. Bambang Nuryanto yang telah menerima vonis sesuai dengan putusan mahkamah agung.

Sebelumnya diperkirakan akan ada dukungan dari pendukung terdakwa Samut untuk menghalang-halangi proses persidangan mengingat terdakwa mempunyai massa dan karyawan yang banyak di Pasuruan.

Mengantisipasi hal tersebut, seksi intelijen berkordinasi dengan APH setempat untuk menjaga lingkungan kantor kejaksaan negeri Kabupaten  Pasuruan dan wilayah Kabupaten  Pasuruan pasa Umumnya. 

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Samut, Terdakwa Tindak pidana Korupsi 3,3 M Kasus Tanah Kas Desa Bulusari

Trending Now