Ka Kejari Kab Cirebon Hentikan Tuntutan Pidana N binti R.S

Admin JSN
02 Maret 2022 | 10.26 WIB Last Updated 2022-04-08T02:51:16Z
NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N binti R.S. 

Demikian rilis yang dikeluarkan pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung pada hari Selasa 01 Maret 2022. 

Siaran pers menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH. MH. resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.

Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. 

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N binti R.S. (Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec Mundu Kabupaten Cirebon).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ka Kejari Kab Cirebon Hentikan Tuntutan Pidana N binti R.S

Trending Now