Langsung ke konten
Kamis, 24 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Daerah

Polres Madiun Ungkap Dugaan Penipuan Rokok 190,67 Juta

Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan rokok hingga mencapai Rp190,67 juta.

Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan rokok senilai Rp190,67 juta./dok.HUM-DNY

Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan rokok senilai Rp190,67 juta./dok.HUM-DNY

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190.670.000.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DSCW warga Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun sebagai tersangka.

Penyidik juga segera melakukan penahanan terhadap tersangka penipuan ini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Keruk 30 Juta dari Korban, Tim Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Penipuan Rokok Hingga Rp190 Juta

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan alur pengungkapan kasus penipuan ini.

Menurutnya, pengungkapan perkara dilakukan oleh Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya A.I., S.Tr.I.K.

“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran,” ungkap AKP Agung Hartawan, Kamis (24/9).

“Dari hasil penyidikan, kami memperoleh fakta bahwa rokok tersebut telah dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada korban,” imbuhnya.

Kronologi dan Penangkapan

Peristiwa penipuan terjadi pada 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025 di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kasus bermula ketika tersangka memesan sejumlah rokok kepada korban.

Pada 7 Januari 2025, tersangka mengambil rokok senilai Rp39.610.000 dan berjanji melakukan pembayaran paling lambat pada 12 Januari 2025.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2025, tersangka kembali mengambil rokok dengan nilai mencapai Rp151.060.000 dan menjanjikan pembayaran paling lambat pada 16 Januari 2025.

Dengan demikian, total nilai rokok yang diambil tersangka mencapai Rp190.670.000.

Namun, hingga waktu pembayaran yang dijanjikan, tersangka belum melakukan pelunasan.

Korban kemudian beberapa kali melakukan penagihan kepada tersangka.

Pada 24 Maret 2025, korban bersama dua orang saksi mendatangi kediaman tersangka untuk menagih pembayaran.

Iklan

Dalam kesempatan tersebut, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar kewajiban sebesar Rp190.670.000 dengan batas waktu pembayaran maksimal tiga bulan, atau sampai dengan 24 Juni 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas AKP Agung.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, diketahui bahwa rokok yang diterima tersangka telah dijual kepada pihak lain.

Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengakui adanya korban lainnya yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal Hukumannya

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar nota pembelian rokok tertanggal 7 Januari 2025 dan 10 Januari 2025.

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan pernyataan, dua surat somasi, bukti percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polres Madiun Bekuk 1 Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor kepada Pemiliknya

AKP Agung menegaskan bahwa Polres Madiun akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam transaksi dengan nilai yang cukup besar,” tuturnya.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

AKP Agung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan tindak pidana yang dialami, dan dipersilakan melalui call center 110 untuk mendapat layanan cepat kepolisian pada saat darurat.

Polres Madiun juga memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(HUM/DNY)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.