Langsung ke konten
Rabu, 26 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Polres Madiun Bekuk 1 Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor kepada Pemiliknya

Polres Madiun sukses membekuk pelaku curanmor dan mengembalikan motor kepada pemiliknya saat konferensi pers.

Polres Madiun berhasil mengungkap kasus curanmor di toko emas yang menimpa korban pegawai toko emas./dok.DNY

Polres Madiun berhasil mengungkap kasus curanmor di toko emas yang menimpa korban pegawai toko emas./dok.DNY

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun membekuk pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di halaman parkir Toko Emas Omega Moria.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban Olifa Paulandi, karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban, memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 dengan nomor polisi AE-2305-GXI di area parkir karyawan.

Lokasinya di sebelah timur Toko Emas Omega Moria Caruban, Jalan Panglima Sudirman Nomor 195, Kecamatan Mejayan.

Motor tersebut kemudian raib dan korban segera melapor ke Polres Madiun.

Baca juga: Studi Lingkungan Sespimmen Polri Dikreg ke-67 di Polres Madiun, Bahas Penguatan UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Tersangka Curanmor Terciduk

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DRGY (25), warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru, polisi juga menemukan satu buah jaket hoodie warna hitam bertuliskan Aero Street, serta satu buah celana jeans panjang warna biru.

“Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti, Polres Madiun menyerahkan kembali sepeda motor Honda Vario 125 tersebut kepada pemiliknya, Olifa Paulandi,” ujar Kapolres Madiun, Ridwan Maliki saat konferensi pers.

“Penyerahan kendaraan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengembalikan barang milik korban setelah berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut,” jelasnya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Madiun akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menunggu pemberitahuan P-21 sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Polres Madiun mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang.

Kemudian, menggunakan pengaman tambahan bila diperlukan, serta tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang minim pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.(DNY)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.