Langsung ke konten
Jumat, 18 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Amankan Aset Negara, Kodim 0833 Malang Tertibkan Penghuni Rumah Dinas

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Jajaran Kodim 0833/Kota Malang kembali mengambil langkah tegas dalam rangka mengamankan aset milik negara.

Sejumlah personel Kodim 0833/Kota Malang tengah berdialog secara persuasif sambil memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dengan penghuni di salah satu rumah dinas.

Sejumlah personel Kodim 0833/Kota Malang tengah berdialog secara persuasif sambil memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dengan penghuni di salah satu rumah dinas.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Jajaran Kodim 0833/Kota Malang kembali mengambil langkah tegas dalam rangka mengamankan aset milik negara. Pada Jumat (18/09), kesatuan ini menggelar kegiatan penertiban sejumlah rumah dinas yang tersebar di wilayah Kota Malang guna memastikan tertib administrasi sekaligus mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, pihak Kodim tidak serta-merta menggunakan tindakan represif. Penertiban ini dilakukan dengan mengedepankan ketegasan yang dibalut dengan pendekatan humanis, di mana setiap tahapan prosesnya dijalankan secara tertib dengan tetap mematuhi regulasi dan prosedur hukum yang berlaku.

Komandan Kodim 0833/Kota Malang, Letkol Inf Dedy Azis, memberikan pernyataan tegas terkait langkah pengamanan aset ini. Ia mengingatkan bahwa rumah dinas murni merupakan fasilitas negara yang memiliki fungsi kedinasan yang mengikat.

Baca juga: Humanis dan Persuasif, Kodim 0833 Malang Tertibkan Rumah Dinas TNI AD

Baca juga: Sambut HUT TNI Ke-81, Kodim 0833 Malang Gandeng Warga Tanam 200 Pohon di Arjowinangun

Oleh karena itu, pengelolaannya harus patuh pada aturan dan hak huninya tidak boleh dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukan aslinya.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset negara. Rumah dinas harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni mendukung kebutuhan personel TNI dan PNS yang masih melaksanakan tugas kedinasan,” tegas Letkol Inf Dedy Azis.

Iklan

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan pihaknya ini sama sekali bukan bertujuan untuk sekadar mengedepankan tindakan penertiban semata. Ia menuturkan, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa aset-aset berharga milik negara dapat dikelola secara tertib, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para prajurit maupun PNS yang secara sah memiliki hak untuk menempatinya.

Dalam prosesnya, pihak Kodim 0833/Kota Malang dilaporkan terus mengedepankan jalur komunikasi dan koordinasi yang baik pada setiap tahapan penertiban. Pendekatan persuasif tersebut sengaja dipilih agar proses eksekusi maupun pendataan di lapangan tetap berjalan dalam situasi yang kondusif.

Selain itu, cara ini dinilai efektif untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para penghuni saat ini mengenai status hukum dan fungsi sebenarnya dari rumah dinas tersebut.

Pihak penyelenggara memastikan bahwa kegiatan penertiban ini tidak akan berhenti sampai di sini, melainkan akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang ada. Melalui langkah ini, Kodim 0833 mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk bersama-sama memiliki kesadaran dalam menjaga aset negara dan menghormati aturan tata guna lahan maupun bangunan.

Ke depan, Dandim berharap, dengan adanya pengelolaan administrasi yang semakin tertib, seluruh fasilitas rumah dinas di Kota Malang dapat kembali berfungsi secara optimal sebagai sarana pendukung kelancaran tugas dan pengabdian para personel TNI serta PNS yang masih aktif bertugas.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.