Sorotan
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Hall Al-Masail VII pada Kamis (17/9/2026).
Forum akademik yang berlangsung di Ruang Meeting Fakultas Syariah tersebut mengangkat tema korupsi.
Tema di dalamnya termasuk wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi, dengan meninjau persoalan tersebut dari perspektif hukum Islam dan hukum positif.
Baca juga: Ketika UMKM Dinilai Hanya dari Angka: Di Mana Keadilan Fintech Syariah?
Hall Al Masail ke-7 Bahas Hukuman Mati Koruptor
Turut hadir Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., Wakil Dekan III Dr. H. Miftahul Huda, M.H., para guru besar, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), ketua unit pendukung akademik, dosen, pengurus Dema dan Sema, serta perwakilan mahasiswa.
Forum tersebut menjadi ruang akademik untuk mempertemukan berbagai perspektif keilmuan dan organisasi keislaman dalam membahas persoalan hukum Islam.
Khususnya isu korupsi yang masih menjadi persoalan aktual di tengah masyarakat.
Ketua Unit Turast Fakultas Syariah Nuruddin, M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan Unit Turast Fakultas Syariah.
Pemilihan tema korupsi didasarkan pada masih aktualnya persoalan tersebut di Indonesia.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor.
“Korupsi masih menjadi persoalan aktual yang perlu terus dikaji, termasuk dari perspektif hukum Islam. Karena itu, dalam Hall Al-Masail VII ini kami mencoba mempertemukan berbagai pandangan untuk membahas wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi secara akademik,” ujar Nuruddin.
Menurutnya, pemerintah benar-benar serius menangani kasus korupsi dengan penangkapan koruptor.
Ia juga berharap kesadaran para pelaku/calon koruptor bahwa korupsi akan menjatuhkan harga diri, keluarga, masyarakat dan wajah Negara di mata Dunia.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Fakultas Syariah atas dukungan terhadap pelaksanaan Hall Al-Masail VII yang diselenggarakan Unit Turost.
Prof. Umi: Korupsi Perlu Dikaji secara Komprehensif
Dekan Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag., dalam sambutan pembukaan mengapresiasi keberagaman latar belakang para narasumber dan peserta yang hadir.
Menurutnya, keberagaman tersebut menjadi kekuatan dalam forum karena persoalan korupsi dapat dikaji dari berbagai pendekatan, baik akademik, hukum, fikih, maupun perspektif organisasi keislaman.
“Persoalan korupsi perlu dikaji secara komprehensif karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi tatanan sosial serta pemenuhan hak-hak masyarakat,” ujar Prof. Umi.
Ia menambahkan, wacana hukuman mati bagi koruptor juga tidak cukup dibahas secara parsial.
Diperlukan kajian akademik yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai perspektif hukum.
“Termasuk ketika membahas wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, diperlukan kajian akademik yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai perspektif,” katanya.
Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam
Hall Al-Masail VII menghadirkan empat narasumber yang memiliki latar belakang keilmuan dan organisasi keislaman berbeda.
Mereka adalah Prof. Dr. Saifullah, M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Syariah; Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, M.H.I., Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Kemudian, Ust. Abd. Qodir, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kota Malang; serta Dr. Yasin Kusumo P., S.Pd.I., M.H.I., Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang.
Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, M.H.I., menjelaskan bahwa korupsi dalam perspektif hukum Islam dapat dikategorikan ke dalam sejumlah perbuatan yang dilarang, antara lain ghulul, khiyanah, dan risywah.
Ia menjelaskan, tidak terdapat ketentuan hukuman yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis untuk tindak pidana korupsi.
Karena itu, sanksi terhadap korupsi berada dalam ranah ta’zir, yaitu hukuman yang penetapannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
“Korupsi dapat dikategorikan sebagai ghulul, khiyanah, dan risywah. Karena tidak ada hukuman yang secara eksplisit ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadis untuk tindak pidana korupsi, maka sanksinya masuk dalam ranah ta’zir. Dalam konteks tertentu, hukuman maksimal ta’zir dapat berupa hukuman mati,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Saifullah, M.Hum., menyoroti sejumlah instrumen hukum yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Di antaranya adalah perampasan aset, pembuktian terbalik, pencabutan hak politik, dan kepastian hukum.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Perampasan aset, pembuktian terbalik, pencabutan hak politik, serta kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” ujar Prof. Saifullah.
Hukuman Mati dan Dampak Korupsi
Pandangan mengenai hukuman mati juga disampaikan Ust. Abd. Qodir. Ia menyebut penerapan hukuman mati bagi koruptor dapat diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Terutama apabila tindak pidana korupsi dilakukan secara berulang atau menimbulkan kemudaratan yang masif bagi masyarakat.
“Hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan jika kejahatan korupsi dilakukan secara berulang atau dampaknya menyebabkan kemudaratan yang masif bagi masyarakat. Pertimbangannya adalah besarnya kerusakan dan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut,” tuturnya.
Adapun Dr. Yasin Kusumo P., S.Pd.I., M.H.I., menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam menentukan pidana terhadap koruptor.
Menurutnya, penentuan pidana harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat kesalahan, besarnya kerugian, penyalahgunaan amanah dan kewenangan.
Pertimbangan berikutnya adalah luas dampak, sifat sistemik, hingga mafsadah atau kerusakan yang ditimbulkan.
“Pidana terhadap pelaku korupsi harus ditetapkan secara proporsional berdasarkan tingkat kesalahan, kerugian, penyalahgunaan amanah dan kewenangan, luas dampak, sifat sistemik, serta mafsadah yang ditimbulkan,” jelas Yasin.
Ia menambahkan, ketika tindak pidana korupsi telah mencapai tingkat kerusakan luar biasa terhadap kepentingan publik, pidana mati kepada koruptor sebagai bentuk ta’zir maksimal dapat menjadi salah satu objek pertimbangan hukum.
“Pada korupsi yang mencapai tingkat kerusakan luar biasa terhadap kepentingan publik, pidana mati sebagai ta’zir maksimal dapat menjadi objek pertimbangan hukum,” katanya.
Empat Rekomendasi Hall Al-Masail VII
Dari pembahasan yang berlangsung, forum merumuskan sejumlah rekomendasi terkait pemberantasan korupsi dan penerapan sanksi terhadap pelakunya.
• Pertama, penerapan pidana mati bagi koruptor harus memperhatikan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
• Kedua, tindak pidana korupsi lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukuman ta’zir, bukan hudud.
• Ketiga, pemerintah perlu lebih tegas dalam menyusun dan memperkuat aturan perundang-undangan terbaru terkait pemberantasan korupsi.
• Keempat, pidana kurungan atau penjara dinilai belum memberikan efek jera secara maksimal terhadap pelaku korupsi sehingga efektivitas sanksi perlu terus dikaji.
Kehadiran empat narasumber dengan latar belakang berbeda menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah UIN Malang mempertemukan beragam perspektif dalam membahas persoalan hukum Islam dan isu hukum kontemporer.
Perspektif akademik, kelembagaan keulamaan, tradisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, serta Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dipertemukan dalam satu forum untuk memperkaya diskusi dan membuka ruang pertukaran gagasan.
Melalui Hall Al-Masail VII, Fakultas Syariah UIN Malang mendorong penguatan tradisi diskusi ilmiah yang mengedepankan argumentasi, kajian mendalam, serta dialog antarperspektif dalam merespons berbagai persoalan hukum Islam yang berkembang di tengah masyarakat.(MFT)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.