Langsung ke konten
Jumat, 18 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Gaduh Penganiayaan di Desa Balearjo, Warga Laporkan Seorang Guru Ngaji ke Polres Malang

Kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Dusun Sumberbutuh RT 19/RW 03, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang

Kusnadi, warga Desa Balearjo, saat menjalani pemeriksaan medis dan visum usai mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang guru ngaji setempat.

Kusnadi, warga Desa Balearjo, saat menjalani pemeriksaan medis dan visum usai mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang guru ngaji setempat.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Dusun Sumberbutuh RT 19/RW 03, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menuai perhatian. Seorang warga bernama Kusnadi mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji Ja’far, pada Kamis (17/9/2026).

Menurut keterangan Kusnadi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ketika dirinya sedang tidur siang bersama istrinya di rumah. Saat itu, seseorang mengetuk pintu , bukan lagi mengetuk memukul mukul pintu saya dengan keras sembari mengatakan, “Atur anakmu, Kus tiga kali .”
Kusnadi kemudian bangun dan menghampiri orang tersebut untuk menanyakan persoalan yang terjadi. Namun, menurut pengakuannya, Ja’far justru langsung memelintir tangannya, menampar, serta mencakar bagian wajahnya.

Akibat kejadian tersebut, Kusnadi mengaku mengalami pembengkakan pada pipi kanan serta cedera dan pembengkakan pada lengan dan tangan kanannya. Korban menyebut dirinya kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Baca juga: Polres Malang Libatkan Tim Psikologi Dampingi Santri Korban Penganiayaan

Baca juga: Polres Malang Terapkan Metode Sekat Jalur di Pos Jemplang, Cegah Api Karhutla Bromo Meluas

Mengaku Nyaris Dikeroyok

Kusnadi juga mengungkapkan bahwa setelah dugaan penganiayaan tersebut terjadi, sejumlah anggota keluarga Ja’far, termasuk menantunya bernama Soleh dan anaknya yang bernama Rizal, turut berada di lokasi dan menurut pengakuan korban berupaya melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Kusnadi menyebut Rizal anak ja’far

Sebelumnya juga pernah terlibat pernah terjadi penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 03 Januari 2023. Bahkan sudah ditandatangani Polsek setempat dan surat pernyataan damai sudah di tangan Kusnadi.

Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Ja’far, menurut keterangan Kusnadi, mengajaknya ke MI Miftahul Ulum Balearjo untuk melakukan klarifikasi. Situasi disebut sempat memanas karena terjadi cekcok antara kedua pihak.

Iklan

Saat berada di dalam kantor sekolah tersebut, Kepala Desa Balearjo disebut datang ke lokasi. Kusnadi mengaku sangat menyayangkan pernyataan kepala desa yang, menurut keterangannya, justru menyuruh kedua pihak “carok saja” ketika suasana sedang memanas.

Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana diklaim korban, menjadi hal yang patut diklarifikasi karena berpotensi memperkeruh konflik di tengah masyarakat.

Nama TNI Disebut dalam Perselisihan
Kusnadi juga mengatakan bahwa pihak Ja’far menantangnya untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Menurut keterangan Kusnadi, salah seorang anak Ja’far bernama Fauziah bahkan menyebut memiliki “back up” seorang anggota TNI.

Di sisi lain, terkait persoalan anak, Kusnadi mengaku sempat menanyakan kepada Nabila anak nya apakah cucu Jafar kau ganggu atau kau apakan nak? yang mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Menurut Kusnadi, Nabila menjawab bahwa dirinya tidak melakukan apa-apa.

Kusnadi bersama istrinya kemudian meminta keterangan kepada sejumlah guru di sekolah. Menurut pengakuan istrinya, para guru menyampaikan bahwa tidak terjadi persoalan apa pun di lingkungan sekolah saat itu.

Dilaporkan ke Polres Malang

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Kusnadi menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Jafar ke Polres Malang.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/390/IX/2026/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kusnadi berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara objektif kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini juga mendapat perhatian karena melibatkan sosok yang disebut sebagai guru ngaji atau tokoh keagamaan di lingkungan masyarakat. Namun demikian, status dan kedudukan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak dilakukan.

Hingga rilis ini dibuat, keterangan dari pihak terlapor Jafar, keluarga Jafar, Kepala Desa Balearjo, pihak sekolah MI Miftahul Ulum, serta Polres Malang mengenai kronologi dan perkembangan perkara masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. (Kusnadi)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.