Humanis dan Persuasif, Kodim 0833 Malang Tertibkan Rumah Dinas TNI AD
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Penertiban dan penataan Rumah Negara atau Rumah Dinas TNI AD di wilayah Kota Malang resmi dilaksanakan oleh Kodim 0833/Kota
EditorTim Redaksi JatimSatuNews
Diperbarui 3 September 2026, 18:52 WIB
Sejumlah personel Kodim 0833/Kota Malang bergotong royong membantu proses pemindahan barang milik penghuni ke dalam truk saat penertiban Rumah Dinas TNI AD yang berlangsung humanis dan persuasif, Kamis (3/9/2026). (Foto: Tim Kodim 0833/Kota Malang)
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Penertiban dan penataan Rumah Negara atau Rumah Dinas TNI AD di wilayah Kota Malang resmi dilaksanakan oleh Kodim 0833/Kota Malang pada Kamis (3/9/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengamanan aset negara, sekaligus guna memastikan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi dan peruntukan hukum yang berlaku.
Komandan Kodim 0833/Kota Malang, Letkol Inf Dedy Azis, yang juga bertindak selaku Dankorlap Penertiban, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025. Menurutnya, penertiban ini jauh dari tindakan represif karena mengutamakan dialog dan komunikasi dua arah dengan para penghuni.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi merupakan upaya penataan agar rumah dinas dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, serta tetap memperhatikan kondisi para penghuni,” tegas Letkol Inf Dedy Azis.
Ia menjelaskan bahwa personel di lapangan ditugaskan untuk memberikan pemahaman secara persuasif mengenai status kepemilikan rumah, ketentuan hukum, hingga kewajiban penghuni saat ini. Di sisi lain, para penghuni juga diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi, sehingga musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam mencapai kesepakatan.
Iklan
Langkah penertiban ini rupanya tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses hukum yang berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 4381-K/Pdt/2023 tertanggal 27 Februari 2024, Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI dinyatakan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Putusan tersebut secara tegas mengamanatkan agar penghuni segera mengosongkan Rumah Negara dan mengembalikannya kepada instansi yang berhak, yakni Denzibang 2/V Malang.
Melalui pendekatan kekeluargaan ini, Kodim 0833/Kota Malang menaruh harapan besar agar penataan aset negara dapat berjalan dengan tertib dan aman tanpa merusak keharmonisan. Pihak Kodim juga mengimbau seluruh pihak untuk berbesar hati menaati hukum dan bersama-sama merawat aset negara agar kelak dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.
Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.