ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM; Oleh Sutria Seska, Peneliti/ Direktur Perencana Strategis Batuta Institute.
Officium Nobile, demikianlah adagium yang disematkan pada profesi Advokat. Profesi ini dinilai sebagai profesi mulia dalam menjunjung tinggi keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Profesi mulia tersebut kemudian menjadi tidak berkepastian. Hal itu salah satunya disebabkan dengan adanya perbedaan definsi mengenai “Advokat” antara satu Undang Undang dengan Undang Undang lainnya.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdampak hukum dengan adanya ketidak sepakatan definisi dalam hukum pidana. Salah satunya tampak dari ketentuan Pasal 1 angka 22 yang mendefinisikan Advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum maupun orang yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagai bagian pengabdian masyarakat.
Selain itu juga terdapat ketentuan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang mencantumkan identitas keanggotaan dalam suatu lembaga bantuan hukum sebagai salah satu dokumen dalam pelaksanaan pendampingan hukum. Definisi tersebut tidak selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua sudut pandang mengenai definisi advokat dalam dua peraturan perundang-undangan. Hal itu dapat akan berdampak pada ketidak pastian dalam penegakan hukum pidana. Officium Nobile terancam tidak dapat secara maksimal menunaikan tugas mulianya sebab kebingungan karena adanya ketidak sepakatan dalam definsi.
Padahal kesepakatan definisi dalam hukum pidana sangat penting untuk menjaga kepastian hukum. Definisi tersebut harus konsisten antara satu peraturan dengan pertaturan yang lainnya. Hingga penegakan hukum pidana tidak menimbulkan kesimpang siuran, tidak multi tafsir dan tidak membingungkan. Maka perlu uji materi aturan yang ada hingga tercapai suatu kesepakatan hukum.
Officium Nobile, Pengujian Materi ke Mahkamah Konstitusi

Sebanyak 40 pemohon, dimotori oleh Shalih Mangara Sitompul dkk., dalam Permohonan Nomor 104/PUUXXIV/2026 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, guna memperkuat argumentasi mengenai pengujian definisi advokat. Pemohon menghadirkan tiga ahli yang memperkuat dalil pemohon. Diantaranya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H (https://www.nu.or.id).
Ahli Prof. Dr. Jawade Hafidz memberikan keterangan dari perspektif hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa kewenangan advokat diperoleh melalui proses hukum yang meliputi pendidikan profesi, ujian profesi, magang, pengangkatan oleh organisasi advokat, dan pengucapan sumpah dalam sidang terbuka di pengadilan tinggi. Berita acara sumpah advokat merupakan bentuk legalitas publik yang menandai diperolehnya kewenangan untuk menjalankan profesi advokat. Oleh karena itu, berita acara sumpah tersebut tidak dapat dipersamakan dengan identitas keanggotaan dalam suatu lembaga bantuan hukum.
Mempersamakan Berita Acara Sumpah dengan kartu anggota lembaga bantuan hukum melanggar prinsip penegak hukum yang melekat pada advokat. Penyamaan kedua dokumen tersebut dinilai berpotensi mengaburkan sumber kewenangan, standar kompetensi, serta mekanisme pertanggungjawaban pihak yang memberikan pendampingan hukum. Identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum pada dasarnya merupakan legitimasi internal, sedangkan berita acara sumpah lahir melalui prosedur hukum yang ditentukan oleh undang-undang.
Ahli Dr. Yance Arizona memberikan keterangan dari perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia. Ia menyoroti perluasan definisi advokat yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai kejelasan mengenai standar pendidikan, kompetensi, kode etik, pengawasan, dan pertanggungjawaban profesional. Negara memang berkewajiban menjamin akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun, perluasan akses tersebut tetap harus disertai kepastian mengenai siapa yang berwenang memberikan pendampingan hukum serta standar profesional yang harus dipenuhi.
Bila terlalu luas dan tanpa standar yang jelas, perluasan definisi advokat akan merusak integritas profesi dan sistem peradilan. Ketidakjelasan definisi advokat dapat berdampak langsung terhadap perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Pendampingan hukum tidak cukup hanya diberikan secara formal, tetapi harus dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, independen, dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau malpraktik.
Sementara ahli Dr. Muhammad Rustamaji memberikan keterangan sebagai ahli hukum acara pidana bahwa ia menekankan bahwa sistem peradilan pidana tidak cukup hanya menjamin access to justice, tetapi juga harus memastikan terwujudnya quality of justice. Akses terhadap keadilan tidak boleh berhenti pada tersedianya seseorang yang secara formal mendampingi tersangka atau terdakwa. Pendamping hukum harus memiliki kompetensi, independensi, dan kapasitas profesional yang memadai agar mampu memberikan pembelaan secara efektif.
Kualitas pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam menjamin proses peradilan yang adil. Ketidakjelasan mengenai kualifikasi pihak yang menjalankan fungsi advokat berpotensi menurunkan mutu pembelaan dan pada akhirnya memengaruhi kualitas keadilan yang diterima oleh masyarakat.
Tinjauan dan Bahasan
Seorang yang diangkat dan mempunyai kewenangan menjadi advokat harus melalu proses yang bertingkat dan melalui proses administrasi. Dasar pertama seorang bisa menjadi Advokat tentu harus memahami ilmu hukum. Secara administrasi, pemahaman terhadap ilmu hukum tersebut didapatkan dalam perkuliahan hukum. Setidak-tidaknya seorang yang bisa dikatakan memhami ilmu hukum harus mempunyai sertifikasi berupa Sarjana Hukum. Tanpa ada sertifikasi sarjana hukum, maka akan sangat tidak masuk akal seseorang akan diangkat untuk menjadi advokat sementara tidak memahami dasar-dasar keilmuan hukum.
Memperteguh keprofesian, maka seorang yang telah mendapatkan sertifikat sarjana hukum juga harus melalui proses yaitu ujian profesi advokat. Dalam banyak organisasi Advokat, maka terdapat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau Pendidikan profesi sejenisnya. Hal itu akan mendekatkan seorang Sarjana hukum pada materi hukum acara yang banyak dipergunakan oleh Advokat dalam melaksanakan profesinya. Pendidikan hukum lebih banyak bergulat dengan teori hukum, sementara Pendidikan khusus Advokat lebih banyak bergulat dengan penyelenggaraan hukum demi mempertahankan materi hukum.
Menguji apakah seorang calon advokat memahami materi yang diberikan dalam Pendidikan profesi, maka konsekuensinya, materi Pendidikan tersebut harus terlebih dahulu diuji untuk kemudian di prakteknya dalam proses magang menjelang pengambilan sumpah sebagai advokat. Agar tidak terjadi kesemrawutan dalam proses pengangkatan advokat, maka calon advokat harus dipromotori oleh sebuah organisasi advokat agar tercapai keteraturan dan terdapat standarisasi.
Seorang telah purna menyandang dan menjalankan profesi advokat ketika telah mengucapkan sumpah di pengadilan tinggi. Bukti telah menyatakan sumpah sebagai seorang advokat dicantumkan dalam Berita acara sumpah advokat.
Demi keteraturan, maka administrasi diperlukan. Selain memiliki kartu anggota sebagai advokat, maka seorang advokat dalam prakteknya juga harus menunjukan Berita Acara Sumpah ketika beracara dihadapan pengadilan. Tanpa bukti administrasi tersebut, maka akan berpotensi terjadi kekacauan dan ketidak teraturan dalam penegakan hukum oleh pemberi bantuan hukum seperti yang dilaksanakan oleh Advokat. Administrasi kemudian membentuk sistem, dimana untuk menjadi seorang advokat, maka harus melewati tahapan administrasi tersebut.
Perbedaaan definisi hukum mengenai Advokat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UU Advokat dengan Pasal 1 ayat 22 KUHAP juga dinilai akan menimbulkan ketidak pastian hukum. Padahal hukum itu butuh kepastian, dimana kepastian tersebut bermula dari kepastian materi hukum seperti yang diatur dalam Undang Undang. Kepastian materi hukum akan menyampaikan seseorang kepada kepastian hukum dalam penegakannya. Begitu juga kejadiannya, jika tidak pasti materi hukumnya, maka akan terjadi ketidak pasti dalam penegakan hukum.
Undang Undang Advokat sebelumnya telah memberikan kepastian mengenai defenisi advokat. Terdapat kesepakatan dalam pemahaman dan tindakan umum, bahwa advokat harus mengacu pada definisi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Advokat. Namun kemudian definisi tersebut menjadi kabur sebagai akibat adanya definisi lain dalam Pasal 1 ayat 22 KUHAP.
Ketentuan tersebut berpotensi mencampuradukkan rezim profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat dengan rezim pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum. Padahal, kedua rezim tersebut mempunyai subjek, persyaratan, sumber kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda. paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum tetap dapat berperan dalam penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, peran tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan kedudukan dan kewenangan advokat yang telah melalui pendidikan profesi, pengangkatan, dan pengucapan sumpah.
UU Advokat merupakan UU yang mempunyai kekhususan mengatur profesi advokat. Sementara KUHAP merupakan aturan yang lebih bersifat global dalam penegakan hukum pidana secara nasional. Seharusnya kepastian mengenai advokat dan definisi advokat itu sendiri harus mengacu pada UU Advokat, maka KUHAP harus selaras dengan UU Advokat terutama dalam pembahasan ini mengenai definisi Advokat.
Simpulan dan Harapan
Proses administrasi seseorang untuk menjadi advokat akan mengantarkan pada kualitas pengabdian dari seorang advokat itu sendiri. Kata kuncinya, bahwa seseorang yang telah melewati tahapan administrasi menjadi advokat berdasarkan materi hukum yang berkepastian. Maka akan terwujud akses pada penegakan hukum pidana yang berkepastian.
Harapannya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pentingnya kejelasan definisi advokat sebagai bagian dari upaya menjaga standar profesional, menjamin kualitas pembelaan hukum, serta mewujudkan proses peradilan pidana yang adil dan berkualitas (Redaksi).
Baca Juga :
- Mencetak Kader Hukum Dengan Magang 2026, Law Firm DKI Menjalin Kerjasama Dengan UIN Mahmud Yunus Batusangkar
- Aceh Diantara Perdamaian, Korupsi dan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
- Eksekusi Tak Bergigi, Rekomendasi Penyelesaian Sengkarut “Fort de Kock”




Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.