Dimas Pratama
[ Direktur Litbang Batuta Institute ]
Sengkarut “Fort De Kock” semakin rumit saja situasinya. Dengan bersahaja, masalah tersebut jangan dipaksa menjadi sederhana, karena berarti menyepelekan masalah. Kepastian hukum bisa dipertanyakan dengan mencari celah hukum, ketika kepastian hukum diutak atik, maka muncul isu lain, selama keadilan belum ditegakkan maka sengkarut akan terus berlanjut.
Kerumitan dibuktikan dengan banyak bertebar penelitian mengenai sengketa “Fort De Kock”. Mulai penelitian dari peneliti Universitas Muhammadiyah Sumbar, Unand Padang hingga Unesa Surabaya dan lain sebagainya. Itu menunjukkan, sengkarut “Fort de Kock” menjadi perhatian nasional. Menjadi kajian dan diskusi hukum dimana-mana. Konflik perdata antara warga dengan pemerintah, menjadi daya tarik untuk disimak.
Sengketa lahan 5.528 m2 di Kelurahan Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, antara Yayasan Fort de Kock dan Pemko Bukittinggi menjadi bahan untuk analisis kasus yang relevan untuk memahami persoalan klasik dalam hukum acara perdata Indonesia, bahwa terdapat kesenjangan antara kekuatan mengikat putusan pengadilan berhadapan dengan daya paksa eksekutorialnya terhadap objek yang dipersengketakan.
Putusan MA No. 2108 K/Pdt/2022 memberikan kedudukan pihak Fort de Kock menjadi pihak yang memenangkan perjanjian jual beli tanah. Logika materi hukumnya, ketika sebuah perjanjian sudah sah sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, maka objek yang sedang diperjanjikan sudah seharusnya turut serta menjadi hak Fort De Kock. Namun kenyataannya, secara administrasi objek perkara tidak dapat dimiliki secara administrasi oleh Yayasan Fort De Kock, karena dilain pihak terdapat klaim dari pemko Bukittinggi terhadap objek, dengan kekuatan administrasi telah mengklaim bahwa objek tersebut merupakan bagian dari asset daerah yang harus dikuasai dan diamankan.
Akar persoalan bermula dari dua transaksi jual beli yang secara faktual mengarah pada objek tanah yang sama yaitu Yayasan Fort de Kock melakukan pembelian melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 150/D/XI/2005 dengan pemilik asal tanah, Syafri Sutan Pangeran, sedangkan Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pembelian pada 2007 melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan mencatatnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Sengketa keperdataan atas keabsahan kedua transaksi tersebut bergulir dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Pengadilan Tinggi Padang, hingga terakhir dengan Putusan MA No. 2108 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persoalan hendak dijawab artikel ini, bukan lagi “apakah putusan bisa atau telah dieksekusi”, sebagaimana asumsi awal yang berkembang di ruang publik, melainkan pertanyaan yang lebih presisi secara doktrinal sejauh mana lingkup eksekusi yang telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bukittinggi menjangkau objek sengketa secara menyeluruh, dan mengapa penguasaan fisik dan sertifikat oleh pihak ketiga (Pemerintah Kota) tetap menjadi titik kebuntuan konflik meskipun eksekusi atas perikatan jual beli telah dituntaskan. Persoalan hukum ini tidak akan selesai jika semata diurai menggunakan dalih kepastian hukum bahwa “tidak ada perintah untuk membatalkan AJB dan sertifikat No. 655.” Hukum tidak sedangkal itu. Selain kepastian hukum, ada logika hukum, ada kesadaran hukum dan yang lebih fundamental terdapat nilai keadilan hukum.
Bahan analisis Sengkarut Fort de Kock
Menurut teorinya, doktrin hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, membedakan putusan berdasarkan isi amarnya ke dalam tiga kategori yaitu pertama; putusan deklaratoir (declaratoir vonnis) yang semata menyatakan suatu keadaan hukum tanpa membebankan prestasi. Kedua; putusan konstitutif (constitutief vonnis) yang menciptakan, mengubah, atau menghapuskan status hukum; dan Ketiga; putusan kondemnatoir (condemnatoir vonnis) yang menghukum pihak yang kalah untuk melakukan, tidak melakukan, atau menyerahkan sesuatu.
Tiga jenis putusan tersebut ditegaskan M. Yahya Harahap dalam kajian hukum acara perdata Indonesia, eksekusi paksa melalui mekanisme Pasal 195 dan seterusnya HIR (atau Pasal 206 dan seterusnya RBg) hanya relevan diterapkan terhadap putusan yang memuat amar kondemnatoir, sebab hakikat eksekusi adalah pemaksaan pemenuhan prestasi yang secara tegas dirumuskan dalam amar.
Ditemukan pertentangan antara kekuatan mengikat putusan versus daya eksekutorial. Pasal 1917 KUHPerdata menegaskan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat semua pihak yang berperkara mengenai apa yang menjadi pokok sengketa. Namun demikian, kekuatan mengikat tersebut secara doktrinal harus dibedakan dari daya paksa eksekutorial riil. Pihak yang terikat oleh putusan tidak dengan sendirinya menjadi objek eksekusi paksa atas benda yang dikuasainya, kecuali amar putusan secara eksplisit menyasar benda tersebut sebagai objek prestasi yang harus diserahkan. Kesenjangan antara kedua konsep inilah yang menjadi inti persoalan dalam kasus yang sedang dianalisis.
Selanjutnya dalam studi hukum terdapat teori puncak yang dipaparkan oleh Gustav Radbruch, bahwa terdapat tiga nilai dasar hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum menuntut agar putusan inkracht dipatuhi tanpa penafsiran sepihak oleh pihak yang berperkara. Kemanfaatan hukum kerap dijadikan argumen pembenar oleh badan pemerintah untuk menunda atau menolak pemenuhan prestasi yang telah diputus pengadilan. Doktrin klasik menegaskan bahwa dalam situasi konflik antarnilai tersebut, kepastian hukum semestinya diutamakan guna mencegah tindakan main hakim sendiri, khususnya oleh institusi negara yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Sementara keadilan substantif, tetap menjadi barang yang terlalu tinggi untuk digapai, keadilan tersebut bisa dirasakan, tetapi sering dipermainkan dengan dalih kepastian dan kemanfaatan. Walau bagaimanapun juga, nilai tertinggi dalam studi hukum tersebut tetap keadilan.
Kronologi Faktual Sengkarut Fort de Kock
Eksekusi Putusan MA No. 2108 K/Pdt/2022 telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bukittinggi berdasarkan Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN.Bkt juncto Nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt, dengan pelaksanaan pada tanggal 14 Oktober. Dalam proses, Yayasan Fort de Kock melunasi pembayaran kepada Syafri Sutan Pangeran selaku pemilik asal tanah senilai kurang lebih Rp1,3 miliar, dilakukan di hadapan petugas pengadilan. Berita Acara Eksekusi tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak berperkara, termasuk Pemerintah Kota Bukittinggi selaku Tergugat IV dalam perkara a quo.
Eksekusi yang telah dilaksanakan bukanlah eksekusi yang hampa (a null execution), melainkan eksekusi yang menuntaskan satu jenis prestasi tertentu. Prestasi kontraktual berupa pelunasan harga jual beli dalam PPJB antara Yayasan Fort de Kock dan Syafri Sutan Pangeran. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara eksplisit mengonfirmasi karakter terbatas dari eksekusi tersebut dengan menyatakan bahwa eksekusi yang pernah dilakukan pengadilan hanya berkaitan dengan penyelesaian Akta Jual Beli/PPJB antara Syafri dan Fort de Kock, dan membantah adanya eksekusi lapangan yang menyasar tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota.
Berdasarkan fakta di atas, kerangka analitis yang lebih akurat bukan menempatkan putusan a quo sebagai putusan yang murni deklaratoir tanpa unsur kondemnatoir sama sekali. Putusan tersebut mengandung amar kondemnatoir yang telah dieksekusi secara sah yaitu penyelesaian dan pelunasan perikatan jual beli antara Yayasan Fort de Kock dan Syafri Sutan Pangeran. Namun demikian, objek sengketa dalam perkara ini bersifat majemuk yang mencakup (1) keabsahan hubungan kontraktual antara pembeli (Fort de Kock) dan penjual asal (Syafri), dan (2) status penguasaan dokumen kepemilikan formal (sertifikat hak milik) yang secara faktual berada di tangan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kota Bukittinggi, yang juga menjadi salah satu tergugat dalam perkara yang sama.
Eksekusi yang telah dilaksanakan menjangkau objek pertama secara tuntas, tetapi tidak secara eksplisit dan spesifik menjangkau objek kedua. Inilah dirumuskan sebagai fenomena eksekusi parsial atas objek majemuk dimana suatu kondisi pemenuhan prestasi kontraktual pokok telah terlaksana melalui mekanisme eksekutorial yang sah, namun konsekuensi turunan dari prestasi tersebut terhadap penguasaan benda oleh pihak ketiga yang turut menjadi pihak berperkara tidak serta-merta ikut tereksekusi, kecuali secara tegas dirumuskan dalam amar dan turut menjadi sasaran penetapan eksekusi.
Fakta bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi turut menandatangani Berita Acara Eksekusi selaku Tergugat IV menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan dan menjadi argumen utama pihak Yayasan Fort de Kock. Penguasaan sertifikat oleh Pemerintah Kota pasca-penandatanganan berita acara eksekusi tersebut dinilai sebagai penguasaan tanpa hak (bezit zonder recht), dengan argumen bahwa keterikatan pada berita acara eksekusi semestinya berimplikasi pada kewajiban untuk tidak lagi mempertahankan penguasaan atas dokumen yang objeknya telah dinyatakan sah menjadi milik pihak lain melalui proses peradilan yang sama.
Argumen ini dapat dipertahankan sepanjang amar putusan dan penetapan eksekusi memang secara implisit atau eksplisit menyatakan ketidaksahan penguasaan Pemerintah Kota atas objek yang sama. Namun, dari perspektif pembelaan Pemerintah Kota, penandatanganan berita acara sebagai pihak berperkara tidak dengan sendirinya ekuivalen dengan kondemnasi terhadap dirinya untuk menyerahkan benda yang secara terpisah diklaimnya berdasarkan alas hak yang berbeda (AJB Nomor 36/MKS-2007), sepanjang alas hak tersebut belum dinyatakan batal melalui putusan yang secara eksplisit menyasarnya.
Kesenjangan antara kekuatan mengikat putusan dan lingkup eksekusi riil membuka celah bagi penafsiran strategis oleh pihak yang berkepentingan mempertahankan status quo penguasaan. Dalam konteks ini, argumen Pemerintah Kota bahwa “tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan sertifikat” secara teknis tekstual dapat dibenarkan apabila amar eksekusi memang tidak menyebutnya secara eksplisit. Namun secara normatif argumen tersebut berisiko mereduksi asas kepastian hukum menjadi kepastian tekstual semata (legal formalism), mengabaikan semangat dan maksud keseluruhan putusan yang telah menyatakan pembeli kedua (Pemerintah Kota) sebagai pihak yang tidak beriktikad baik dalam transaksinya.
Simpulan Analisis
Kebuntuan penyelesaian sengketa aset antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock tidak bersumber dari ketiadaan amar kondemnatoir dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108 K/Pdt/2022 secara keseluruhan. Eksekusi atas putusan tersebut telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bukittinggi melalui Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN.Bkt, mencakup pelunasan kewajiban kontraktual Yayasan Fort de Kock kepada penjual asal tanah senilai lebih kurang Rp1,3 miliar, dengan Pemerintah Kota turut menandatangani berita acara tersebut selaku Tergugat IV.
Sumber kebuntuan yang sesungguhnya terletak pada fenomena eksekusi parsial atas objek majemuk. Eksekusi menuntaskan prestasi kontraktual pada satu relasi hukum (PPJB antara Fort de Kock dan penjual asal), namun tidak secara eksplisit menjangkau penyerahan fisik dan dokumen kepemilikan formal yang dikuasai pihak ketiga berdasarkan alas hak yang secara administratif berdiri terpisah.
Celah antara kekuatan mengikat putusan yang menjangkau semua pihak berperkara, dengan daya paksa eksekutorial riil yang terbatas pada objek yang secara eksplisit dirumuskan dalam amar, menjadi ruang bagi penafsiran strategis yang pada akhirnya mendorong penyelesaian sengketa keluar dari koridor yudisial menuju tindakan faktual di lapangan.
Rekomendasi Penyelesaian
Rekomendasi penyelesaian Sengkarut Fort de Kockyang bisa ditempuh oleh Yayasan Fort de Kock dapat dirinci menjadi Empat rekomendasi yaitu :
Pertama, pihak Yayasan Fort de Kock selayaknya mengajukan permohonan penetapan eksekusi lanjutan yang secara spesifik menyasar penyerahan sertifikat dan penguasaan bidang fisik tanah. Permohonan penetapan eksekusi tersebut bisa jadi alat untuk menguji apakah amar putusan pokok cukup menjadi dasar bagi perluasan objek eksekusi tersebut;
Kedua, pihak Yayasan Fort de Kock gugatan perdata baru dengan petitum kondemnatoir yang secara eksplisit menuntut pembatalan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007, penyerahan sertifikat dan penguasaan bidang fisik tanah, dengan putusan terdahulu sebagai alat bukti keabsahan alas hak Yayasan Fort de Kock;
Ketiga, penyelesaian melalui jalur pidana atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan wewenang, sebagaimana telah ditempuh sebagian pihak melalui pelaporan ke kepolisian, meskipun jalur ini tidak menyelesaikan status keperdataan objek sengketa; dan
Keempat, penyelesaian musyawarah melalui skema tukar guling atau hibah sebagaimana telah ditawarkan pihak Yayasan, yang secara pragmatis dapat mengakhiri sengketa tanpa memerlukan penyelesaian teknis-yuridis atas ambiguitas eksekusi yang telah diuraikan.
Rekomendasi penyelesaian Sengkarut Fort de Kockyang bisa ditempuh oleh Pemko Bukittinggi dapat dirinci menjadi tiga rekomendasi yaitu :
Pertama, jika terdapat bukti hukum baru (Novum), maka selayaknya Pemko Bukittinggi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA No. 2108K/Pdt/2022. Karena putusan tersebut menilai materi pokok perkara yaitu perjanjian jual beli yang secara logika hukum, implikasi dari sahnya perjanjian berarti prestasi dari perjanjian harus ditunaikan, artinya objek tanah yang dipersengketakan menjadi hak dari Yayasan Fort de Kock.
Kedua, lebih mengedepakan kesadaran hukum dan logika hukum tanpa menggunakan instrument putusan PTUN yang bersifat administratif sebagai senjata untuk memaksakan kebijakan, hingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam masyarakat. Pemko disarankan juga memperhatikan nilai keadilan secara doktrin dan nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat Kota Bukittinggi itu sendiri.
Ketiga, Pemko Bukittinggi disarankan untuk memilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara melakukan mediasi. Harus ada pihak yang ditunjuk atau dibentuk untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan memuaskan semua pihak. Pihak tersebut disepakati para pihak, bisa dari kalangan akademik, jurnalis, peneliti dan tokoh masyarakat Bukittinggi sendiri.
DPRD Kota Bukittinggi tidak cukup menyarankan penyelesaian dengan mediasi, tetapi harus memaksa penyelesaian dengan mediasi itu terwujud. Hilangkanlah istilah “DPRD adalah Partner Pemko,” itu hanyalah ungkapan klise yang tidak berdasar secara hukum, DPRD Kota Bukittinggi adalah pengawas dari Pemko bahkan penekan dan penyeimbang yang bisa memaksa Pemko Bukittinggi jika tidak sejalan lagi dengan masyarakat Kota Bukittinggi.
Fastabiqul Khairat
#BukittinggiBermartabat

