SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Badan adhoc Pemilu merupakan badan sementara yang dibentuk untuk mengatur pelaksanaan suatu pemilihan umum (Pemilu). Pada 4/4 kemarin kontrak badan Adhoc sudah berakhir, namun Honor hingga sampai saat ini belum dicairkan.
Pada minggu terakhir diketahui banyak flayer bersliweran di grup WhatsApp maupun status yang hampir dipastikan flayer tersebut berasal dari halaman resmi KPU Sampang, dari dan untuk penyelenggara tingkatan dibawahnya dengan bertuliskan,ย
Diketahui badan adhoc dibentuk sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang pengangkatan dan penetapan anggota panitia pemungutan suara.
Keputusan tersebut berlaku 15 (Lima Belas) bulanย terhitungย sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Namun, honor Panitia Pemungutan Suara belum (PPS) belum cair, hingga berakhirnya masa kerja sesuai yang di SK kan.
Hal itu ditanggapi oleh beberapa PPS disalah satu desa di Kabupaten Sampang yang tidak mau disebutkan namanya, pihaknya mengatakan, bahwa kontrak atau masa kerjanya sudah berakhir, tentunya ia berpendapat bahwa honor sudah cair sebelum habis masa kontrak. Pihaknya beranggapan dengan beredarnya sebuah pamflet dimaksud seolah beban dan tanggung jawab KPU sudah selesai.
Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Adi Imansyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masa kerja badan adhoc berakhir susuai dengan yang ada di SK.
Sementara itu saat ditanya terkait honor yang belum juga rampung sampai saat ini belum dicairkan, Adi Imansyah menegaskan bahwa susuai kebijakan kantornya.
Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.