Langsung ke konten
Sabtu, 7 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

PEMECATAN 3 ANGGOTA DPRD JATIM OLEH GERINDRA EKSAMINATOR HUKUM TATA NEGARA :JADI LANGKAH PERTANGGUNGJAWABAN, SEKALIGUS RAPOR MERAH KADERISASI PARTAI

Jakarta- Keputusan Partai Gerindra melalui Mahkamah Kehormatan Partai yang memecat tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur terkait

Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.

Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H. (Foto: Dok.pri)

Jakarta- Keputusan Partai Gerindra melalui Mahkamah Kehormatan Partai yang memecat tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mendapat perhatian dari Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.

Wildan menilai, langkah Gerindra tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban langsung partai dalam merespons persoalan yang melibatkan kadernya di lembaga legislatif. Namun, keputusan pemecatan itu juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengkaderan dan mekanisme seleksi calon anggota legislatif di internal partai politik.

Menurut Wildan, dalam situasi seperti ini, aspek pertanggungjawaban harus didahulukan sebagai respons darurat atau langkah kuratif untuk menjaga kehormatan dan integritas institusi publik, khususnya DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Baca juga: Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama Pengurus Partai Gerindra Lumajang Digelar di Pendopo Arya Wiraraja

Baca juga: Ahmad Baharudin, Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung Hadiri Open House Ketua MPR-RI

“Langkah Gerindra memecat tiga kadernya patut dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung partai terhadap persoalan yang terjadi. Ketika kader yang diusung dan diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan publik terseret persoalan serius, partai harus mengambil sikap. Ini penting agar integritas lembaga legislatif tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik tidak semakin tergerus dan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Wildan.

Ia menegaskan, partai politik tidak boleh bersikap pasif ketika kadernya menghadapi persoalan yang berpotensi mencederai kehormatan lembaga perwakilan rakyat. Sebab, anggota DPRD bukan hanya membawa identitas pribadi, tetapi juga membawa mandat masyarakat serta representasi partai politik yang mengusungnya dalam pemilihan umum.

Meski demikian, Wildan mengingatkan bahwa pemecatan tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian persoalan. Justru, peristiwa tersebut harus dibaca sebagai rapor merah bagi partai politik untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pengkaderan secara menyeluruh.

“ Pertanggungjawaban langsung memang penting sebagai langkah kuratif, tetapi jangan sampai partai hanya sibuk melakukan pemecatan ketika persoalan sudah terjadi. Yang harus dibenahi adalah hulunya, yaitu bagaimana proses rekrutmen, pendidikan politik, pembinaan karakter, hingga seleksi calon anggota legislatif dilakukan. Jangan sampai partai baru bertindak setelah kadernya bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wildan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 telah memberikan mandat kepada partai politik untuk menjalankan fungsi pendidikan politik dan rekrutmen politik.

Iklan

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dimaknai secara substantif. Partai politik tidak cukup hanya menyeleksi calon legislatif berdasarkan popularitas, elektabilitas, kekuatan finansial, maupun kemampuan memperoleh suara. Integritas, kedisiplinan, rekam jejak, serta tanggung jawab moral calon wakil rakyat juga harus menjadi pertimbangan utama.

“Partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan siapa yang akan ditempatkan sebagai wakil rakyat. Karena itu, pengkaderan tidak boleh hanya sekedar menjadi formalitas organisasi atau sekadar tahapan administratif menjelang pemilu. Harus ada proses pembentukan karakter, pendidikan etika politik, dan pengawasan terhadap kader yang telah memperoleh jabatan publik,” jelas Wildan.

Ia juga mendorong agar setiap partai politik memiliki sistem evaluasi dan pengawasan kader secara berkelanjutan, termasuk setelah kader tersebut terpilih menjadi anggota DPRD. Dengan demikian, fungsi pengkaderan tidak berhenti ketika seorang calon berhasil memperoleh kursi legislatif.

Wildan menambahkan, terdapat dua hal penting yang harus menjadi perhatian dari peristiwa ini. Pertama, pertanggungjawaban langsung melalui penegakan disiplin partai sebagai langkah menjaga integritas lembaga publik. Kedua, evaluasi jangka panjang terhadap sistem pengkaderan dan seleksi calon anggota legislatif sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.

“Jangan hanya berhenti pada tindakan memecat tiga orang. Ini harus menjadi evaluasi serius kelembagaan. Kalau partai ingin melahirkan wakil rakyat yang berkualitas dan beretika, maka kualitas itu harus dibangun sejak proses kaderisasi, bukan baru dipersoalkan ketika kader sudah duduk di kursi DPRD dan muncul persoalan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Wildan menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu yang demokratis, tetapi juga oleh kualitas partai politik dalam melahirkan dan menempatkan orang-orang yang dipercaya masyarakat untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan legislasi.

“Pemecatan yang dilakukan oleh Gerindra patut di Apresiasi karena merupakan bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang telah terjadi, sedangkan pembenahan pengkaderan merupakan tanggung jawab untuk masa depan demokrasi. Gerindra telah mengambil langkah pada aspek pertanggungjawaban langsung, tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan sistem pengkaderannya dievaluasi secara total. Jangan sampai partai hanya mampu memberikan sanksi ketika kecolongan, tetapi gagal membangun sistem pencegahan sejak awal,” tutup Wildan.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.