Surabaya |JATIMSATUNEWS.COM: Upaya mencegah perundungan atau bullying di lingkungan sekolah perlu dimulai sejak dini. Kesadaran tersebut mendorong mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur menggelar edukasi pencegahan bullying bagi siswa SDN Wonorejo 274, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut merupakan bagian dari program Sahabat Desa 2026. Program ini berfokus pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk edukasi mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30 siswa kelas IV mengikuti kegiatan tersebut dengan didampingi guru, Yunita. Para mahasiswa memberikan pemahaman tentang pengertian bullying, berbagai bentuk perundungan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Materi disampaikan menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami anak-anak. Siswa diajak mengenali bahwa bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk ejekan, perkataan yang menyakitkan, serta tindakan mengucilkan teman.
Mahasiswa juga menjelaskan perbedaan antara bercanda yang wajar dengan perilaku yang dapat melukai perasaan dan merugikan orang lain.
Kuis Interaktif hingga Video Edukatif
Agar penyampaian materi tidak monoton, mahasiswa menghadirkan metode pembelajaran interaktif melalui kuis dan pemutaran video edukatif.
Dalam sesi kuis, siswa diberikan sejumlah pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Metode ini sekaligus menjadi sarana untuk mengukur pemahaman dan mendorong keberanian siswa dalam menyampaikan pendapat.
Sementara itu, video edukatif menampilkan contoh situasi perundungan dalam kehidupan pertemanan sehari-hari. Melalui tayangan tersebut, siswa diajak memahami bagaimana tindakan bullying dapat memengaruhi perasaan dan kondisi psikologis seseorang.
Mahasiswa juga mengajak siswa membangun kebiasaan saling menghargai, tidak melakukan perundungan, serta berani melapor kepada guru atau orang dewasa yang dipercaya apabila mengalami maupun menyaksikan tindakan bullying.
Edukasi Hukum untuk Perlindungan Anak
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur dalam menghadirkan edukasi hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Sekolah sebagai ruang tumbuh dan berkembang anak perlu menjadi lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
Upaya tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lainnya.
Melalui program Sahabat Desa 2026, mahasiswa berharap pemahaman yang diberikan dapat diterapkan siswa dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tercipta lingkungan pertemanan yang sehat sehingga setiap anak merasa dihargai, diterima, dan terlindungi di sekolah.
Kegiatan ini ditulis oleh Salsabila Fitriyani dengan dosen pembimbing lapangan Muhammad Rizal, S.H., M.H. Adapun anggota kelompok yang terlibat yakni Andhika Maula Westin Revolius, Alvin Bertram Fairuz Zahran, dan Muhammad Ihsan Aryo Prakoso. (Ans)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.