JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM; Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga orang anggota polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap data elektronik.
Kabar tersebut dikonfirmasi melalui pemberitaan cnnindonesia.com pada Selasa (3/11/2026) malam. Dalam laporan tersebut disebutkan, tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara ilmiah.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.
Selain telah merilis tersangka, Asep Safrudin yang sebelumnya merupakan Kapolda Kepri juga menyatakan beberapa nomor telah dilakukan penyadapan tanpa kepentingan penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku. Kemudian terdapat perintah untuk menghapus hasil sadapan tersebut. Oleh sebab itu, Penyidik telah menyita 11 handphone, 1 iPad dan 4 flashdisk (cnnindonesia.com).
Penyidikan Polri Terhadap Dugaan Penyadapan Ilegal
Dalam keterangannya, Kabareskrim menjelaskan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap.
Kadiv Humas Polri menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Menurut Johnny, penanganan persoalan internal merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia juga menegaskan pentingnya mewujudkan kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Inisial LSP Jadi Perhatian Publik, Kinerja Polri di Bawah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Terlihat Menjanjikan
Penetapan tersangka terhadap seseorang berinisial LSP menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik, mengingat sebelumnya beredar kabar mengenai pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri dan dugaan keterlibatan pejabat berpangkat jenderal dalam perkara tersebut.
Meski demikian, dalam laporan CNN Indonesia mengenai konferensi pers tersebut, Polri menyampaikan identitas para tersangka dalam bentuk inisial LSP, ASN, dan EH.
Disamping itu, kinerja Kinerja Polri di Bawah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terlihat. Sejak menjabat terhitung dari dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara tanggal 1 Oktober 2026 (setneg.go.id) beberapa gebrakan cukup membuat publik tersentak.
Gerakan yang cukup mengejutkan adalah melakukan rotasi terhadap 19 Kapolda yang ada di Indonesia. Berikut juga beberapa rotasi jabatan strategis ditubuh Mabes Polri (antaranews.com), total terdapat sebanyak 88 jabatan yang dirotasi.
Tampak pada penanganan terhadap demontrasi berturut mahasiswa selama Oktober 2026, cukup ditangani secara terukur, dikecualikan dalam hal ini sedikit masalah dalam penanganan demontrasi yang terjadi di Jogjakarta.
Terkait dengan penggerebekan terhadap sebuah pondok pesantren dan terjadi dugaan intimidasi terhadap santriwati, Mabes bertindak cepat memberikan pernyataan yang menyesalkan terjadinya kejadian tersebut melalui Humas Mabes Polri.
Dan sekarang dengan kerja penyidik Mabes Polri yang cepat telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam waktu yang singkat terkait dugaan penyadapan ilegal. Penyadapan tersebut diduga terkait kepada keamanan negara. Jadi pantas dan patut harus diselesaikan secara cepat, bahkan menetapak beberapa petinggi Polri sebagai tersangka.
Menunggu Perkembangan Proses Hukum
Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya Mabes Polri menyatakan akan memberikan penjelasan mengenai informasi pemeriksaan sejumlah perwira tinggi yang beredar di masyarakat.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, barang bukti, serta kemungkinan perkembangan jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga :
- Menggemparkan! Beredar Kabar Sejumlah Jenderal Polri Diamankan, Mabes Polri Masih Lakukan Pengecekan
- Pilkada Gaje dan Pemerintahan Daerah Koruptif, Ketika Demokrasi Kehilangan Arah dan Kekuasaan Menjauh dari Rakyat
- Diskursus Penegakan Hukum, Kompromi Antara Kualitas Pembatasan Rokok Dan Pajak Reklame
- Kewenangan Legislasi Tumpul, DPD RI Dalam Diskursus Konstitusi UUD Tahun 1945
- Sengkarut Fort De Kock dalam Diskusi Publik di Adagio, Uji 7 Rekomendasi Penyelesaian Sengketa






Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.