SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur melalui Program Sahabat Desa Kelompok 10 menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pewarisan dan Administrasi Hak Atas Tanah di Kelurahan Medokan Ayu.” Kegiatan yang digelar di Balai Kelurahan Medokan Ayu, Sabtu (10/10/2026), ini merupakan kolaborasi dosen dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk meningkatkan pemahaman warga tentang alur pengurusan waris dan cara membeli tanah dengan aman.
Kegiatan dilaksanakan oleh mahasiswa bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Izzah Khalif Raihan Abidin, S.H., M.H., yaitu Regita Febriani, Muhammad Galih H, dan Firman Maulana. Peserta berjumlah sekitar 16 orang dari perangkat RT/RW, staf kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga umum. Narasumber yang hadir adalah Nadhira Wahyu Adityarani, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan Yudha Ansyari Wiranagara, S.Sos., S.H., M.H. mewakili Posbankum. Lurah Medokan Ayu, Zainul Abidin, S.Sos, turut memberikan sambutan.
Kegiatan ini berangkat dari persoalan yang sering dijumpai di masyarakat, yaitu banyak tanah dan bangunan yang masih tercatat atas nama pewaris yang sudah lama meninggal. Kondisi itu menyulitkan ahli waris saat hendak menjual, menjaminkan, atau membagi harta, dan berpotensi memicu sengketa antarkeluarga. Penyebabnya, warga belum memahami urutan pengurusan, mulai dari akta kematian dan surat keterangan waris hingga balik nama di Kantor Pertanahan (BPN).
Materi dari dosen membahas pewarisan dan administrasi hak atas tanah, dengan sesi yang paling banyak mendapat tanggapan berjudul “Hati-Hati Beli Tanah” oleh Nadhira Wahyu Adityarani, S.H., M.H.. Ia mengajak peserta mengenali itikad baik dalam jual beli tanah melalui kisah fiktif Pak Budi, pembeli yang kehilangan tanah dan uangnya karena membeli dengan kwitansi biasa. Untuk menghindari kejadian serupa, ia memperkenalkan lima langkah P-C-L-A-B: Periksa penjual dan surat tanah, Cek ke BPN, Lihat lokasi dan tanya warga, Akta di PPAT, serta Balik nama dan kuasai tanah.
Baca juga: Hari Santri di Belung 2026: KH Muhammad Nafi’ Tekankan Cinta Aswaja, NU, dan Tanah Air
Ia juga mengingatkan bahwa girik dan letter C tidak lagi menjadi bukti kepemilikan berdasarkan PP 18/2021, sehingga warga disarankan segera mensertipikatkan tanahnya melalui BPN atau PTSL. Tanah warisan maupun hibah juga tidak otomatis aman, karena penerima hanya memperoleh hak sebesar hak pemilik sebelumnya.
Dari sisi praktik, narasumber dari Posbankum menekankan pentingnya pencatatan transaksi secara resmi, bahwa jual beli tanah harus dibuat dengan akta PPAT, dan agar warga tidak menunda pengurusan waris karena ahli waris bisa bertambah dan urusan menjadi makin rumit. Warga juga diperkenalkan dengan layanan konsultasi hukum gratis Posbankum yang dibuka pada hari Sabtu pagi.
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta menceritakan proses balik nama tanah yang dibelinya tertahan karena kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dibayar penjual belum selesai, sedangkan penjualnya tidak diketahui keberadaannya. Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya memastikan seluruh kewajiban penjual tuntas sebelum transaksi selesai.
Dalam paparannya, Nadhira menutup dengan pesan yang menjadi inti kegiatan ini.
“Tanah yang dibeli dengan hati-hati hari ini adalah warisan yang aman untuk besok.”
Melalui kolaborasi dosen dan Posbankum ini, mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur berharap warga Medokan Ayu semakin tertib mengurus waris dan tanah, dan kelurahan memiliki pegangan alur layanan serta rujukan yang seragam bagi warga.
Tanah bukan sekadar aset, tetapi juga warisan bagi anak cucu. Dengan pengetahuan, kehati-hatian, dan pengurusan yang tertib, masyarakat dapat bersama-sama menjaga hak atas tanah dan mencegah sengketa di masa depan.
Penulis : Regita Febriani, Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.