Langsung ke konten
Minggu, 1 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Gerakan Blokade Jalan Surowongso Redup Usai Rapat CSR, Pelapor Desak Notulen Sidak dan Usulan ke Gubernur Segera Diterbitkan

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM : Dinamika penanganan infrastruktur dan kebijakan kelas jalan di Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kembali memantik sorotan tajam. Rencana aksi pemblokadean jalan utama yang sebelumnya sempat digaungkan sebagai bentuk perlawanan atas kenaikan status golongan kelas jalan kini resmi meredup.

Blokade tersebut batal setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Karangbong menggelar rapat koordinasi dengan mengundang sejumlah pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Alih-alih melanjutkan tekanan terhadap instansi terkait demi keselamatan jalan warga, pertemuan tersebut justru berfokus pada permintaan kolaborasi penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Dana CSR dari korporasi swasta itu rencananya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas lahan parkir di bagian belakang Kantor Balai Desa Karangbong serta proyek pembangunan jembatan. Perubahan arah kebijakan lokal ini langsung menuai kritik pedas dari berbagai kalangan, yang menilai gertakan dan argumen pembelaan rakyat sebelumnya terkesan antiklimaks dan sebatas retorika belaka.

Di sisi lain, komitmen Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Machmud, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu kini kembali ditagih. Warga menuntut realisasi janji dinas untuk segera mengajukan usulan resmi kepada Gubernur Jawa Timur guna mencabut kebijakan kenaikan status golongan kelas jalan di kawasan tersebut.

Namun, hingga hari ini, dokumen penunjang berupa notulen resmi hasil sidak maupun bukti fisik pengajuan surat ke tingkat provinsi belum juga diterbitkan oleh pihak dinas maupun Komisi C DPRD Sidoarjo. Padahal, pada minggu lalu, Machmud sempat memberikan angin segar dengan mengklaim bahwa penanganan sempadan selatan Sungai Afvour Karangbong telah masuk dalam tahapan teknis perencanaan.

“Sudah masuk usulan FS (Feasibility Study), DED (Detailed Engineering Design), dan DOKLIN (Dokumen Lingkungan),” ujar Machmud saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan proyek pasca-sidak.

Kendati sempat diapresiasi, respons teknis tersebut kini berubah menjadi desakan keras. Pasalnya, janji utama terkait permohonan resmi ke gubernur dan dokumen hasil sidak tertanggal 24 Agustus 2026 terkesan digantung tanpa keterbukaan transparansi berkas kepada pihak pelapor maupun masyarakat Desa Karangbong.

Iklan

Sikap tertutup ini turut diperparah oleh lambatnya komunikasi dari internal Dinas PU-BMSDA Sidoarjo. Plt. Sekretaris Dinas PU-BMSDA, Prayit, saat dikonfirmasi tim media beberapa hari lalu hanya memberikan jawaban singkat tanpa kejelasan.

“Masih konfirmasi dengan bidang jalan pak,” ujar Prayit ringkas.

Sayangnya, janji konfirmasi tersebut berujung pada sikap bungkam. Saat tim media kembali mencoba meminta progres lanjutan, Prayit memilih menutup diri tanpa memberikan kejelasan informasi.

Reaksi keras pun dilayangkan oleh Imam Syafi’i selaku pelapor dan warga setempat. Ia menegaskan bahwa penerbitan dokumen resmi hasil sidak tidak boleh ditunda-tunda guna menghindari potensi manipulasi komitmen di lapangan.

​”Kami butuh hitam di atas putih sekarang juga supaya ada bukti konkret yang sah secara hukum, tidak hanya sekadar omon-omon janji lisan. Janji Kepala Dinas untuk mengusulkan pencabutan status kelas jalan ke Gubernur harus dikawal dengan dokumen notulen sidak yang transparan. Perlu dicatat, pada prinsipnya kami tidak menolak status kelas golongan jalan dinaikkan, asalkan didukung pembangunan jalannya terlebih dahulu dan lebar jalan disesuaikan dengan ketentuan golongan kelas jalan tersebut—jangan memaksakan jalan dengan lebar hanya 5 meter langsung dinaikkan menjadi Kelas I Bersyarat. Bagaimana warga bisa percaya kalau lembar administrasinya saja sampai detik ini gaib?” tegas Imam, Minggu (1/11/2026).

Ketertutupan birokrasi ini dinilai mencederai fungsi pengawasan legislatif dan pelayanan publik. Sikap acuh yang dipertontonkan oleh unsur pimpinan DPRD Sidoarjo serta Komisi C yang turut mengabaikan permohonan transparansi notulen dinilai sangat disayangkan.

Masyarakat Sidoarjo, khususnya warga Karangbong, menyampaikan pesan kritis di tengah momentum krusial ini:

​”Kursi empuk di gedung dewan diraih lewat suara rakyat yang berharap perlindungan dan keadilan. Sangat ironis ketika rakyat menagih janji keselamatan jalan dan menuntut bukti usulan ke Gubernur terkait pencabutan kenaikan status Jalan Surowongso—dari yang sebelumnya Kelas III menjadi Kelas I Bersyarat—pihak legislatif yang dulunya berjanji mengawal usulan tersebut bersama para pemangku kebijakan justru terkesan menutup diri. Jika secarik kertas notulen saja digantung tanpa kejelasan, jangan salahkan publik jika krisis kepercayaan terhadap integritas pejabat publik di Sidoarjo semakin meluas.”

Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua DPRD Sidoarjo, pimpinan Komisi C, maupun pihak Dinas PU-BMSDA Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan keterbukaan berkas administrasi tersebut. Tim media akan terus mengawal dan mempublikasikan setiap fakta di lapangan secara objektif dan transparan. (tim/red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.