NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Kesigapan warga bersama jajaran kepolisian berhasil menggagalkan aksi dugaan pencurian motor di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Seorang pria berinisial R (32), yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan setelah diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik tamu undangan di sebuah lokasi hajatan.
Baca juga: Polres Ngawi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Persatuan Generasi Muda
Sorotan
Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pencurian Motor
Kronologi Pencurian Motor
Saat kejadian, korban sedang menghadiri acara hajatan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernopol AE 5046 JB di pinggir jalan dekat lokasi acara.
Kecurigaan muncul ketika seorang petugas parkir melihat seorang pria yang bukan pemilik kendaraan berusaha menyalakan dan menggeser sepeda motor tersebut.
Petugas parkir kemudian menegur dan menginterogasi pria tersebut hingga diketahui bahwa kendaraan itu bukan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui hendak membawa sepeda motor tanpa seizin pemiliknya. Bahkan, pelaku diketahui telah menyiapkan kunci duplikat untuk menjalankan aksinya.
Mendapat informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Karanganyar segera mendatangi lokasi kejadian.
Mereka yang sedang melaksanakan Patroli Siaga Reserse (PAGAR) bersama masyarakat sekitar segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Baca juga: Gagal Berangkat Umrah, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Jamaah 546,5 Juta
Barang Bukti Pencurian Motor
Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana tindak kejahatan.
Kemudian, satu unit Honda Beat milik korban, STNK, serta satu buah kunci duplikat yang diduga untuk melakukan percobaan pencurian.
Diketahui, terduga pelaku berinisial R merupakan residivis kasus pencurian potongan besi proyek jalan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada 2023.
Polisi Apresiasi Masyarakat
Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan petugas parkir yang sigap sehingga dugaan aksi pencurian tersebut dapat segera digagalkan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang cepat mengenali aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada petugas,” ungkap AKP Pras Ardinata kepada media, Sabtu (31/10).
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun lokasi keramaian.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” imbaunya.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tambahnya.
Baca juga: Polres Ngawi Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pancasila Jadi Landasan Pengabdian Polri
Terjerat Pasal 477 ayat 1 huruf F KUHP
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (28/10/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan umum masuk Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi,” beber Ardinata mengenai waktu kejadian.
Polres Ngawi mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan demi terwujudnya Kabupaten Ngawi yang aman dan kondusif.***
Jurnalis: Galuh Ari


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.