Langsung ke konten
Jumat, 2 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Gagal Berangkat Umrah, Polres Ngawi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Jamaah 546,5 Juta

Jamaah gagal berangkat umrah, Polres Ngawi segera menangkap pelaku penggelapan uang jamaah umrah hingga Rp546,5 juta.

Polres Ngawi menangkap pelaku penggelapan dana umrah sebesar Rp546,5 juta dari calon jamaah./dok.DNY-HUM

Polres Ngawi menangkap pelaku penggelapan dana umrah sebesar Rp546,5 juta dari calon jamaah./dok.DNY-HUM

NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah yang merugikan jamaah hingga Rp546.500.000.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula ketika korban bersama sejumlah jamaah mempercayakan biaya perjalanan umrah kepada pihak yang menawarkan pemberangkatan melalui agen PT ULV Sehati Wisata.

Baca juga: Dorong Kemandirian Umat, Gandeng PT MBH Wujudkan Digitalisasi Ekosistem Haji dan Umrah

17 Korban Penipuan Umrah

Sebanyak 17 calon jamaah telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp546,5 juta.

Namun, pemberangkatan yang dijanjikan pada 27 Agustus 2025 tidak terlaksana.

Untuk tetap dapat menjalankan ibadah umrah, korban bersama jamaah akhirnya menggunakan uang pribadi dan diberangkatkan melalui agen lain pada 4 September 2025.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pengungkapan terjadi setelah penyidik menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak ke wilayah Boyolali dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Pras Ardinata, Kamis (1/10).

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah,” jelasnya.

Iklan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bersama seorang perempuan berinisial KP mendapatkan calon jamaah umrah sebanyak 17 orang.

“Pelaku diamankan pada 28 September 2026 di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kiringan, Kabupaten Boyolali,” lanjut Kasat Reskrim.

Pembayaran jamaah kemudian diterima oleh KP dengan total Rp546,5 juta.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa buku rekening BRI atas nama pelaku dan satu bundel print out rekening koran.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat,” beber Pras.

“Kami juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang para jamaah,” imbuhnya lagi.

Hasil Penyidikan dan Imbauan kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini telah dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran.

Terutama dengan mengecek dokumen, izin penyelenggara, rekening pembayaran, serta mekanisme pemberangkatan yang ditawarkan.(DNY/HUM)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.