ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Dunia semakin maju, tetapi mengapa Afghanistan masih tidak bersikap adil terhadap perempuan? Berita tentang pembatasan hak dan kebebasan perempuan Afghanistan akibat kebijakan rezim Taliban yang kembali berkuasa terus dilaporkan. Perempuan tidak hanya dilarang bersekolah dan bekerja, tetapi kebebasan berpakaian mereka pun diatur.
Pada 2022, untuk pertama kalinya setelah dua dekade, perempuan Afghanistan kembali diperintahkan mengenakan burqa saat keluar rumah (Republika, 2022). Saat pertama kali mendengarnya, aku hampir tidak percaya. Namun, setelah mencari tahu lebih jauh, ternyata semua itu benar adanya.
Menurut UN Women, Dekret No. 18 yang terbit pada 14 Mei 2026 mengatur syarat perpisahan (cerai) dari pasangan, dan memicu kekhawatiran soal pernikahan anak serta persetujuan (consent) perempuan (UN Women, 2026b).
Baca juga: Ning Lia Apresiasi Penghargaan Khofifah untuk Sri Untari, Dorong Perempuan Berdaya Lewat Koperasi
Menurut UNESCO, sejak 2021 anak perempuan dilarang mengikuti pendidikan formal setelah sekolah dasar, sehingga sekitar 2,4 juta anak perempuan tersingkir dari pendidikan menengah (UNESCO, 2026). Dalam laporan BBC News, seorang perempuan berusia 18 tahun mengajukan cerai dari suaminya karena menuduhnya memukul dan menganiaya, dan suaranya diganti orang lain untuk melindungi identitasnya (BBC News, 2026).
Menurut UNAMA, perempuan Afghanistan hampir empat kali lebih kecil kemungkinannya dibanding laki-laki untuk mengakses peradilan formal, sehingga suara mereka sulit didengar bahkan ketika mencari keadilan (UNAMA, 2026).
Menurut UN Women, separuh perempuan Afghanistan yang diwawancarai keluar rumah hanya sekali atau dua kali sebulan, sehingga ruang gerak mereka sangat sempit (UN Women, 2026a). UN Women juga mencatat bahwa hanya satu dari empat perempuan Afghanistan yang bekerja atau mencari kerja, dibandingkan hampir 90 persen laki-laki, yang berarti kesenjangan itu bukan kebetulan, tetapi hasil aturan (UN Women, 2025).
Aturan ini seolah berangkat dari anggapan bahwa tubuh, penampilan, dan suara perempuan adalah sumber godaan dan dosa moral di ruang publik. Karena itu, perempuan dilarang bersekolah, bekerja, dan bersuara, serta diwajibkan mengenakan burqa. Perempuan menjadi pihak yang dibatasi dan diperlakukan tidak adil sejak awal, sementara aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Taliban sendiri. Persoalannya, aturan itu dibuat tanpa mendengarkan perempuan untuk menyuarakan haknya, sehingga perempuan dipaksa patuh karena ruang untuk bersuara dipersempit. Karena tidak melihat sudut pandang perempuan, pihak yang membuat aturan akan menganggap pandangan mereka sendiri yang paling benar.
Feminisme radikal menentang patriarki, misalnya dengan menegaskan bahwa perempuan bebas menentukan apakah ingin hamil atau tidak (Tripalupi, 2024, hlm. 41-42).
Jika perempuan seharusnya bebas menentukan apakah ingin hamil atau tidak, di Afghanistan justru muncul kekhawatiran soal pernikahan anak dan persetujuan perempuan lewat Dekret No. 18, sehingga perempuan tidak memiliki kendali atas hidupnya. Muted Group Theory juga menjelaskan bahwa perempuan tidak sebebas laki-laki dalam mengungkapkan pikirannya, sehingga mereka berusaha menerjemahkan sudut pandangnya dengan mencari jalan alternatif atau menyesuaikannya dengan sudut pandang maskulin. Menurut Ardener (dalam Giffin dan Patton, 1971), perempuan dianggap berstatus lebih rendah sehingga menjadi kelompok yang dibungkam (Tripalupi, 2024, hlm. 61-67). Pejabat Taliban menyebut burqa bertujuan memberi rasa aman dan martabat bagi perempuan (Republika, 2022). Namun, siapa yang berhak menentukan arti “aman” dan “bermartabat” bagi perempuan?
Kita perlu peduli pada nasib perempuan Afghanistan karena rasa kemanusian dan empati yang kita miliki. Kita di Indonesia perlu peduli karena hak atas pendidikan dan rasa aman adalah hak semua manusia, di mana pun dan kapan pun.
Empati saja tidak cukup, karena perempuan Afghanistan tidak diberi hak untuk bersuara, sehingga tanpa suara dari luar, kondisi mereka mudah terlupakan. Menurut saya, jika dunia diam, pemikiran orang-orang yang tidak memiliki empati akan semakin sempit dan mereka akan semakin semena-mena. Mereka akan menganggap bahwa tindakan dan perbuatan mereka memang benar. Waktu pertama tahu soal pernikahan anak di Afghanistan, aku merasa miris, karena di zaman yang semakin maju ini ternyata masih ada anak yang kehilangan hak dan masa depannya.
Dunia tidak boleh diam karena perempuan Afghanistan tidak diberi hak untuk berbicara. Salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah ikut bersuara untuk mereka lewat media sosial, dengan membagikan sumber yang kredibel, sehingga kabar mereka terangkat dan perhatian serta tekanan dunia terus terjaga. Menurut sebuah tinjauan pustaka sistematis (Syawal dkk., 2024), media sosial memperluas peluang perempuan untuk menyampaikan dan membagikan pendapat mereka, sehingga kita yang berada di luar Afghanistan bisa ikut menyuarakan mereka.
Salah satu langkah yang perlu didorong adalah mendesak sekolah dibuka kembali, sebagaimana yang sudah disuarakan UNICEF dan PBB, karena satu generasi anak perempuan kehilangan masa depannya. Penelitian (Azzahrah & Yumitro, 2025) menunjukkan bahwa PBB berperan dalam menghadapi pembatasan pendidikan perempuan oleh Taliban, yang menguatkan pandangan bahwa suara dari luar Afghanistan tetap dibutuhkan untuk mendukung perempuan di sana. Solusinya adalah melibatkan perempuan dalam pembuatan aturan yang mengatur hidup mereka, agar tidak ada ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki. Melibatkan perempuan dalam pembuatan aturan penting karena hak bersuara seharusya tidak ditentukan oleh gender.
Setelah mengetahui semua ini, aku jadi menyadari bahwa perempuan maupun laki-laki seharusnya sama-sama bebas memiliki hak dan bersuara, karena hak untuk bersuara tidak seharusnya ditentukan oleh gender.
Bersekolah, bekerja, dan memilih pakaian terasa biasa bagi Kita, tetapi bagi perempuan Afghanistan semua itu sudah tidak bisa lagi dijalani, sehingga kita sadar bahwa Kebebasan itu tidak boleh dianggap remeh.
Perempuan Afghanistan seharusnya boleh bersuara kapan saja mereka ingin. Hanya saja, aturan yang dibuat pemerintahan Taliban membuat suara itu tidak bisa keluar.
Daftar Pustaka
Azzahrah, A. K., & Yumitro, G. (2025). Analyzing the role of the United Nations in facing Taliban restriction women’s education in Afghanistan 2021. Indonesian Journal of International Relations, 9(1), 97–115. https://doi.org/10.32787/ijir.v9i1.599
BBC News. (2026, 24 Agustus). How the Taliban is running Afghanistan five years after returning to power [Video]. YouTube. https://youtu.be/r1uHY7YVM1k
Republika. (2022, 7 Mei). Burqa kembali diberlakukan di Afghanistan. https://www.republika.id/posts/27754/burqa-kembali-diberlakukan-di-afghanistan
Syawal, M. S., Dwiandini, A., Khaerunnisa, D. H., & Irwansyah, I. (2024). Exploring the role of muted group theory in understanding women’s experiences: A systematic literature review. International Journal of Humanity Studies, 7(2). https://doi.org/10.24071/ijhs.v7i2.7305
Tripalupi, M. F. (2024). Komunikasi dan gender. Untag Surabaya Press.
UNAMA. (2026, 18 Maret). Women in Afghanistan nearly four times less likely than men to have access to formal justice mechanisms. https://unama.unmissions.org/en/news/women-afghanistan-nearly-four-times-less-likely-men-have-access-formal-justice
UNESCO. (2026, 14 Agustus). Five years on: Keeping learning alive for girls and women in Afghanistan. https://www.unesco.org/en/articles/five-years-keeping-learning-alive-girls-and-women-afghanistan
UN Women. (2025, Agustus). Afghanistan: Ten facts about the world’s most severe women’s rights crisis. https://www.unwomen.org/en/news-stories/press-release/2025/08/afghanistan-ten-facts-about-the-worlds-most-severe-womens-rights-crisis
UN Women. (2026a, 12 Agustus). Five years after the Taliban takeover: The normalization of the exclusion of women and girls in Afghanistan. https://www.unwomen.org/en/news-stories/press-release/2026/08/five-years-after-the-taliban-takeover-the-normalization-of-the-exclusion-of-women-and-girls-in-afghanistan
UN Women. (2026b, 26 Mei). UN Women Afghanistan statement on Decree No. 18 issued by the de facto authorities. https://www.unwomen.org/en/news-stories/statement/2026/05/un-women-afghanistan-statement-on-decree-no-18-issued-by-the-de-facto-authorities


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.