Langsung ke konten
Sabtu, 24 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Korban Jambret di Gedangan Menanti Kejelasan Penanganan, Polsek Sebut Terkendala Fasilitas Pelacakan

Peristiwa ini menjadi perhatian terkait pentingnya komunikasi antara korban dan aparat penegak hukum, terutama dalam memberikan informasi perkembangan

Surat Lapor kasus jambret yang dialami oleh Nadia.

Surat Lapor kasus jambret yang dialami oleh Nadia. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Seorang mahasiswi asal Pasuruan bernama Nadia berharap kasus penjambretan yang dialaminya pada 5 Oktober 2026 segera memperoleh kejelasan. Hingga 22 Oktober 2026, Nadia mengaku belum menerima informasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, nomor telepon seluler miliknya yang hilang dilaporkan masih aktif digunakan.

Peristiwa ini menjadi perhatian terkait pentingnya komunikasi antara korban dan aparat penegak hukum, terutama dalam memberikan informasi perkembangan laporan serta mengoptimalkan koordinasi untuk penanganan perkara yang membutuhkan dukungan teknologi pelacakan.

Nadia menuturkan, setelah mengalami penjambretan, dirinya bersama suami mendatangi Polsek Gedangan untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat itu, keduanya masih dalam kondisi syok akibat peristiwa yang dialami.

Baca juga: Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Baca juga: Polres Madiun Ungkap Penipuan Berkedok Jalur Khusus Taruna PPI, Kerugian Korban 150 Juta

Menurut pengakuan Nadia, setelah menerima surat tanda terima pelaporan, dirinya dan suami pulang tanpa memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan yang akan dilakukan.

Menghubungi Layanan 110 untuk Meminta Tindak Lanjut

Pada 9 Oktober 2026, Nadia berinisiatif menghubungi layanan Call Center 110 untuk menanyakan penanganan kasusnya. Ia kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tim yang menangani pelacakan perangkat atau nomor telepon.

Dalam proses tersebut, Nadia mendapat informasi bahwa pelacakan memerlukan konfirmasi resmi dari Polsek Gedangan.

Sekitar 30 menit setelah komunikasi itu, menurut penuturannya, pihak Satreskrim Polsek Gedangan menghubunginya untuk meminta keterangan lebih lanjut. Nadia juga diminta membawa kardus telepon seluler yang hilang guna membantu proses identifikasi perangkat.

Menanggapi panggilan tersebut, Nadia dan suaminya berupaya memenuhi permintaan petugas. Mereka melakukan perjalanan sejak pukul 10.00 WIB, termasuk mengambil barang di Pasuruan, sebelum tiba di Polsek Gedangan sekitar pukul 17.00 WIB.

Nadia menyebut pemeriksaan dan permintaan keterangan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Kendala Nomor IMEI pada Perangkat

Dalam pemeriksaan tersebut, Nadia menjelaskan bahwa petugas meminta nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), yakni nomor identitas unik perangkat telepon seluler.

Namun, ponsel yang hilang sebelumnya dibeli dalam kondisi bekas melalui toko daring. Kardus yang dimiliki Nadia bukan kardus asli perangkat tersebut sehingga nomor IMEI tidak tercantum pada kemasan yang dibawanya.

Iklan

Nadia mengaku kecewa dengan tanggapan salah seorang petugas saat mengetahui nomor IMEI tidak tersedia pada kardus tersebut. Ia menuturkan petugas menyampaikan bahwa dirinya bisa menjadi bahan tertawaan jika persoalan itu dibawa ke tingkat Polres.

Meski demikian, Nadia berupaya memberikan informasi lain yang menurutnya dapat membantu proses penelusuran. Ia menyampaikan bahwa nomor seluler miliknya masih aktif digunakan dan dapat terlihat aktif secara daring.

Menurut Nadia, petugas saat itu menyampaikan bahwa upaya pelacakan sedang diusahakan.

Korban Berharap Mendapat Informasi Perkembangan

Nadia mengaku belum memperoleh informasi perkembangan yang diharapkannya hingga 22 Oktober 2026. Ia juga menyebut pesan singkat yang dikirimkan untuk menanyakan tindak lanjut belum mendapatkan balasan.

Kondisi tersebut membuat Nadia berharap ada komunikasi yang lebih jelas mengenai tahapan penanganan laporannya, termasuk langkah yang masih dapat dilakukan untuk menelusuri keberadaan ponsel tersebut.

“Menurut saya, dengan online-nya nomor itu, ada kesempatan yang sangat besar untuk bisa dilacak. Ternyata tidak. Mungkin karena kerugian yang saya alami terlalu kecil untuk ditindak oleh kepolisian,” ujar Nadia mengungkapkan kekecewaannya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi korban atas pengalaman yang dialaminya. Kepastian mengenai kendala teknis pelacakan maupun tahapan penanganan perkara tetap memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.

Polsek Gedangan: Penanganan Telah Dikoordinasikan

Kapolsek Gedangan Kompol A. Agung GPW, S.H., memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak membiarkan laporan tersebut. Menurutnya, penanganan telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Iklan

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi di tingkat polsek adalah keterbatasan fasilitas teknologi informasi serta peralatan khusus untuk melakukan pelacakan nomor telepon seluler.

Karena itu, proses pelacakan teknis membutuhkan dukungan fasilitas dan perangkat yang berada pada satuan terkait di tingkat Polresta Sidoarjo.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara yang membutuhkan pelacakan digital dapat melibatkan koordinasi lintas satuan kerja. Meski demikian, informasi mengenai tahapan yang telah dilakukan, tindak lanjut yang direncanakan, serta perkembangan koordinasi menjadi hal penting bagi korban agar memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses penanganan laporannya.

Pentingnya Pelayanan Responsif dan Komunikasi dengan Korban

Kasus yang dialami Nadia menjadi pengingat mengenai pentingnya pelayanan kepolisian yang responsif, komunikatif, dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Dukungan layanan pengaduan, koordinasi antarunit, serta ketersediaan sarana pendukung merupakan bagian penting dalam penanganan laporan masyarakat. Dalam perkara yang membutuhkan teknologi khusus, penjelasan mengenai keterbatasan fasilitas perlu disertai informasi tentang langkah alternatif atau mekanisme tindak lanjut yang dapat ditempuh.

Di sisi lain, korban juga membutuhkan komunikasi yang jelas agar mengetahui perkembangan laporannya dan memahami dokumen maupun informasi tambahan yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan.

Semangat Polisi Bersama Masyarakat yang digaungkan jajaran kepolisian diharapkan dapat diwujudkan melalui pelayanan yang terbuka, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bagi Nadia, harapan utamanya adalah memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan penjambretan yang dialaminya serta mengetahui apakah masih ada langkah yang dapat dilakukan untuk membantu menemukan kembali ponsel miliknya.

Dengan komunikasi yang lebih baik dan koordinasi yang berkelanjutan, penanganan laporan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.