Langsung ke konten
Sabtu, 24 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Polsek Gedangan Tegaskan Kasus Jambret Mahasiswi Asal Pasuruan Tetap Berjalan, Koordinasi dengan Polresta Sidoarjo Diperkuat

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo, menegaskan bahwa penanganan kasus penjambretan yang menimpa Nadia, seorang mahasiswi asal

Kantor polsek Gedangan tampak dari depan.

Kantor polsek Gedangan tampak dari depan. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo, menegaskan bahwa penanganan kasus penjambretan yang menimpa Nadia, seorang mahasiswi asal Pasuruan, masih berjalan. Kepolisian menyatakan telah melakukan penyelidikan awal dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk mendukung proses pencarian barang bukti serta pelacakan ponsel milik korban.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (24/10/2026), menyusul pemberitaan dan keluhan masyarakat mengenai penanganan laporan penjambretan yang terjadi pada 5 Oktober 2026. Sebelumnya, korban mengungkapkan kekecewaannya karena merasa belum memperoleh perkembangan penanganan perkara secara jelas.

Kapolsek Gedangan, Kompol A. Agung GPW, S.H., M.A.P., membantah tudingan bahwa pihaknya menelantarkan korban atau membiarkan laporan tanpa tindak lanjut. Menurutnya, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal sejak laporan diterbitkan setelah kejadian.

Baca juga: Manfaatkan Lahan Tidur, Polsek Gedangan Gelar Tanam Jagung Serentak

Baca juga: Jelang Idul Adha, Polsek Gedangan Bersama Perangkat Desa Ganting Lakukan Pengecekan Kesehatan Hewan Ternak

“Laporan dari korban sudah kami tindak lanjuti secara intensif. Kami telah melakukan koordinasi dan melimpahkan data penunjang kepada Kasatreskrim Polresta Sidoarjo,” demikian penjelasan Kapolsek sebagaimana dikutip dari pemberitaan Harianradar.com, Sabtu (24/10/2026).

Kendala Pelacakan Ponsel Dikoordinasikan dengan Polresta

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian korban adalah nomor telepon seluler yang diduga masih digunakan oleh pelaku. Korban berharap informasi tersebut dapat membantu kepolisian menelusuri keberadaan ponsel yang dirampas saat kejadian.

Menanggapi hal itu, Kompol A. Agung menjelaskan bahwa fasilitas teknologi informasi untuk mendukung pelacakan nomor seluler dan perangkat digital tersedia pada tingkat Polresta Sidoarjo. Sementara itu, Polsek Gedangan memiliki keterbatasan sarana untuk melakukan pelacakan secara mandiri.

Karena itu, penanganan kendala teknis tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan satuan kerja yang memiliki fasilitas dan kemampuan pendukung.

Kepolisian menegaskan bahwa keterbatasan sarana di tingkat polsek tidak berarti perkara dihentikan. Koordinasi antarsatuan diharapkan dapat membantu melengkapi kebutuhan penyelidikan sehingga penanganan kasus tetap berlanjut.

Kendala Nomor IMEI, Polisi Upayakan Bukti Pendukung Lain

Persoalan lain yang muncul dalam penanganan perkara adalah tidak tersedianya nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada kotak ponsel yang dibawa korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dalam pemberitaan sebelumnya, ponsel tersebut dibeli dalam kondisi bekas melalui toko daring. Kotak yang dimiliki korban bukan kotak asli perangkat sehingga tidak mencantumkan nomor IMEI yang dibutuhkan untuk mendukung proses pelacakan.

Iklan

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala teknis dalam pengumpulan data pendukung. Meski demikian, Polsek Gedangan menyatakan tetap mengupayakan pencarian alat bukti lain bersama Tim Cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka alternatif penelusuran terhadap ponsel yang dilaporkan hilang sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Keluhan Korban Menjadi Perhatian dalam Pelayanan Publik

Sebelum klarifikasi kepolisian diterbitkan, Nadia menyampaikan keluhannya melalui pemberitaan media. Ia mengaku kecewa karena merasa belum memperoleh informasi perkembangan kasus secara memadai, meskipun telah berusaha menghubungi pihak kepolisian.

Dalam laporan sebelumnya, korban juga menyebut telah menghubungi layanan Call Center 110 pada 9 Oktober 2026 untuk meminta bantuan. Ia berharap informasi mengenai nomor seluler yang diduga masih aktif digunakan dapat membantu proses pencarian barang miliknya.

Keluhan tersebut memperlihatkan pentingnya komunikasi yang jelas antara petugas dan masyarakat, terutama ketika korban sedang menunggu perkembangan penanganan perkara.

Dalam situasi seperti ini, penyampaian informasi mengenai tahapan penyelidikan, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut menjadi bagian penting dari pelayanan kepada pelapor. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan tanpa harus terus-menerus mencari kepastian secara mandiri.

Polsek Gedangan Tegaskan Komitmen Menuntaskan Perkara

Polsek Gedangan menyatakan tetap mendukung semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui pelayanan yang responsif dan humanis. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepolisian menyatakan penanganan kasus akan terus dikoordinasikan dengan Polresta Sidoarjo, termasuk dalam upaya melengkapi alat bukti dan menelusuri keberadaan ponsel milik korban.

Di sisi lain, perkembangan perkara ini diharapkan disampaikan secara terbuka dan proporsional agar korban memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.