Langsung ke konten
Sabtu, 24 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Kolom

Ketika Sertifikat Belum Menjamin Kepastian

Sebidang tanah warisan dapat memecah hubungan keluarga, sementara sertifikat yang semestinya memberi rasa aman terkadang justru diikuti sengketa kepemilikan.

Dosen Fakultas Humaniora dan Kepala Pusat Career Development Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Dosen Fakultas Humaniora dan Kepala Pusat Career Development Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Foto: Istimewa)

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: TANAH bisa menjadi sumber kehidupan, tetapi juga sumber pertengkaran yang tak berkesudahan. Sebidang tanah warisan dapat memecah hubungan keluarga, sementara sertifikat yang semestinya memberi rasa aman terkadang justru diikuti sengketa kepemilikan. Bagi masyarakat, persoalan tanah bukan sekadar urusan dokumen. Di sana ada rumah, tabungan seumur hidup, dan masa depan keluarga. Sejarah pertanahan Indonesia sendiri menunjukkan bahwa kepastian hukum bukan perkara sederhana. Pada masa kolonial, dualisme hukum agraria antara hukum Barat dan hukum adat menimbulkan ketidakpastian bagi sebagian masyarakat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi tonggak penting untuk membangun hukum agraria nasional (Republik Indonesia, 1960). Namun, lebih dari enam dekade kemudian, cita-cita itu masih menghadapi ujian: mengapa urusan tanah tetap dapat menyeret warga ke dalam proses panjang, mahal, dan melelahkan?

Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kualitas pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia mencatat 23.596 laporan masyarakat sepanjang 2025. Sebanyak 1.495 laporan berkaitan dengan substansi agraria dan pertanahan, sedangkan 965 laporan ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (Ombudsman RI, 2026). Angka tersebut bukan gambaran seluruh sengketa tanah di Indonesia, tetapi cukup menjadi pengingat bahwa tata kelola pertanahan perlu terus dibenahi. Keberhasilan tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau berkas yang diselesaikan. Yang lebih penting ialah apakah data akurat, prosedur mudah dipahami, pengaduan ditangani, dan hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Membenahi Birokrasi, Mencegah Sengketa

UUPA 1960 membawa semangat membangun hukum agraria nasional sekaligus menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik, tetapi juga kepentingan masyarakat yang lebih luas (Republik Indonesia, 1960). Semangat ini seharusnya terasa dalam pelayanan sehari-hari: masyarakat memperoleh kepastian, hak terlindungi, dan potensi konflik dapat dicegah sejak awal.

Baca juga: Workshop Menuju Sertifikat Era Digitalisasi, Warnai HUT Ke 39 IPPAT di Pendopo Agung Kabupaten Malang

Baca juga: Ramai Penyerahan Sertifikat PTSL Pacanggaan, Legalitas dan Tupoksi H. Faros sebagai Mentor Dipertanyakan

Kenyataannya, sengketa tanah bisa muncul dari banyak pintu. Batas bidang yang tidak jelas, persoalan waris, peralihan hak yang tidak terdokumentasi dengan baik, tumpang tindih klaim, hingga dugaan pemalsuan dokumen dapat memicu konflik. Tidak semua persoalan tersebut disebabkan oleh buruknya birokrasi. Namun, data yang tidak akurat, informasi yang sulit diperoleh, dan pengaduan yang lamban ditangani dapat membuat masalah semakin rumit.

Di sinilah pelayanan pertanahan di tingkat kabupaten dan daerah perlu mendapat perhatian. Warga berhadapan langsung dengan prosedur, petugas, dan mekanisme pengurusan di tingkat lokal. Ketika persyaratan tidak dijelaskan secara konsisten, status permohonan sulit diketahui, atau masyarakat harus berulang kali datang hanya untuk mendapatkan informasi, pelayanan publik kehilangan maknanya. Kritik ini bukan berarti semua kantor pertanahan memiliki persoalan serupa. Namun, pengalaman warga seharusnya menjadi ukuran penting untuk menilai apakah standar pelayanan benar-benar berjalan.

Iklan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menegaskan pentingnya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta pelayanan yang setara (Republik Indonesia, 2009). Karena itu, warga berhak mengetahui persyaratan, biaya resmi, jangka waktu penyelesaian, dan saluran pengaduan. Jika proses terhambat, penjelasan yang terbuka jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.

Pemikiran Denhardt dan Denhardt (2000) melalui konsep New Public Service relevan untuk membaca persoalan ini. Birokrasi, menurut mereka, semestinya melayani warga negara, bukan sekadar menjalankan prosedur. Dalam pelayanan pertanahan, prinsip ini berarti petugas tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan berkas. Mereka juga perlu memastikan masyarakat memahami proses dan memperoleh perlakuan yang adil, tanpa dibedakan oleh status sosial maupun kemampuan ekonomi.

Digitalisasi memang dapat mempercepat layanan, memudahkan penelusuran data, dan membuat proses lebih transparan. Namun, memindahkan data ke layar komputer tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika data awalnya keliru. Teknologi juga tidak dapat menggantikan pemeriksaan yang cermat terhadap riwayat kepemilikan dan batas bidang. Karena itu, pembenahan sistem digital harus berjalan bersama peningkatan kualitas data, kompetensi petugas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Keadilan tidak Berhenti pada Sertifikat

Reformasi pertanahan tidak boleh hanya sibuk menyelesaikan sengketa setelah konflik terjadi. Yang lebih penting adalah mencegah masalah sebelum membesar. Pemeriksaan riwayat hak, pencocokan batas bidang, dokumentasi peralihan kepemilikan, dan keterbukaan informasi harus dilakukan secara cermat. Jika keluhan yang sama terus berulang, pemerintah perlu mengevaluasi sistemnya, bukan sekadar menutup satu per satu laporan yang masuk.

Koordinasi antarlembaga juga menentukan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pejabat pembuat akta tanah, dan lembaga pengawas pelayanan publik perlu bekerja dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Masyarakat jangan sampai dipingpong dari satu instansi ke instansi lain hanya karena masing-masing merasa persoalan tersebut bukan kewenangannya.

Penyelesaian sengketa pun harus sesuai dengan karakter masalah. Perselisihan batas atau waris tertentu mungkin dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi jika para pihak bersedia. Namun, perkara yang melibatkan dugaan pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, atau sengketa hak yang kompleks membutuhkan penanganan melalui jalur hukum yang sesuai. Mediasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pihak yang dirugikan.

Iklan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ketimpangan akses terhadap keadilan. Warga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum sering kali lebih kesulitan menghadapi proses yang panjang. Mereka mungkin tidak memahami dokumen yang dibutuhkan, tidak mengetahui ke mana harus mengadu, atau tidak memiliki sumber daya untuk mengikuti sengketa bertahun-tahun. Karena itu, pelayanan pertanahan perlu disertai informasi yang mudah dipahami, prosedur yang tidak diskriminatif, dan akses terhadap bantuan hukum sesuai ketentuan.

Ukuran keberhasilan reformasi akhirnya harus lebih luas daripada jumlah sertifikat yang terbit. Pemerintah perlu melihat apakah data semakin akurat, pengaduan diselesaikan secara transparan, waktu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan, dan persoalan yang sama semakin jarang berulang. Pelayanan yang cepat tetapi tidak cermat dapat memunculkan sengketa baru. Sebaliknya, prosedur yang lengkap tetapi berbelit-belit dapat menjauhkan masyarakat dari haknya sendiri.

Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah tempat keluarga membangun kehidupan dan menyusun masa depan. Sejarah lahirnya UUPA mengingatkan bahwa kepastian hukum dan keadilan agraria merupakan cita-cita penting bangsa ini. Tantangannya sekarang ialah memastikan cita-cita itu tidak berhenti dalam undang-undang, melainkan hadir di meja pelayanan, dalam keakuratan data, dan dalam penyelesaian pengaduan warga.

Negara tidak cukup menerbitkan sertifikat; negara harus memastikan bahwa hak masyarakat benar-benar terlindungi. Reformasi pertanahan baru bermakna ketika birokrasi memberi kepastian, pelayanan mencegah konflik, dan keadilan dapat diakses tanpa harus menguras waktu, biaya, serta harapan masyarakat. [*].

OLEH :Dr. Ahmad Ghozi, M. A.*

____________
*Dosen Fakultas Humaniora dan Kepala Pusat Career Development Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.