Langsung ke konten
Kamis, 15 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Ramai Penyerahan Sertifikat PTSL Pacanggaan, Legalitas dan Tupoksi H. Faros sebagai Mentor Dipertanyakan

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menjadi perbincangan publik. Sorotan muncul setelah H. Faros disebut-sebut hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan namanya ramai muncul dalam pemberitaan. Hal itu muncul di beberapa pemberitaan media masa.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) H. Faros yang disebut sebagai mentor dalam kegiatan tersebut. Mereka menilai, keberadaan sosok mentor perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi mengenai kewenangan dalam program pemerintah.

Salah satu pertanyaan muncul dalam sebuah grup di Pangarengan yang disebut bernama Rossy. Seorang anggota bernama Rosy mempertanyakan dasar penunjukan mentor tersebut.

“Apa itu mentor, apakah ada SK-nya?” tanya Rosy.

Pertanyaan itu turut menjadi perhatian Media Jatimsatunews yang kemudian berupaya menggali lebih jauh persoalan yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Dalam kegiatan seremonial penyerahan sertifikat PTSL tersebut, tampak hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forpincam) Pangarengan serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, Rabu 15/10/26.

Namun mengapa sorotan justru mengarah pada pemberitaan yang dinilai lebih menonjolkan nama H. Faros, sementara keberadaan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pacanggaan Munali yang secara resmi ditunjuk melalui surat keputusan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, dinilai kurang mendapat perhatian.

Terlebih, nama H. Faros belakangan ini ramai diperbincangkan dan disebut-sebut berpotensi bakal maju dalam kontestasi Pilkades Pacanggaan mendatang.Kondisi tersebut dinilai perlu disikapi secara bijak agar kegiatan pelayanan masyarakat tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan pencitraan politik atau berpolitik praktis.

Iklan

“Kalau memang mau mencalonkan diri sebagai kepala desa, seharusnya membuat kegiatan inovatif menggunakan dana pribadi, sehingga tidak terkesan memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan dirinya dan golongannya,” sesalnya.

Meski demikian, status H. Faros sebagai mentor, dasar penunjukannya, serta ruang lingkup kewenangannya masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari pihak terkait.

Media Jatimsatunews mendorong adanya keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Pacanggaan, pihak kecamatan, maupun BPN Sampang agar masyarakat memperoleh penjelasan utuh mengenai pelaksanaan kegiatan penyerahan sertifikat PTSL tersebut.

Media ini mencoba meminta penjelasan pada Plt Camat Pangarengan Junaidi melalui tlpn selulernya namun terdapat memanggil.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.