MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kebakaran TPA Supit Urang kembali menjadi pengingat bahwa persoalan pengelolaan sampah di Kota Malang tidak cukup diselesaikan melalui penanganan teknis semata. Di balik persoalan tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar tentang tata kelola lingkungan, mitigasi risiko, dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun merasakan dampak keberadaan TPA Supit Urang.
Persoalan ini bukan hal baru. Dalam audiensi bersama Wali Kota Malang sebelumnya, saya bersama rekan- rekan seperjuangan saya telah menanyakan secara langsung bagaimana pemerintah memandang kondisi dan pengelolaan TPA Supit Urang, termasuk aspek yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Saat itu, jawaban yang disampaikan adalah bahwa TPA Supit Urang telah dikelola dengan baik.
Namun, ketika kebakaran kembali terjadi dan persoalan masyarakat terdampak masih membutuhkan penyelesaian, pernyataan tersebut patut diuji melalui evaluasi yang terbuka dan terukur.
Baca juga: Kodim 0833 Kerahkan Damkar dan Personel Bantu Pemadaman Kebakaran TPA Supiturang
Baca juga: Antisipasi Kebakaran, TPA Supit Urang Terapkan Sanitary Landfill
Jika pengelolaan disebut sudah baik, publik berhak mengetahui indikatornya. Jika kebijakan disebut berjalan, masyarakat berhak melihat hasilnya.
Persoalan TPA Supit Urang juga tidak berhenti pada batas administratif Kota Malang. Meskipun berlokasi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dampaknya turut dirasakan masyarakat Kabupaten Malang, khususnya warga Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo di Kecamatan Wagir.
Sejumlah pemberitaan pada Mei hingga Juni 2026 salah satunya di TIMES Indonesia mengungkap bahwa rencana kompensasi senilai Rp1,5 miliar bagi masyarakat terdampak belum terealisasi pada saat laporan tersebut diterbitkan. Kompensasi itu direncanakan untuk mendukung kebutuhan air bersih melalui pembangunan sumur artesis serta pengadaan ambulans bagi masyarakat.
Saat saya berada di desa Pandanlandung, saya mendapati keluhan warga terkait kompensasi yang belum direalisasikan oleh pemerintah Kota Malang yaitu Mobil Siaga Desa yang belum diberikan kepada desa Pandan Landung yang dimana sudah dijanjikan untuk kompensasi atas dampak TPA Supit Urang.
Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan TPA Supit Urang membutuhkan perhatian lintas wilayah dan lintas pemerintahan. Masyarakat tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian ketika solusi telah dibicarakan dan rencana telah disampaikan.
Saya menegaskan, kritik ini bukan upaya untuk menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan. Namun, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, dan tindak lanjut persoalan masyarakat yang terdampak.
Pemerintah Kota Malang perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai kondisi pengelolaan TPA Supit Urang, langkah mitigasi yang telah dilakukan, serta perkembangan realisasi komitmen penanganan dampak terhadap masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang juga perlu memastikan aspirasi warga di wilayahnya terakomodasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Malang berjalan secara konkret.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menanggung dampak, sementara penyelesaian persoalannya terus bergantung pada koordinasi dan janji yang belum memiliki kepastian waktu.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang harus disalahkan, melainkan siapa yang bertanggung jawab memastikan masalah ini benar-benar diselesaikan.
Bagi saya, audiensi bukan sekadar forum menyampaikan pertanyaan, mengambil dokumentasi, kemudian meninggalkan ruangan tanpa tindak lanjut. Audiensi harus menjadi pintu masuk bagi evaluasi kebijakan, komitmen yang terukur, dan penyelesaian persoalan publik.
Karena itu, saya mendesak agar Pemerintah Kota Malang membuka evaluasi pengelolaan TPA Supit Urang secara transparan, memberikan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan masyarakat terdampak, serta menjelaskan perkembangan realisasi rencana kompensasi yang telah diberitakan sebelumnya.
Saya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengambil peran aktif dalam mengawal kepentingan warga di wilayahnya, agar persoalan lintas batas administratif tidak berubah menjadi alasan bagi lambatnya penyelesaian masalah.
Kritik ini harus dipahami sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, kebijakan lingkungan hidup tidak boleh hanya dinilai dari bagaimana sampah ditangani, tetapi juga dari bagaimana risiko dikendalikan, hak masyarakat diperhatikan, dan komitmen pemerintah diwujudkan.
Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa pengelolaan sudah baik. Pemerintah harus membuktikannya melalui kebijakan yang dapat diukur, komitmen yang direalisasikan, dan masyarakat yang benar-benar terlindungi.
Jangan sampai api berhasil dipadamkan, tetapi persoalan mendasar yang membebani masyarakat justru kembali dibiarkan menyala.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.