TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM: Penguatan mutu produk, pemanfaatan media sosial, dan kolaborasi antarpelaku usaha menjadi perhatian dalam Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan di Kabupaten Tulungagung, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan kerja sama Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menghadapi tantangan perdagangan yang semakin berkembang.
Dalam pemaparan materi, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Mas Rifki, mendorong pelaku industri dan usaha untuk memperluas jaringan melalui keanggotaan organisasi serta kolaborasi dengan komunitas pengusaha. Langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang kerja sama sekaligus mendukung pengembangan usaha.
Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian informasi produk yang dipublikasikan di media sosial dengan barang yang benar-benar dijual. Informasi yang jelas dan sesuai dapat membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.
Baca juga: Jelang Kewajiban Sertifikasi Halal, LPH UIN Malang Serahkan Sertifikat kepada Sembilan Pelaku Usaha
Baca juga: Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Patra Niaga Gelar Pelatihan UMK Academy 2026
Ketua Komisi VI DPR RI, Dr. Hj. Anggia Ermarini, M.K.M., turut mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan platform digital, seperti Shopee dan TikTok, dalam memperluas pemasaran. Namun, pemanfaatan platform tersebut perlu diimbangi dengan jaminan mutu produk dan tanggung jawab dalam penjualan.
Menurutnya, penguatan sektor usaha juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi konsumen. Masyarakat harus lebih cermat saat berbelanja, sedangkan pelaku usaha perlu memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada pembeli.
Aspek tanggung jawab pelaku usaha juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Ibu Mareta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan oleh produk atau praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan memiliki hak untuk melaporkan persoalan tersebut kepada dinas terkait.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, mengingatkan masyarakat agar semakin berhati-hati dalam transaksi jual beli. Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menuntut konsumen lebih teliti dalam memeriksa keaslian barang sebelum melakukan pembelian.
Wakil DPRD Kabupaten Tulungagung dalam sambutannya juga menekankan pentingnya sinergi komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mendukung pelaksanaan program serta kebijakan perdagangan.
Melalui sosialisasi ini, penguatan ekosistem perdagangan diharapkan tidak hanya berorientasi pada perluasan penjualan, tetapi juga pada kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan tanggung jawab pelaku usaha. Kolaborasi antarpelaku usaha serta pemahaman terhadap perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.



Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.