Langsung ke konten
Selasa, 8 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Sound Horeg Makan Korban di Jatim, Pakar UMM: Ini Kebiasaan ‘Rusak’ dan Haram

Fenomena sound horeg (pengeras suara berdaya tinggi) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam.

Fenomena sound horeg di Jawa Timur tak hanya menyuguhkan hiburan, tetapi juga memicu polemik seputar dampak kesehatan dan keamanan, seperti terlihat dalam keramaian malam yang diwarnai sistem suara berdaya tinggi ini.

Fenomena sound horeg di Jawa Timur tak hanya menyuguhkan hiburan, tetapi juga memicu polemik seputar dampak kesehatan dan keamanan, seperti terlihat dalam keramaian malam yang diwarnai sistem suara berdaya tinggi ini.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Fenomena sound horeg (pengeras suara berdaya tinggi) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Polemik ini memuncak setelah rangkaian kegiatan sepanjang Agustus 2026 yang menggunakan sound horeg dilaporkan telah menelan tiga korban jiwa. Kondisi ini semakin menguatkan perdebatan tentang dampak negatifnya, terutama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025.

Fatwa tersebut dengan tegas menyatakan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, maupun disertai kemaksiatan, hukumnya adalah haram.

Menyikapi perkembangan tersebut, Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Pradana Boy ZTF, M.A., Ph.D., memberikan penjelasan mendalam. Ia menegaskan bahwa suatu kebiasaan atau ‘urf di masyarakat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum hanya karena dilakukan berulang-ulang.

Baca juga: Faizah Salsabila Said, Mahasiswi FITK UIN Malang Raih Juara 3 Kategori Podcast Audio di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca juga: Konflik Timur Tengah, UMKM Kita yang ‘Berdarah Oleh: Firmanda Ibrahim, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

“Suatu kebiasaan atau ‘urf tidak otomatis dapat dijadikan hukum hanya karena telah dilakukan secara berulang oleh masyarakat. Salah satu syarat utamanya adalah kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat,” jelas Pradana Boy.

Ia memaparkan, untuk mengukur sebuah praktik sudah sesuai atau bertentangan dengan syariat, salah satu cara yang paling tepat adalah dengan menggunakan parameter tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah.

Pradana Boy menerangkan, terdapat lima tujuan utama dalam maqashid al-syari’ah, yakni menjaga agama (hifdz al-din), menjaga jiwa (hifdz al-nafs), menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-mal), dan menjaga keturunan (hifdz al-nasl).

Pria yang akrab disapa Boy ini menilai persoalan sound horeg harus dilihat dengan jernih menggunakan parameter tersebut. Ia menyoroti adanya pemberitaan mengenai sound horeg yang dalam sejumlah kasus jelas-jelas berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia.

“Sound horeg sudah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, seperti yang kita ketahui dari beberapa berita. Dengan demikian, sound horeg sudah bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa atau hifdz al-nafs,” tegas Boy dengan nada serius.

Iklan

Tak hanya persoalan keselamatan jiwa, Boy juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip menjaga akal. Menurutnya, praktik sound horeg dalam sejumlah konteks kerap kali disertai dengan musik hingar-bingar dan konsumsi minuman keras (miras). Dalam perspektif Islam, lanjutnya, minuman keras jelas-jelas dilarang karena dapat merusak akal.

Oleh karena itu, Boy menegaskan bahwa sound horeg tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai ‘urf shahih atau kebiasaan yang baik. Sebaliknya, apabila sebuah kebiasaan mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip halal dan haram, maka kebiasaan tersebut masuk dalam kategori ‘urf fasid atau kebiasaan yang rusak.

“Ketika sebuah praktik bertentangan dengan perlindungan terhadap jiwa maupun akal, tegaslah bahwa sound horeg bukan bagian dari ‘urf dan apalagi memiliki dimensi al-adah muhakkamah,” ujarnya kembali menekankan posisinya.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Haji ini turut menjelaskan mengapa fatwa keagamaan tidak selalu diikuti oleh masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa fatwa pada dasarnya merupakan pendapat hukum, sehingga berbeda dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.

Namun, menurutnya, ketidakpatuhan masyarakat tidak semata-mata disebabkan oleh pemahaman mengenai posisi fatwa. Boy melihat ada persoalan yang lebih mendasar, yakni rendahnya kepedulian masyarakat terhadap nilai-nilai agama dalam persoalan kehidupan sehari-hari.

“Islam lebih banyak dipahami sebagai identitas dan bukan nilai. Akibatnya, menjadi Muslim adalah satu hal, sementara apakah Islam dihadirkan dalam kehidupan sehari-hari, itu adalah hal yang lain lagi,” tuturnya lirih.

Ia juga melihat persoalan tersebut berkaitan erat dengan sosiologi hukum di Indonesia saat ini. Ketidakpastian penegakan hukum dan kesan adanya ketimpangan dalam pemberian sanksi, menurutnya, dapat membentuk sikap masyarakat yang semakin tidak peduli terhadap aturan.

“Disadari atau tidak, hal seperti ini membentuk mindset hukum masyarakat untuk tidak patuh hukum. Bahkan tidak jarang ada pandangan bahwa hukum dibuat untuk dilanggar,” pungkas Boy.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.