SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Di balik gemilang pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai angka 5,33 persen dan nilai investasi ratusan triliun rupiah pada tahun 2024, tersimpan sebuah bom waktu berupa krisis tenaga ahli bersertifikat.
Kondisi darurat sertifikasi ini diungkapkan secara tegas oleh Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, yang menyoroti ribuan gedung pelayanan publik, komersial, ruko, hingga gudang yang berani beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Syarifudin, maraknya pelanggaran ini sama sekali bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan sebuah alarm keras yang menunjukkan bahwa daerah sedang mengalami defisit talenta profesional yang paham hukum.
Baca juga: Pakar Hukum UM Peringatkan Bahaya RUU Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Ia membeberkan fakta bahwa Jawa Timur sesungguhnya membutuhkan minimal 25.000 tenaga ahli konstruksi bersertifikat SKK, namun ketersediaannya di lapangan sangat memprihatinkan karena tidak sampai 40 persen. Minimnya tenaga ahli yang berwenang menilai kelaikan bangunan ini membuat standar keselamatan gedung-gedung yang didatangi ratusan masyarakat setiap harinya menjadi sangat dipertaruhkan.
Lebih lanjut, krisis talenta ini ternyata tidak hanya terjadi di sektor konstruksi, tetapi juga merambah tajam ke sektor hukum. Banyak kontrak pengadaan pemerintah maupun swasta yang berujung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau menumpuk sebagai sengketa di pengadilan karena dokumen-dokumen tersebut disusun tanpa melibatkan tenaga ahli yang kompeten.
Merespons permasalahan sistemik ini, LPKAN Indonesia dan PT Forjasi Lentera Indonesia mengambil langkah strategis dengan menggandeng Jimly School of Law and Government. Kerja sama ini diwujudkan dengan visi yang kuat, yakni menghadirkan program sertifikasi profesi nasional di bidang hukum untuk mencetak sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berdaya saing. Gerakan Nasional Menyiapkan SDM Profesional Bersertifikat BNSP ini secara resmi dihadirkan di Surabaya sebagai solusi terintegrasi dalam merespons krisis tenaga ahli.
Perwakilan PT Forjasi Lentera Indonesia, Rachmatika Ramadhani, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dari pihaknya untuk menjawab kebutuhan pasar kerja yang semakin ketat. Ia menyebutkan bahwa institusi seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, maupun sektor swasta saat ini tidak hanya membutuhkan lulusan sarjana semata, tetapi jauh lebih membutuhkan para profesional yang telah memiliki bukti kompetensi dan sertifikasi resmi.
Melalui kolaborasi strategis ini, penyelenggara menghadirkan beragam program sertifikasi profesi nasional. Program tersebut mencakup Certified Legal Auditor (CLA) yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan kepatuhan hukum institusi, serta Certified Contract Drafter (CCD) guna mempersiapkan tenaga profesional dalam menyusun kontrak yang aman dan sah.
Ada pula program Certified Mediator Conciliator (CMC) untuk mendorong penyelesaian sengketa secara cepat dan adil, ditambah Certified Procurement Contract Drafter (CPCD) yang dirancang khusus untuk mendukung transparansi dan efektivitas pengadaan barang maupun jasa.
Tidak hanya menyasar kalangan yang sudah bekerja, gerakan ini juga membuka pintu lebar bagi kalangan mahasiswa melalui program khusus bernilai tambah. Para mahasiswa hukum dapat mengikuti program Asisten Mediator dan Asisten Contract Drafter yang didukung oleh institusi terpercaya.
Lulusan program ini nantinya akan mendapatkan sertifikat resmi berlisensi BNSP yang sangat relevan dengan peluang karier di sektor pemerintahan, swasta, dan dunia usaha, sekaligus dapat digunakan sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.