Langsung ke konten
Sabtu, 12 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Pakar Hukum UM Peringatkan Bahaya RUU Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Diskursus mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus memantik perhatian kalangan akademisi agar

Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH., M.Hum., saat memberikan analisis akademis terkait urgensi, risiko *abuse of power*, dan pentingnya transparansi dalam perumusan RUU Perampasan Aset.

Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH., M.Hum., saat memberikan analisis akademis terkait urgensi, risiko *abuse of power*, dan pentingnya transparansi dalam perumusan RUU Perampasan Aset.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Diskursus mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus memantik perhatian kalangan akademisi agar aturan tersebut tidak berujung menjadi instrumen hukum yang represif. Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH., M.Hum., menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi memang harus mengubah orientasinya, yakni dari sekadar menangkap tersangka menjadi fokus pada pengejaran dan pengembalian kekayaan negara.

Meski keberadaan lembaga seperti KPK sangat penting, Dr. Didik menyatakan bahwa instrumen legislasi yang lebih kuat tetap dibutuhkan guna memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara. Namun, pakar hukum tersebut memberikan peringatan keras terhadap konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) atau perampasan aset tanpa adanya putusan pidana.

Ia menilai konsep yang memfasilitasi penyitaan aset saat tersangka meninggal dunia ini memiliki risiko tinggi memicu abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh negara jika dilakukan tanpa mekanisme peradilan yang terukur.

Baca juga: 452 Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UMM dari Sabang hingga Merauke

Baca juga: Polemik SK Kios Dicabut, Pedagang Pasar Gadang Kota Malang Desak DPRD Buka Transparansi Hukum

“Bicara tentang penerapan RUU Perampasan Aset, terutama terkait perampasan tanpa putusan pidana, penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap Dr. Didik memperingatkan. Ia menambahkan bahwa hukum sejatinya ada untuk manusia, sehingga aturan tersebut tidak boleh sampai mendegradasi nilai-nilai humanisme.

Iklan

Untuk mencegah undang-undang ini menjadi alat politik yang sewenang-wenang, Dr. Didik menjabarkan lima prinsip fundamental yang harus dipatuhi secara ketat. Prinsip-prinsip tersebut meliputi keadilan yang membuktikan aset berasal dari tindak pidana, kepastian hukum tanpa tumpang tindih kewenangan, pemenuhan hak pembelaan diri melalui proses peradilan yang layak, perlindungan mutlak bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta akuntabilitas tindakan aparat penegak hukum.

Di samping regulasi, ia juga menyoroti titik buta pemberantasan korupsi yang selama ini kerap melupakan aspek pendidikan.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum. Kita juga harus menyiapkan calon pemimpin masa depan melalui pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini,” tegasnya.

Menutup penjelasannya, Dr. Didik mendesak pemerintah agar meniru model transparansi dari Belanda, di mana draf undang-undang wajib dipublikasikan secara luas kepada publik untuk diuji dan dikritisi sebelum disahkan menjadi produk hukum.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.