LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Di tengah memanasnya isu dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), suara kritis dari masyarakat mulai bermunculan. Warga meminta agar setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam program strategis pemerintah tersebut tidak berhenti sebatas pernyataan, laporan administratif, ataupun pemberitaan di media.Salah seorang warga Lumajang, Adi, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan langkah nyata dari aparat penegak hukum apabila memang terdapat laporan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan program MBG.Menurut Adi, masyarakat tidak ingin polemik yang berkembang hanya berakhir sebagai perdebatan di ruang publik tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut."Kami warga ingin melihat aksi nyata. Jangan sampai laporan ini hanya menjadi suara keras yang akhirnya buntu, itulah yang kami sebut gertak sambal. Kami butuh pembuktian, penelusuran dana, dan keberanian Kejati Jatim memanggil pihak yang terlibat," ujar Adi, Rabu (16/9/2026).Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan yang secara resmi dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMPI) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Berdasarkan narasi laporan yang disampaikan PSMPI, laporan tersebut tercatat dengan nomor 015/PSMPI-JTM/VIII/2026. Dalam laporan itu, terdapat sejumlah dugaan terkait pelaksanaan Program MBG yang disebut melibatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial "AS".
Dugaan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam laporan, berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Jual Beli Titik Kerja Sama
Salah satu poin yang disoroti dalam laporan tersebut adalah dugaan adanya praktik jual beli titik kerja sama atau lokasi dapur MBG.Dalam laporan PSMPI disebutkan adanya dugaan transaksi lokasi dapur MBG di sejumlah wilayah, termasuk Lumajang, Jember, hingga Jombang. Nilai yang disebut dalam laporan berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp350 juta untuk setiap titik.Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang diminta untuk ditelusuri. Sebab, apabila dugaan tersebut benar, mekanisme penentuan dan pengelolaan titik pelayanan MBG perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pungutan atau transaksi yang bertentangan dengan ketentuan program.Adi mengatakan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana mekanisme kerja sama dan penentuan titik pelayanan tersebut berlangsung.
Baca juga: Silahturahmi Dan Perkenalkan JATIMSATUNEWS LUMAJANG
Baca juga: Indah-Yudha Unggul Tipis di Pilkada Lumajang Berdasarkan Real Count KIPP
Menurut dia, apabila memang terdapat aliran dana dalam proses tersebut, aparat perlu menelusuri siapa pihak yang menerima, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan, serta apakah transaksi tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sah.Dugaan Pungutan Per Porsi
Selain dugaan jual beli titik kerja sama, laporan PSMPI juga menyoroti dugaan adanya pungutan terhadap dana operasional mitra.Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pemotongan sebesar Rp500 hingga Rp700 per porsi atau ompreng. Dana tersebut, menurut isi laporan yang disampaikan PSMPI, diduga dialirkan melalui koperasi yang disebut berada dalam kendali pihak tertentu menuju rekening pribadi maupun yayasan tertentu.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.Adi menilai, apabila aparat menemukan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk persoalan secara utuh.
"Kalau benar punya bukti, tunjukkan. Kawal sampai ada hasil, bukan sekadar membuat heboh di media khususnya Lumajang lalu diam.
Warga sekarang sudah cerdas membedakan mana yang serius dan mana yang sekadar menggebu-gebu," tegasnya.
Disorot karena Menyangkut Program Pemenuhan Gizi
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Program MBG merupakan program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Dalam konteks tersebut, Adi menilai pengelolaan program harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung prinsip nirlaba dalam pelaksanaan program MBG serta adanya ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai larangan pungutan biaya atau fee yang tidak memiliki dasar.
Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program, mulai dari pengelola hingga mitra penyedia layanan."Program strategis untuk gizi anak-anak tidak boleh dijadikan ajang panggung semata. Kepercayaan publik sedang diuji," kata Adi.
Masyarakat Minta Kejati Jatim Transparan
Dengan adanya laporan resmi dari PSMPI, masyarakat kini menunggu langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menindaklanjuti laporan tersebut.Adi berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada penerimaan berkas atau sekadar menjadi bahan pemberitaan. Ia meminta adanya proses penelusuran terhadap informasi yang dilaporkan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dapat menjadi jalan untuk membedakan antara informasi yang benar-benar memiliki dasar dengan informasi yang belum terbukti.
"Jangan sampai laporan ini hanya menjadi suara keras yang akhirnya buntu. Kami ingin ada pembuktian, ada penelusuran, dan ada kejelasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Adi juga mengaku waspada apabila nantinya muncul kabar bahwa proses tindak lanjut terhadap laporan tersebut terhenti, diredam, ataupun tidak memperoleh kejelasan.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara independen berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Ada Upaya Menutupi Fakta
Adi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan proses penegakan hukum untuk kepentingan pribadi.Ia berharap aparat tidak dimanfaatkan ataupun dijadikan alat oleh pihak tertentu, termasuk oleh oknum yang dilaporkan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
Jangan sampai aparat penegak hukum dimanfaatkan atau dijadikan alat oleh oknum yang dilaporkan demi memperoleh keuntungan pribadi maupun untuk menutupi fakta yang ada dilapangan katanya.
Meski demikian, berbagai tuduhan yang tercantum dalam laporan PSMPI tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.Di sisi lain, apabila laporan tersebut memiliki bukti yang cukup, masyarakat berharap aparat dapat menindaklanjutinya secara serius dan transparan. Dengan demikian, polemik mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG dapat memperoleh kejelasan dan tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Bagi Adi, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang dilaporkan ataupun siapa yang disebut dalam polemik tersebut. Yang lebih penting, menurut dia, adalah memastikan program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Yang kami inginkan sederhana. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan dan buktikan. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menggantung," pungkasnya.(Tim)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.