Langsung ke konten
Jumat, 21 Agustus 2026
Headline KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
Kabupaten Pasuruan

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Dukung Pasuruan Lestari Jaya Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi dan PAD

Jawara Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan

Jawara Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan Dukung Pasuruan Lestari Jaya

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Dukung Pasuruan Lestari Jaya Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi dan PAD

PASURUAN — Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan terhadap transformasi badan usaha milik daerah Pasuruan Lestari Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya.

Transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah sekaligus mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan mengenai arah dan masa depan Pasuruan Lestari Jaya menjadi salah satu bagian penting dalam Podcast DPRD Kabupaten Pasuruan bertema “Menggerakkan Ekonomi Daerah, Memperkuat Keuangan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pasuruan” yang berlangsung di Kafe Kopi Telu Sawah, Taman Dayu, Pandaan, Selasa (18/8/2026).

Podcast menghadirkan tiga anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Ketua Komisi II Agus Setia Wardana, yang akrab disapa Wardana, serta H. Heru Veri Nur Cahya dan H. Muhammad Husnul Arifin Billah.

Ketiganya menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan badan usaha daerah agar tidak sekadar menjadi entitas bisnis milik pemerintah, tetapi benar-benar mampu menjadi instrumen penggerak perekonomian dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wardana: Perseroda Harus Menjadi Motor Ekonomi Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setia Wardana, atau yang akrab dipanggil Wardana, menegaskan bahwa perubahan badan hukum Pasuruan Lestari Jaya harus dibarengi dengan perubahan orientasi dan tata kelola.

Menurut Wardana, Perseroda nantinya harus dikelola secara profesional, memiliki target bisnis yang jelas serta mampu mengoptimalkan potensi dan aset daerah.

“Kalau kita ingin Pasuruan Lestari Jaya menjadi kekuatan ekonomi daerah, maka pengelolaannya harus profesional. Aset daerah harus bisa memberikan nilai tambah dan jangan sampai hanya menjadi aset yang tidak produktif,” ujar Wardana.

Ia menilai keberadaan Perseroda memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru Kabupaten Pasuruan.

Namun, orientasi bisnis tersebut tetap harus memiliki korelasi dengan kepentingan masyarakat.

“Tujuan akhirnya bukan hanya bagaimana perusahaan mendapatkan keuntungan, tetapi bagaimana keuntungan dan aktivitas ekonominya memberikan dampak bagi daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Wardana juga menekankan bahwa penguatan Pasuruan Lestari Jaya harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Dengan pengelolaan bisnis yang sehat, Perseroda diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan.

Heru Veri: Jangan Hanya Ganti Nama dan Badan Hukum

Sementara itu, H. Heru Veri Nur Cahya menyoroti pentingnya memastikan perubahan status menjadi Perseroda tidak berhenti pada perubahan nama maupun badan hukum.

Menurutnya, transformasi harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh dalam aspek manajemen, bisnis, sumber daya manusia serta strategi pengembangan usaha.

“Yang paling penting bukan hanya perubahan bentuk badan hukumnya. Setelah menjadi Perseroda harus ada perubahan dalam cara mengelola perusahaan, bagaimana bisnisnya berkembang dan bagaimana aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal,” kata Heru Veri.

Ia menilai Pasuruan Lestari Jaya harus mempunyai peta jalan bisnis yang jelas sehingga perusahaan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Termasuk menentukan sektor usaha yang memiliki prospek, melakukan kajian kelayakan investasi serta memastikan setiap kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Heru Veri juga mengingatkan bahwa Perseroda harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan tata kelola yang baik, masyarakat dapat melihat bahwa aset yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi.

“Harapan kita, Pasuruan Lestari Jaya bisa menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Husnul Arifin Billah: Libatkan Ekonomi Desa dan BUMDes

Pandangan lain disampaikan H. Muhammad Husnul Arifin Billah. Ia menilai penguatan Pasuruan Lestari Jaya sebaiknya tidak berdiri sendiri, tetapi harus terhubung dengan pengembangan ekonomi masyarakat hingga tingkat desa.

Menurutnya, keberadaan Perseroda dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun ekosistem ekonomi yang saling terhubung antara pemerintah daerah, desa, BUMDes, UMKM dan pelaku usaha.

“Ekonomi daerah tidak hanya tumbuh dari sektor besar. Kita juga harus memperkuat ekonomi di tingkat desa. Karena itu, sinergi dengan BUMDes dan UMKM menjadi sangat penting,” ujar Husnul Arifin Billah.

Ia menilai penguatan BUMDes yang berjalan beriringan dengan kebijakan pembentukan Perseroda dapat menciptakan rantai ekonomi yang lebih kuat.

BUMDes dapat dikembangkan sesuai potensi masing-masing desa, sementara Perseroda dapat mengambil peran dalam membuka akses pasar, membangun jaringan usaha maupun menciptakan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan.

Dengan pola tersebut, aktivitas ekonomi di tingkat desa diharapkan tidak berhenti pada produksi, tetapi dapat berkembang menjadi kegiatan usaha yang memiliki nilai tambah.

Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

Ketiga anggota Komisi II tersebut memiliki pandangan yang sama bahwa salah satu kunci keberhasilan Pasuruan Lestari Jaya adalah optimalisasi aset daerah.

Aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal perlu dipetakan dan dikelola secara profesional untuk kegiatan bisnis yang produktif dan sesuai ketentuan.

Pengelolaan aset secara optimal diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan baru sekaligus mengurangi potensi aset daerah menjadi beban.

Dalam konteks inilah, Perseroda Pasuruan Lestari Jaya diharapkan dapat menjadi instrumen bisnis daerah yang mampu menciptakan nilai tambah.

Namun, penguatan PAD tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Peningkatan pendapatan daerah tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi harus memperhatikan aspek pelayanan, kepentingan masyarakat, kepatuhan hukum dan keberlanjutan usaha.

Transformasi Harus Berorientasi pada Tata Kelola Profesional

Perubahan status badan usaha menjadi Perseroda juga dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola BUMD.

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong agar transformasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum melakukan pembenahan menyeluruh.

Mulai dari struktur organisasi, profesionalitas manajemen, sistem pengawasan, transparansi keuangan, strategi bisnis hingga mekanisme evaluasi kinerja.

Perseroda harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, sehingga DPRD maupun masyarakat dapat mengukur sejauh mana perusahaan memberikan manfaat bagi daerah.

Investasi Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Selain Pasuruan Lestari Jaya, penguatan iklim investasi juga menjadi bagian dari pembahasan ekonomi daerah.

Komisi II berpandangan bahwa investasi merupakan salah satu instrumen penting untuk membuka lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Namun, investasi harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Tenaga kerja lokal harus mendapatkan kesempatan, UMKM harus memiliki peluang masuk dalam rantai pasok, sementara dunia usaha juga diharapkan ikut berkontribusi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Prinsipnya, pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dari Aset Daerah Menuju Kekuatan Ekonomi Baru

Dukungan Komisi II terhadap Pasuruan Lestari Jaya menjadi Perseroda pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan besar, yakni membangun kekuatan ekonomi baru Kabupaten Pasuruan.

Perseroda diharapkan mampu menjadi pengelola aset daerah yang produktif, menciptakan peluang bisnis, membuka lapangan pekerjaan, memperkuat ekonomi desa, bersinergi dengan BUMDes dan UMKM, sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD.

Wardana, Heru Veri Nur Cahya dan Muhammad Husnul Arifin Billah sepakat bahwa keberhasilan Pasuruan Lestari Jaya nantinya tidak cukup diukur dari berdirinya badan hukum baru.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar perusahaan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Karena itu, transformasi Pasuruan Lestari Jaya menjadi Perseroda diharapkan menjadi awal dari pembenahan besar dalam pengelolaan badan usaha dan aset daerah.

Dengan tata kelola yang profesional, transparan dan akuntabel, Pasuruan Lestari Jaya diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah sekaligus memperkuat keuangan Kabupaten Pasuruan.

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong Pasuruan Lestari Jaya bukan sekadar menjadi perusahaan daerah, tetapi menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu membawa manfaat bagi masyarakat dan mendukung Pasuruan semakin Lestari Jaya.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.