Langsung ke konten
Selasa, 25 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Jawara Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, Tak Larang Pembangunan Gereja Asal Sesuai Aturan

Pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja, menjadi topik utama dalam program JAWARA Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Resto Sybam

Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan, Helmi Sudiono Fauzan dan Zakariya

Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan, Helmi Sudiono Fauzan dan Zakariya

PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja, menjadi topik utama dalam program JAWARA Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Resto Sybam, Bangil, Minggu (23/8/2026).

Mengusung tema “Pembangunan Gereja Antara Kerukunan dan Toleransi: Merawat Kebersamaan di Kabupaten Pasuruan”, diskusi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menghadirkan Helmi Sudiono Fauzan, Zakaria, dan Najib Setiawan.

Program JAWARA dipandu Anis Hidayatie sebagai host. Diskusi membahas persoalan kehidupan umat beragama, kebebasan menjalankan ibadah, pendirian rumah ibadah, hingga bagaimana menjaga kerukunan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang memiliki latar belakang agama dan keyakinan yang beragam.

Baca juga: Jawara dan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan: 885 UMKM Go Nasional, PAD Tetap Butuh Investasi Multinasional

Baca juga: Jawara Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Irigasi dan Air Bersih, Pipanisasi hingga Normalisasi Sungai Jadi Prioritas

Anis Hidayatie membuka diskusi dengan menekankan bahwa persoalan rumah ibadah merupakan tema yang sensitif sehingga harus dibicarakan secara terbuka, santun dan mengedepankan solusi.

“Ketika kita berbicara tentang gereja, sebenarnya yang kita bicarakan bukan semata-mata mengenai bangunan gereja. Tetapi lebih luas, bagaimana masyarakat memahami keberadaan umat beragama lain di lingkungan mereka,” ujar Anis dalam pengantarnya.

Dalam sesi pertama, Anis Hidayatie meminta Helmi Sudiono Fauzan atau akrab dipanggil Mbak Mimi menjelaskan bagaimana DPRD melihat persoalan pembangunan gereja di tengah masyarakat.

Helmi menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah tidak menjadi persoalan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Intinya, kita tidak melarang pembangunan rumah ibadah, termasuk gereja, sepanjang ada izin dan tidak melanggar aturan,” tegas Helmi.

Menurut Helmi, kebebasan menjalankan ibadah merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak perlu mempertentangkan antara toleransi dan aturan. Keduanya justru harus berjalan bersama.

Anis kemudian menegaskan kembali bahwa terdapat dua prinsip yang harus dijaga, yakni penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah dan kepatuhan terhadap ketentuan pendirian rumah ibadah.

Memasuki pembahasan berikutnya, Anis Hidayatie meminta Dewan Zakaria melihat persoalan tersebut dari sisi kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini Zakaria menekankan pentingnya membangun pemahaman bahwa perbedaan agama dan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk merusak hubungan sosial.

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Pasuruan harus mampu menjaga hubungan baik meskipun memiliki latar belakang keyakinan yang berbeda.

“Perbedaan agama, tidak seharusnya menghalangi masyarakat untuk bergotong royong, membantu tetangga, menjaga keamanan lingkungan dan membangun daerah bersama-sama” ucap Zakaria.

Anis kemudian menyimpulkan bahwa berbeda dalam keyakinan tidak berarti harus berbeda dalam kehidupan bermasyarakat.

“Artinya, jangan sampai perbedaan keyakinan membuat hubungan sosial di tengah masyarakat menjadi renggang,” kata Anis.

Sementara itu, Dewan Najib Setiawan dari fraksi PKS menyoroti pentingnya komunikasi ketika muncul persoalan di tengah masyarakat.

Menurut Najib, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan tersebut tidak dikomunikasikan dengan baik sehingga berkembang menjadi konflik.

“Didalam agama Islam berlaku Lakum dinukum waliyadin. Ini bisa kita terapkan menyikapi persoalan yang muncul. Bagimu agamamu bagiku agamaku, saling menghormati. Kita selesaikan melalui dialog dan musyawarah sehingga jalan keluar nyaman dan aman untuk semua pihak,” ujar sekretaris komisi 4 ini.

Anis pun menggarisbawahi pentingnya pendekatan tersebut.

“Sering kali sebuah persoalan menjadi besar bukan karena masalah awalnya besar, tetapi karena komunikasi yang tidak berjalan,” ujar Anis.

Karena itu, menurutnya, dialog harus menjadi langkah awal ketika terjadi perbedaan pandangan di masyarakat.

Dalam diskusi, para narasumber juga membahas aturan mengenai pendirian rumah ibadah. Ketentuan yang dirujuk adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur antara lain pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan. Selain itu, terdapat persyaratan khusus berupa daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/kota serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut juga menempatkan musyawarah sebagai salah satu mekanisme penting ketika terjadi perselisihan akibat pendirian rumah ibadah.

Dengan demikian, pembangunan rumah ibadah bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi juga harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Helmi kembali menegaskan bahwa keberadaan aturan seharusnya menjadi pedoman bersama, bukan menjadi alat untuk memperuncing perbedaan.

Menurutnya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan pembangunan tidak melanggar ketentuan, maka tidak seharusnya muncul larangan hanya karena perbedaan agama.

Namun, pada saat yang sama, pihak yang akan membangun rumah ibadah juga harus menghormati masyarakat sekitar dan menjalankan seluruh proses sesuai aturan.

“Yang kita jaga adalah bagaimana hak beribadah tetap dihormati, tetapi aturan juga dipatuhi,” menjadi inti pandangan Helmi dalam diskusi tersebut.

Zakaria menambahkan bahwa salah satu sumber persoalan di masyarakat adalah munculnya prasangka akibat kurangnya komunikasi.

Menurutnya, masyarakat yang saling mengenal akan lebih mudah membangun kepercayaan.

Kegiatan sosial, gotong royong, kegiatan kemanusiaan dan aktivitas kemasyarakatan dapat menjadi ruang pertemuan masyarakat lintas agama.

“Kalau masyarakat saling mengenal, saling berkomunikasi dan saling membantu, maka prasangka akan semakin berkurang,” pesan utama Zakaria.

Najib Setiawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ketika muncul isu terkait rumah ibadah.

Menurutnya, persoalan yang berkembang harus terlebih dahulu dilihat secara utuh dan tidak boleh langsung disimpulkan berdasarkan informasi sepihak.

Jika muncul perbedaan pendapat, masyarakat dapat melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, FKUB serta perangkat desa atau kelurahan untuk mencari jalan keluar bersama.

“Jangan langsung memperbesar masalah. Jangan mudah terprovokasi. Duduk bersama, dengarkan semua pihak, kemudian cari solusi,” ujar Najib Setiawan.

Dalam segmen berikutnya, Anis Hidayatie mengajak para narasumber membahas peran DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan.

Helmi menjelaskan bahwa peran DPRD tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik maupun anggaran. Pembangunan sosial, penguatan toleransi dan terciptanya kehidupan masyarakat yang aman juga menjadi bagian penting dalam membangun daerah.

Sementara Zakaria menekankan perlunya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga.

Najib menambahkan bahwa penyelesaian masalah sebaiknya tidak menunggu sampai konflik terjadi.

Menurutnya, komunikasi harus dibangun sejak awal sebagai langkah preventif.

Menutup program JAWARA, Anis Hidayatie menyampaikan bahwa keberagaman merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk Kabupaten Pasuruan.

Perbedaan agama, keyakinan dan latar belakang tidak boleh menjadi alasan untuk saling menjauh.

Dalam persoalan rumah ibadah, termasuk gereja, menurut Anis, terdapat dua hal yang harus berjalan beriringan, yakni kebebasan menjalankan ibadah dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Jangan mudah terprovokasi. Jangan membangun prasangka. Dan jangan menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk memutus persaudaraan sebagai sesama warga Kabupaten Pasuruan,” tegas Anis.

Ia menambahkan, seluruh elemen masyarakat memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga Kabupaten Pasuruan tetap aman, damai, rukun dan maju.

Diskusi JAWARA Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut pun ditutup dengan pesan agar masyarakat tetap kritis dalam menyikapi persoalan, tetapi tetap mengedepankan kesantunan, dialog dan semangat menjaga persaudaraan. Ans

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.