MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menyelenggarakan Musyawarah Kerja (Musker) III dan Rapat Pleno PCNU Kabupaten Malang Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi organisasi untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola kepengurusan, membahas program kerja, serta merumuskan rekomendasi bagi pengembangan khidmah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Malang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan seremoni pembukaan pada pukul 09.00β10.30 WIB di Ruang Utama. Setelah pembukaan, peserta mengikuti sidang pleno I dengan agenda tata tertib Musyawarah Kerja (Musker) pada pukul 10.30β11.30 WIB, bertempat di Ruang Utama.
Sidang Komisi: Organisasi, Rekomendasi, dan Program
Setelah jeda ishoma pukul 11.30β12.30 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan sidang komisi pada pukul 12.30β14.30 WIB. Sidang dibagi menjadi tiga komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Rekomendasi, dan Komisi Program.
Sidang Komisi Organisasi berlangsung di Ruang Kelas A. Komisi ini membahas aspek kelembagaan dan penguatan tata kelola organisasi, dengan peserta yang terdiri atas unsur mustasyar, harian syuriyah, harian tanfidziyah, serta unsur terkait lainnya.
Sidang Komisi Rekomendasi diselenggarakan di Ruang Kelas B. Forum ini menjadi ruang pembahasan berbagai rekomendasi strategis organisasi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan dan sikap PCNU Kabupaten Malang terhadap persoalan keumatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan.
Sementara itu, Sidang Komisi Program berlangsung di Ruang Utama. Komisi ini membahas program-program kerja yang akan menjadi pijakan pelaksanaan kegiatan organisasi. Pembahasan program diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan badan otonom serta meningkatkan efektivitas pelayanan NU kepada warga dan masyarakat.
Ketiga komisi tersebut melibatkan unsur pimpinan dan jajaran pengurus sesuai dengan pembagian peserta dalam susunan sidang. Hasil pembahasan masing-masing komisi selanjutnya dibawa ke forum pleno untuk memperoleh pembahasan dan tindak lanjut organisasi.
Sidang Pleno II dan Penutupan
Setelah sidang komisi selesai, rangkaian Musker III dilanjutkan dengan Sidang Pleno II Hasil Sidang Komisi pada pukul 14.30β15.30 WIB di Ruang Utama. Agenda ini menjadi forum untuk menyampaikan dan membahas hasil kerja ketiga komisi, sehingga berbagai usulan dapat dihimpun sebagai bahan keputusan bersama.
Selanjutnya, kegiatan dijadwalkan berlanjut ke seremoni penutupan pada pukul 15.30β16.00 WIB, bertempat di Ruang Utama.
Melalui Musker III dan Rapat Pleno Tahun 2026 ini, PCNU Kabupaten Malang diharapkan semakin memperkuat konsolidasi internal, menyelaraskan program kerja dengan kebutuhan warga Nahdliyin, serta memastikan rekomendasi dan keputusan organisasi dapat diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan.
Musyawarah ini sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen seluruh jajaran pengurus dalam menjalankan amanah organisasi, memperkuat sinergi antarlembaga, dan meningkatkan kontribusi Nahdlatul Ulama bagi kemaslahatan umat dan kemajuan masyarakat Kabupaten Malang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan seremoni pembukaan pada pukul 09.00β10.30 WIB di Ruang Utama. Setelah pembukaan, peserta mengikuti sidang pleno I dengan agenda tata tertib Musyawarah Kerja (Musker) pada pukul 10.30β11.30 WIB, bertempat di Ruang Utama.
Pada saat yang sama, peserta Rapat Pleno PCNU Kabupaten Malang Tahun 2026 berpindah ke Ruang Kelas C untuk mengikuti rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.30β11.30 WIB. Pembagian ruang ini memungkinkan pelaksanaan agenda musyawarah dan rapat pleno berjalan secara terstruktur.
Sidang Komisi: Organisasi, Rekomendasi, dan Program
Setelah jeda ishoma pukul 11.30β12.30 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan sidang komisi pada pukul 12.30β14.30 WIB. Sidang dibagi menjadi tiga komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Rekomendasi, dan Komisi Program.
Sidang Komisi Organisasi berlangsung di Ruang Kelas A. Komisi ini membahas aspek kelembagaan dan penguatan tata kelola organisasi, dengan peserta yang terdiri atas unsur mustasyar, harian syuriyah, harian tanfidziyah, serta unsur terkait lainnya.
Sidang Komisi Rekomendasi diselenggarakan di Ruang Kelas B. Forum ini menjadi ruang pembahasan berbagai rekomendasi strategis organisasi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan dan sikap PCNU Kabupaten Malang terhadap persoalan keumatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan.
Sementara itu, Sidang Komisi Program berlangsung di Ruang Utama. Komisi ini membahas program-program kerja yang akan menjadi pijakan pelaksanaan kegiatan organisasi. Pembahasan program diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan badan otonom serta meningkatkan efektivitas pelayanan NU kepada warga dan masyarakat.
Ketiga komisi tersebut melibatkan unsur pimpinan dan jajaran pengurus sesuai dengan pembagian peserta dalam susunan sidang. Hasil pembahasan masing-masing komisi selanjutnya dibawa ke forum pleno untuk memperoleh pembahasan dan tindak lanjut organisasi.
Sidang Pleno II dan Penutupan
Setelah sidang komisi selesai, rangkaian Musker III dilanjutkan dengan Sidang Pleno II Hasil Sidang Komisi pada pukul 14.30β15.30 WIB di Ruang Utama. Agenda ini menjadi forum untuk menyampaikan dan membahas hasil kerja ketiga komisi, sehingga berbagai usulan dapat dihimpun sebagai bahan keputusan bersama.
Selanjutnya, kegiatan dijadwalkan berlanjut ke seremoni penutupan pada pukul 15.30β16.00 WIB, bertempat di Ruang Utama.
Melalui Musker III dan Rapat Pleno Tahun 2026 ini, PCNU Kabupaten Malang diharapkan semakin memperkuat konsolidasi internal, menyelaraskan program kerja dengan kebutuhan warga Nahdliyin, serta memastikan rekomendasi dan keputusan organisasi dapat diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan.
Musyawarah ini sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen seluruh jajaran pengurus dalam menjalankan amanah organisasi, memperkuat sinergi antarlembaga, dan meningkatkan kontribusi Nahdlatul Ulama bagi kemaslahatan umat dan kemajuan masyarakat Kabupaten Malang.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.