Langsung ke konten
Minggu, 4 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

3.394 BURUNG ASAL VIETNAM MASUK KE INDONESIA: JANGAN BERHENTI PADA DUA TERSANGKA, BONGKAR JARINGAN DAN AKAR PERDAGANGANNYA

Rikha Permatasari: Penegakan Hukum Harus Menyentuh Pemodal, Pengendali, Pemasok, Jalur Masuk, hingga Pihak Penerima

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – 3 Oktober 2026 — Pengungkapan dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam ke Sidoarjo oleh Bareskrim Polri harus ditempatkan sebagai perkara serius yang menyangkut penegakan hukum, karantina, biosekuriti, perlindungan satwa, dan pengawasan lalu lintas hewan lintas negara.

Bareskrim menyebut ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina. Sebanyak 3.233 ekor dilaporkan masih hidup dan 161 ekor ditemukan mati. Dua warga negara Vietnam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Praktisi Hukum Nasional, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai keberhasilan menangkap pelaksana lapangan.

«“Kalau yang ditangkap hanya orang yang mengurus dan merawat burung, sementara siapa pemilik modal, siapa pengendali, siapa pemasok, bagaimana jalurnya, siapa penerima akhirnya, dan bagaimana satwa tersebut bisa masuk ke wilayah Indonesia belum terungkap secara utuh, maka pekerjaan penegakan hukum belum selesai.”»

Menurut Rikha, penyidikan harus dilakukan secara vertikal dan horizontal: tidak hanya melihat siapa yang berada di gudang, tetapi juga menelusuri seluruh rantai perbuatan.

BUKAN SEKADAR BURUNG, INI SOAL KEDAULATAN HUKUM

Rikha menilai persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi perkara perdagangan satwa biasa.

Pemasukan hewan dari luar negeri berkaitan dengan sistem karantina dan perlindungan kesehatan hewan. Dalam perkara ini, aparat menyebut satwa diduga masuk tanpa dokumen kesehatan serta tidak melalui mekanisme karantina sebagaimana mestinya. Barantin juga menyatakan Vietnam masih mencatat kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) sehingga aspek biosekuriti menjadi perhatian penting.

“Karantina bukan formalitas administratif. Karantina adalah benteng negara untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit serta melindungi sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat,” tegas Rikha.

Karena itu, penyidikan harus menjawab secara terang:

  1. Dari mana tepatnya burung-burung tersebut diberangkatkan?
  2. Siapa pemilik dan pembiaya pengiriman?
  3. Siapa pihak yang memesan atau menerima di Indonesia?
  4. Bagaimana satwa dapat masuk ke wilayah Indonesia?
  5. Melalui jalur dan titik pemasukan mana satwa tersebut dibawa?
  6. Siapa yang mengatur transportasi sampai Sidoarjo?
  7. Siapa pemilik gudang atau lokasi penyimpanan?
  8. Apakah terdapat jaringan perdagangan satwa lintas negara yang lebih besar?
  9. Apakah ada pihak lain yang mengetahui, membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut?
  10. Apakah terdapat transaksi keuangan yang dapat menghubungkan pelaku lapangan dengan pengendali atau pemodal?

DUA TERSANGKA BUKAN AKHIR PENYIDIKAN

Bareskrim menyatakan perkara masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan utama dan pihak-pihak lain. Polisi juga menyebut telah memeriksa sejumlah orang serta menyita antara lain kandang pengiriman dan kendaraan yang digunakan mengangkut satwa.

Iklan

Rikha menilai proses tersebut harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berbasis alat bukti.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Tetapi jangan pula ada perlindungan terhadap siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat. Prinsipnya sederhana: siapa yang tidak terlibat harus dilindungi, siapa yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Ia mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan hukum acara pidana serta asas praduga tak bersalah.

TELUSURI UANGNYA, BUKAN HANYA BARANGNYA

Menurut Rikha, salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara adalah follow the money apabila ditemukan indikasi transaksi atau keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut.

Nilai ekonomi 3.394 ekor satwa dan jaringan perdagangan lintas negara perlu didalami berdasarkan bukti transaksi, komunikasi, dokumen pengiriman, rekening, pembayaran, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau ada keuntungan ekonomi, maka penyidik jangan hanya berhenti pada barang bukti burung. Telusuri uangnya. Telusuri komunikasinya. Telusuri pengirimnya. Telusuri penerimanya. Telusuri siapa yang memberikan perintah. Semua harus dibangun dari alat bukti, bukan asumsi.”

161 BURUNG MATI JUGA HARUS MENJADI FAKTA YANG DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Rikha juga menyoroti temuan 161 ekor burung dalam kondisi mati dari total 3.394 ekor yang diamankan.

Menurutnya, kondisi tersebut harus didokumentasikan dan diperiksa secara profesional untuk memastikan penyebab kematian serta kondisi kesehatan satwa.

“Kematian 161 ekor satwa tidak boleh hanya menjadi angka statistik. Harus ada pemeriksaan dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.”

Iklan

Apalagi perkara menyangkut satwa yang masuk dari luar negeri tanpa prosedur karantina. Pemeriksaan kesehatan dan biosekuriti harus menjadi bagian integral dari penanganan barang bukti.

PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS, TETAPI TETAP KONSTITUSIONAL

Rikha menegaskan bahwa ketegasan penegakan hukum tidak boleh dipisahkan dari prinsip negara hukum.

Penyidik telah menyampaikan bahwa perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Hukum harus keras terhadap perbuatannya, tetapi tetap adil terhadap manusianya. Profesionalitas aparat justru terlihat ketika penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa kriminalisasi, tanpa intervensi, dan tanpa berhenti pada pelaku lapangan.”

PESAN TERAKHIR: JANGAN BIARKAN KASUS BESAR BERAKHIR PADA PELAKU KECIL

Rikha menutup dengan penegasan bahwa pengungkapan 3.394 ekor burung harus menjadi pintu masuk untuk membongkar sistem perdagangan satwa lintas negara apabila memang ditemukan bukti adanya jaringan.

«“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundupan. Tetapi negara juga tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Bongkar dengan alat bukti. Ungkap berdasarkan fakta. Kejar pengendali apabila memang ditemukan bukti keterlibatannya. Jangan berhenti pada tangan yang terlihat apabila ada bukti mengenai tangan yang mengendalikan.”»

“Penegakan hukum yang berkelas bukan yang paling gaduh, melainkan yang paling terang dalam membuktikan. Tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Dan tidak boleh ada satu pun orang yang dikorbankan tanpa dasar hukum.”

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum Nasional | Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik
“Profesional, Berintegritas, Berhati Nurani, Berketuhanan, Tegak Lurus.”

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.