Langsung ke konten
Selasa, 8 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah Malang

Sambut HUT RI Ke-81, Pemkot Malang Resmi Larang Penggunaan “Sound Horeg” Demi Ketertiban Umum

Salah satu agenda masyarakat dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia adalah pawai budaya

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Secara resmi, Pemkot melarang penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan sound horeg.

Kebijakan tersebut tertuang secara sah melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi. SE yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ini menetapkan regulasi ketat terkait penggunaan pengeras suara pada berbagai agenda masyarakat, mulai dari pawai budaya, karnaval, gerak jalan, hingga tradisi bersih desa.

Langkah preventif ini diambil oleh pemerintah daerah guna mencegah timbulnya polusi suara dan gangguan kenyamanan akibat paparan intensitas suara yang berlebihan.

Iklan

Dalam regulasi tersebut, Pemkot Malang menetapkan ambang batas kebisingan yang mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Seluruh penyelenggara acara dilarang keras menggunakan sound system yang menghasilkan tingkat kebisingan melebihi 85 dBA.
  2. Penggunaan pengeras suara di area fasilitas umum dibatasi maksimal 60 dBA.
  3. Penggunaan di kawasan perumahan dan permukiman dibatasi maksimal 55 dBA.

Lebih dari sekadar membatasi volume, SE ini juga mengatur etika operasional di lapangan. Penyelenggara diwajibkan untuk mematikan sound system saat berlangsungnya waktu ibadah, pengajian umum, prosesi pemakaman, kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta ketika ada ambulans yang melintas.

Aturan tegas ini tidak hanya menyasar warga, tetapi juga mengikat para pelaku usaha persewaan sound system dan Event Organizer (EO) yang diwajibkan untuk membatasi kapasitas perangkat yang mereka sewakan.

Untuk memastikan kebijakan ini terealisasi dengan baik, Wali Kota Malang menginstruksikan adanya pengawasan berjenjang yang melibatkan Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW setempat.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperintahkan untuk menjalin koordinasi intensif dengan Polresta Malang Kota dan Kodim 0833/Kota Malang. Aparat gabungan ini akan turun langsung melakukan pembinaan sekaligus pengawasan di lapangan. Bagi pihak penyelenggara atau persewaan yang nekat melanggar ketentuan batas kebisingan tersebut, petugas tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.