Langsung ke konten
Selasa, 18 Agustus 2026
Headline KAI Daop 7 Madiun Tambah Kapasitas Rangkaian, Akomodir Lonjakan Penumpang Libur Panjang HUT ke-81 RI
Nasional

Menjaga Marwah Pesantren, Menegakkan Hukum Acara: Refleksi atas Tindakan Sepihak Yakuza Maneges

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : Pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan adalah komitmen bersama yang tidak boleh ditawar. Ketika ada oknum yang mencederai nilai-nilai luhur kepesantrenan, penindakan tegas wajib dilakukan demi keadilan bagi para korban.

Namun, sebagai seorang yang dibesarkan di dalam tradisi santri sekaligus berprofesi sebagai praktisi hukum, saya memandang pergerakan organisasi Yakuza Maneges belakangan ini di Malang telah melampaui batas kewajaran, melangkahi koridor hukum positif, dan berpotensi merusak citra pesantren itu sendiri.

Niat untuk mengadvokasi korban kejahatan seksual memang mulia, tetapi cara yang digunakan tidak boleh menabrak aturan negara. Tindakan menggalang massa, mengamankan orang secara sepihak, hingga melakukan penyegelan terhadap fisik bangunan pondok pesantren—seperti yang terjadi di Kecamatan Bululawang—merupakan bentuk arogansi jalanan. Tindakan-tindakan sepihak ini justru merepresentasikan praktik premanisme berkedok perlindungan korban kekerasan seksual.

Melangkahi Hukum Acara Pidana dan Hak Eksklusif Negara

Dari kacamata hukum formal, Indonesia menganut asas due process of law yang diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa prinsip dasar yang secara nyata telah dilangkahi:

Pertama yakni, Eksklusivitas Upaya Paksa: Kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan (termasuk penyegelan properti) sepenuhnya merupakan hak eksklusif aparat penegak hukum atas perintah undang-undang.

Kedua, Larangan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting): Sipil atau organisasi masyarakat sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengeksekusi penutupan sebuah lembaga.

Ketiga, Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif oleh Polres Malang atau Polresta Malang Kota, bukan diputus di jalanan oleh penghakiman massa.

Jika setiap ormas dibiarkan bertindak sebagai penyidik sekaligus eksekutor, maka tatanan hukum kita akan runtuh dan digantikan oleh hukum rimba.

Merusak Citra Pesantren dan Tradisi Santri

Sebagai seorang santri, saya merasa terluka melihat bagaimana visualisasi “penertiban” ini disajikan kepada publik. Pesantren adalah institusi suci tempat mentransfer ilmu akhlak dan syariat. Ketika sebuah gerakan mengepung dan menyegel pesantren dengan narasi yang bombastis, publik yang awam akan menyamaratakan bahwa seluruh institusi pesantren itu buruk.

Gerakan yang arogan dan menonjolkan kekuatan massa di atas panggung hukum ini justru mengaburkan esensi pemulihan bagi korban. Alih-alih menyelesaikan masalah secara bermartabat, aksi ini mengeksploitasi keadaan demi eksistensi kelompok, yang pada akhirnya mendegradasi marwah dunia pesantren di mata masyarakat luas.

Rekomendasi Langkah ke Depan

Untuk menghentikan preseden buruk ini, ada tiga langkah krusial yang harus ditempuh:

Pertama, Kembali ke Koridor Hukum: Siapa pun yang menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan pesantren harus membatasi perannya pada pelaporan dan pengawalan bukti hukum kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian.

Kedua, Ketegasan Aparat Kepolisian: Polres Malang dan aparat setempat tidak boleh membiarkan tindakan penyegelan sepihak oleh ormas sipil karena pembiaran tersebut mencederai wibawa penegakan hukum negara.

Ketiga, Optimalisasi Pengawasan Internal: Kementerian Agama dan asosiasi pesantren (RMI NU) harus proaktif membersihkan lingkungan internal dari oknum predator tanpa harus menunggu intervensi dari gerakan eksternal yang tidak mengerti tata krama hukum dan tradisi pesantren.

Keempat, Keadilan untuk korban harus diperjuangkan secara mutlak. Namun, menegakkan keadilan dengan cara melanggar hukum adalah sebuah ironi yang tidak boleh kita toleransi di negara hukum ini.

Oleh: Achmad Hussairi, Ketua DPC sekaligus Wasekjend DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.