Langsung ke konten
Jumat, 4 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Bisnis Haram dI Balik Dinding Markas Kepolisian Toraja Utara

Foto: Seragam polisi, (Sumber: Metro TV)


BIMA | JATIMSATUNEWS.COM — Persoalan moralitas di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
seolah menjadi drama yang tak kunjung usai, antara harapan publik
yang tinggi dan realitas lapangan yang sering kali pahit. Dari waktu ke waktu,
integritas korps bhayangkara terus menjadi pusat perbincangan, bukan karena
torehan prestasi yang menjulang, melainkan karena oknum-oknumnya yang justru
terperosok ke dalam lubang hitam yang seharusnya mereka tutup.

Setelah belum lama
ini publik ramai dengan mencuatnya kasus eks Kapolres
Bima, AKBP Didik, yang dipecat akibat
keterlibatan narkoba, kini muncul kabar baru yang lagi-lagi mengagetkan publik. Institusi ini kembali diguncang oleh dugaan keterlibatan
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dalam jaringan
perdagangan narkotika. Sungguh sebuah ironi yang menyedihkan , seorang perwira
yang dipercaya memegang komando pemberantasan obat terlarang, justru diduga
menjadi bagian dari sirkulasi barang haram tersebut.

Penyelidikan terhadap
AKP Arifandi Efendi
yang saat ini masih terus bergulir menjadi
ujian krusial bagi keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan internal. Jika dugaan ini terbukti benar di meja hijau, maka tindakan tersebut adalah
bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap sumpah jabatan. Secara yuridis etis,
kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan penghancuran
fondasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Setidaknya, tindakan
ini menabrak lima pilar etika sekaligus. Pertama, pelanggaran terhadap
Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b
Perpol 7/2022 terkait kewajiban menjaga kehormatan institusi. Kedua, pengabaian
total terhadap Pasal 8 huruf c angka 1 mengenai kewajiban menaati
norma hukum. Ketiga
dan keempat, adanya
indikasi penyalahgunaan kewenangan (Pasal 10 ayat (1) huruf d)
serta dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana (Pasal 10 ayat (1) huruf
f). Terakhir, yang paling fatal, adalah pelanggaran Pasal 13 huruf e yang
secara eksplisit mengharamkan setiap anggota Polri menyentuh, apalagi
mengedarkan narkotika.

Jika pungutan liar di kantor pelayanan publik
dapat mendegradasi kepercayaan,
maka
aparat yang berdagang narkoba
adalah ancaman eksistensial yang mampu meruntuhkan sendi-sendi keamanan
nasional.

Ketidaksesuaian
penerapan penegakan hukum ini adalah cermin dari ketidakadilan yang nyata.
Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik apabila penegak
hukumnya sendiri tidak disiplin, tidak profesional, dan tidak diberikan
penghukuman yang selayaknya didapat apabila melanggar. Tanpa hukuman pidana
yang transparan, sanksi etik hanyalah sekadar “pensiun paksa” yang
tidak memberikan efek jera secara sistemik.

Oleh karena itu,
diperlukan langkah radikal yang melampaui sekadar pembinaan rutin. Pertama,
pengawasan kinerja melalui divisi Propam harus diperketat dengan melibatkan
unsur pengawas eksternal yang independen guna menghindari konflik kepentingan.
Kedua, yang paling mendesak, adalah dorongan bagi Pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut harus dibuat lebih
detail dengan rambu-rambu yang jelas untuk mengantisipasi
celah hukum yang sering kali dimanfaatkan.

Kasus AKP Arifandi
Efendi harus menjadi titik bagi Polri untuk melakukan refleksi mendalam.
Keadilan tidak boleh dikorbankan demi “menjaga
citra”. Justru dengan menyeret
oknum tersebut ke penjara melalui
proses pidana yang transparan, Polri
sedang menyelamatkan citranya
di mata publik. 

Penulis :  Nuraini.A., Veirissyah.V., Queenara.A.R., Syaifudin.Z.A.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.