Gegara Tidak Memiliki Surat Pindah Memilih, Akhirnya PSU Pemungutan Suara Ulang
POLITIK | JATIMSATUNEWS.COM: Di kecamatan Pujon desa Bendosari, terpaksa harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dikarenakan ada Pemilih yang berKTP el luar desa Bendosari yang menggunakan hak pilihnya tanpa menyertakan formulir A-Surat Pindah Memilih.
"Ya, di TPS 03 desa Bendosari Kec Pujon, ada seorang pemilih yang berasal dari kecamatan lain yang dilayani oleh KPPS, dia diberi Surat Suara sebanyak 4 yakni PPWP, DPR, DPD dan DPRD Provinsi" urai Khilmi, Anggota KPU Kabupaten Malang yang sedang menonitoring kegiatan PSU.
"Pemilih tersebut ternyata belum mengurus pindah memilih, meski diberi surat suara layaknya pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), hal itu tetap salah, tidak sesuai aturan" lanjut Khilmi.
Khilmi Arif, Divisi Perencanaan Data dan Infomasi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Malang melaksanakan PSU ini berdasarkan surat Saran Perbaikan/Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malang. Terdapat 5 TPS tersebar di 3 Kecamatan yakni Pujon, Pakis dan Sumberpucung. Semuanya atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malang.
Di Pakis ada satu TPS di desa Sekarpuro, Sumberpucung ada 3 TPS di desa Senggreng. PSU dilaksanakan serentak hari ini, Jumat 23 Februari 2024. Ans