MALANG | JATIMSATUNEWS.COM :
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pemilian umum untuk memilih anggota DPR RI, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaen/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Maka Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan Dampit mengadakan "Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024" yang diikuti oleh seluruh tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Dampit.Digelar pada 19 November 2023, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Dampit acara ini diawali dengan pembukaan kemudian materi yang disampaikan oleh BAWASLU Kabupaten Malang kemudian ditutup dengan Penanda Tanganan Pemilu Damai 2024 dan ramah tamah.