Langsung ke konten
Jumat, 6 November 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Polres Madiun Kota Ringkus 4 Pelaku Kriminal, Ungkap Kasus Curanmor dan Peredaran Narkoba

Polres Madiun Kota meringkus empat pelaku curanmor dan peredaran narkoba serta berhasil mengungkap barang buktinya.

Polres Madiun Kota meringkus pelaku curanmor dan narkoba./dok.Galuh Ari

Polres Madiun Kota meringkus pelaku curanmor dan narkoba./dok.Galuh Ari

MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Jajaran Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran pil double LL (narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S.H. (46), beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Polres Madiun Kota juga menangkap pelaku pengedar pil double LL berinisial L.U alias MAMEX (28 tahun) dan M.S.F alias WALUYO (20 tahun).

Kemudian, dalam pengembangan perkara polisi juga menangkap seorang lainnya berinisial I.K alias KETEL yang berusia 28 tahun.

Baca juga: Jatanras Polda Jatim dan Polresta Madiun Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak 4 Tahun

Polres Madiun Kota Ringkus 4 Tersangka Kriminal

Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Termasuk dalam upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan peredaran obat terlarang pil double LL.

Iklan

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan pengedar obat terlarang,” tutur Rizki Pratama, Jumat (6/11/2026).

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah hoodie atau jaket hitam bertuliskan REBEL X EIGHT SKATE X CORE, satu buah kunci duplikat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Barang Curian Dikembalikan ke Korban

Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti aksi curanmor dan narkoba yang berhasil diungkap./dok.Galuh Ari
Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti aksi curanmor dan peredaran narkoba yang berhasil diungkap./dok.Galuh Ari

Sebagai bagian dari penanganan perkara, jajaran Polres Madiun Kota juga melakukan pengembalian barang bukti kendaraan kepada pemiliknya, Wenny Roestanti N. (57), warga Perum Manisrejo 1, Jalan Ardi Manis F1-26, RT 046 RW 09, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian atas barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pada kasus narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 800 butir pil LL dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli, 100 butir pil LL dalam kotak bekas rokok, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” pesan Rizki.

“Kami juga berupaya menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.***

Jurnalis: Galuh Ari

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.