MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Jajaran Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran pil double LL (narkoba) yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S.H. (46), beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Polres Madiun Kota juga menangkap pelaku pengedar pil double LL berinisial L.U alias MAMEX (28 tahun) dan M.S.F alias WALUYO (20 tahun).
Kemudian, dalam pengembangan perkara polisi juga menangkap seorang lainnya berinisial I.K alias KETEL yang berusia 28 tahun.
Baca juga: Jatanras Polda Jatim dan Polresta Madiun Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak 4 Tahun
Sorotan
Polres Madiun Kota Ringkus 4 Tersangka Kriminal
Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Termasuk dalam upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan peredaran obat terlarang pil double LL.
“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan pengedar obat terlarang,” tutur Rizki Pratama, Jumat (6/11/2026).
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah hoodie atau jaket hitam bertuliskan REBEL X EIGHT SKATE X CORE, satu buah kunci duplikat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Barang Curian Dikembalikan ke Korban

Sebagai bagian dari penanganan perkara, jajaran Polres Madiun Kota juga melakukan pengembalian barang bukti kendaraan kepada pemiliknya, Wenny Roestanti N. (57), warga Perum Manisrejo 1, Jalan Ardi Manis F1-26, RT 046 RW 09, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian atas barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pada kasus narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 800 butir pil LL dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli, 100 butir pil LL dalam kotak bekas rokok, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” pesan Rizki.
“Kami juga berupaya menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.***
Jurnalis: Galuh Ari


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.