Malang |JATIMSATUNEWS.COM: Universitas Brawijaya (UB) kembali menambah jajaran profesor. Lima akademisi dari berbagai disiplin ilmu dijadwalkan menjalani pengukuhan di Gedung Samantha Krida, Minggu (8/11/2026).
Menjelang prosesi tersebut, kelima profesor memaparkan gagasan akademik dan kontribusi keilmuan mereka dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).
Menariknya, pemikiran yang ditawarkan tidak hanya berkutat pada pengembangan teori akademik. Masing-masing menghadirkan pendekatan untuk menjawab tantangan nyata, mulai dari penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pendidikan Hukum Islam, pembatasan kekuasaan melalui sistem legislasi, tata kelola perusahaan, penguatan kewirausahaan, hingga pembangunan perdamaian di tengah keberagaman masyarakat.
Baca juga: Universitas Brawijaya Kukuhkan Lima Profesor Baru Lintas Disiplin Keilmuan
Baca juga: Sebelas Profesor Bahasa Arab: Kebanggaan, Tantangan, dan Tanggung Jawab Peradaban
Kelima profesor tersebut adalah Prof. Dr. Nur Chanifah, S.Pd.I., M.Pd.I. dari Fakultas Hukum (FH), Prof. Aan Eko Widiarto dari bidang hukum, Prof. Abdul Ghofar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Prof. Mohammad Iqbal, S.Sos., MIB., DBA., CPM (Asia), serta Prof. Ali Mashuri, S.Psi., M.Sc., Ph.D. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Literasi Hybrid, Jembatani Tradisi Keilmuan Islam dan AI
Prof. Nur Chanifah menawarkan Model Literasi Hybrid untuk menjembatani khazanah keilmuan Islam klasik (turāth) dengan perkembangan kecerdasan buatan serta kemampuan berpikir kritis mahasiswa.
Dalam pidato ilmiahnya sebagai Profesor Bidang Ilmu Pendidikan dan Hukum Islam, ia menyoroti penggunaan AI di perguruan tinggi yang berkembang pesat, tetapi belum sepenuhnya diimbangi kesiapan epistemologis dan pedagogis.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah munculnya shadow pedagogy, yakni pola pembelajaran mandiri yang tidak terstruktur. Jika tidak diarahkan dengan tepat, kondisi ini berpotensi mengurangi kedalaman analisis, kemampuan berpikir kritis, hingga integritas akademik mahasiswa.
Tantangan tersebut semakin penting dalam pendidikan Hukum Islam. Sebab, pembelajaran bidang ini tidak sekadar mentransfer pengetahuan normatif, tetapi juga membentuk kemampuan metodologis istinbāṭ al-aḥkām atau penarikan hukum Islam.
Kemampuan tersebut membutuhkan penguasaan teks klasik, metodologi uṣūl al-fiqh, serta pemahaman terhadap sanad keilmuan yang otoritatif.
Karena itu, Nur Chanifah mengintegrasikan tiga komponen dalam Model Literasi Hybrid, yakni literasi turāth, literasi AI, dan literasi kritis. Teknologi ditempatkan sebagai instrumen pendukung pembelajaran, bukan pengganti proses berpikir maupun otoritas keilmuan.
“AI perlu ditempatkan bukan sebagai pengganti proses berpikir dan otoritas keilmuan, melainkan sebagai instrumen pendukung pembelajaran yang tetap dikendalikan oleh ketepatan metodologis, integritas akademik, dan pertimbangan kemaslahatan,” ujarnya.
Model tersebut diharapkan melahirkan sarjana Hukum Islam yang mampu memadukan tradisi keilmuan, kecakapan teknologi, kemampuan bernalar kritis, serta tanggung jawab menghasilkan argumentasi hukum berdasarkan maqāṣid al-sharī‘ah.
LEGIS, Tawarkan Sistem Legislasi untuk Membatasi Kekuasaan
Dari bidang hukum, Prof. Aan Eko Widiarto mengangkat persoalan dominasi kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia memperkenalkan konsep LEGIS (Legislasi dan Tata Kelola Regulasi Berkelanjutan) sebagai pendekatan untuk memperkuat kontrol terhadap kekuasaan melalui sistem legislasi yang partisipatif dan berkelanjutan.
Aan menyoroti potensi distorsi proses legislasi ketika kekuasaan eksekutif terlalu dominan, partisipasi publik terbatas, dan fungsi pengawasan parlemen melemah.
Kondisi tersebut berisiko membuat pembentukan, perubahan, maupun pencabutan undang-undang terlalu bergantung pada kehendak penguasa. Padahal, dalam prinsip konstitusionalisme, hukum seharusnya menjadi instrumen pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak warga negara.
Sebagai alternatif, LEGIS mengintegrasikan tiga tahapan pembentukan regulasi, yakni pra-pembentukan, pembentukan, dan pasca-pembentukan dalam satu sistem umpan balik berkelanjutan.
Pendekatan ini bertumpu pada bukti empiris, analisis dampak, evaluasi regulasi, serta pelibatan masyarakat secara bermakna.
“LEGIS memutus dominasi kehendak penguasa dengan menempatkan evaluasi sebagai dasar koreksi, analisis sebagai penguji kebutuhan regulasi, dan partisipasi sebagai sarana rakyat mengendalikan arah kebijakan hukum,” tegasnya.
Menurut Aan, konsep tersebut memiliki karakter adaptif, partisipatif, responsif, progresif, dan berkelanjutan. Evaluasi setelah regulasi diterapkan memungkinkan pemerintah melakukan koreksi berdasarkan dampak nyata, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Ia berharap LEGIS dapat menjadi paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan dan pelindung kepentingan masyarakat.
CA-GOV, Dorong Perusahaan Lebih Adaptif
Sementara itu, Prof. Abdul Ghofar dari FEB UB menawarkan model Contextual-Adaptive Good Governance (CA-GOV) untuk menjawab kompleksitas tata kelola perusahaan di tengah perubahan lingkungan bisnis.
Menurutnya, tata kelola perusahaan tidak cukup hanya mengandalkan struktur formal dan kepatuhan terhadap regulasi. Keberadaan dewan komisaris maupun komite audit belum tentu menjamin efektivitas pengawasan apabila organisasi tidak mampu menyesuaikan mekanisme tata kelolanya dengan perubahan kondisi internal dan eksternal.
“CA-GOV mendorong perusahaan untuk tidak sekadar patuh terhadap aturan, tetapi juga mampu mengenali ketidaksesuaian tata kelola dan melakukan penyesuaian secara berkelanjutan agar pengawasan tetap efektif,” jelasnya.
Model CA-GOV mengintegrasikan lima perspektif utama dalam teori tata kelola perusahaan, yaitu agency theory, stewardship theory, stakeholder theory, institutional theory, dan contingency theory.
Kebaruan model ini terletak pada tiga konsep, yakni dynamic governance fit, governance misfit, dan adaptive governance recalibration.
Ketiganya membantu perusahaan mengidentifikasi ketidaksesuaian tata kelola, memahami penyebabnya, kemudian melakukan penyesuaian sesuai perkembangan lingkungan bisnis.
Pendekatan tersebut dinilai relevan bagi perusahaan terbuka maupun badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan terbuka harus mengelola kepentingan manajemen, pemegang saham pengendali, dan pemegang saham minoritas. Sementara BUMN dituntut menyeimbangkan kepentingan komersial, pelayanan publik, serta tanggung jawab institusional negara.
Melalui CA-GOV, Abdul Ghofar berharap perusahaan dapat memperkuat akuntabilitas, efektivitas pengawasan, pencegahan kecurangan (fraud), pengelolaan risiko, dan keberlanjutan usaha.
AISA, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Berbasis Kolaborasi
Gagasan berikutnya datang dari Prof. Mohammad Iqbal. Ia memperkenalkan model AISA yang terdiri dari Adaptability, Innovation Orientation, Support, dan Autonomy untuk memperkuat organisasi serta ekosistem kewirausahaan.
Iqbal melihat dunia kewirausahaan menghadapi perubahan besar akibat dinamika perdagangan global, perubahan iklim, ketidakstabilan geopolitik, pergeseran kekuatan ekonomi, hingga perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.
Situasi tersebut menuntut organisasi dan pelaku usaha memiliki kemampuan beradaptasi, membangun inovasi, serta memperkuat kolaborasi agar mampu bertahan dan berkembang.
Dalam pidato ilmiahnya, Iqbal juga mengangkat konsep Entrepreneurial Citizenship Behavior (ECB), yakni perilaku kewargaan dalam organisasi yang menggunakan inisiatif kewirausahaan untuk mendahulukan penciptaan manfaat kolektif dibandingkan kepentingan pribadi.
Ia mengidentifikasi tiga kesenjangan pengetahuan (knowledge gap) dalam kajian kewirausahaan, yakni kesenjangan fenomenal, konseptual, dan anteseden atau faktor-faktor yang mendasari munculnya perilaku kewirausahaan.
Melalui model AISA, Iqbal menjelaskan empat kondisi organisasi yang dapat mendorong tumbuhnya ECB. Organisasi perlu memiliki kemampuan adaptasi, terbuka terhadap inovasi, memberikan dukungan, serta menyediakan otonomi dan fleksibilitas bagi anggotanya.
“Saya berharap model AISA membantu organisasi menumbuhkan anggota yang berinisiatif demi kepentingan bersama, dengan membangun organisasi yang adaptif, terbuka terhadap ide, suportif yang memberikan fleksibilitas kerja, bukan dengan menambah kewajiban,” ungkapnya.
Dengan pendekatan tersebut, kewirausahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian individu atau keuntungan organisasi, tetapi juga mampu menciptakan nilai dan manfaat bagi lingkungan yang lebih luas.
ANDAL, Bangun Perdamaian di Tengah Kemajemukan
Sementara itu, Prof. Ali Mashuri dari FISIP UB mengangkat persoalan kemajemukan masyarakat melalui model ANDAL atau Arsitektur Nalar Damai Identifikasi Nasional.
Model psikososial ini menjelaskan bagaimana rasa memiliki dan kecintaan terhadap Indonesia dapat dibangun sehingga keberagaman menjadi perekat, bukan sekat, di antara kelompok agama, etnis, dan budaya.
Ali menempatkan identitas nasional sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun hubungan antarkelompok yang damai. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan bahasa Indonesia menjadi simbol identitas bangsa yang perlu dipahami dan dimaknai secara inklusif.
Namun, identitas nasional tidak otomatis memiliki makna dan legitimasi yang seragam bagi seluruh masyarakat. Pengalaman kelompok mayoritas dan minoritas, kelompok dominan dan subordinat, hingga masyarakat perkotaan dan perdesaan dapat berbeda.
Karena itu, pengembangan ANDAL membutuhkan pengujian empiris untuk memastikan identitas keindonesiaan dapat dipahami, diakui, dan dialami secara setara oleh seluruh kelompok masyarakat.
Ali mengusulkan lima langkah strategis pengembangan model tersebut. Pertama, menguji model integratif identitas nasional dengan mempertimbangkan kemajemukan agama, etnis, dan budaya lokal.
Kedua, menguji kesetaraan pemaknaan identitas nasional antarkelompok masyarakat. Ketiga, mengintegrasikan faktor struktural seperti pemerataan, representativitas, dan pemberdayaan, termasuk isu pemberantasan korupsi, pendidikan gratis, serta prestasi nasional.
Keempat, membentuk lembaga riset dan terapan melalui kolaborasi perguruan tinggi, lembaga penelitian, masyarakat, dan pemerintah. Kelima, menerjemahkan hasil penelitian menjadi kebijakan aplikatif melalui pendidikan kewargaan inklusif, penguatan partisipasi kelompok yang kurang terwakili, serta evaluasi kebijakan yang mengakomodasi keberagaman.
“Pengembangan integrasi teoretis ini perlu menghindari asumsi bahwa identitas nasional yang bersifat superordinat secara otomatis memiliki makna dan legitimasi yang seragam bagi seluruh warga negara,” jelasnya.
Ia berharap ANDAL dapat dikembangkan menjadi landasan penelitian sekaligus rekomendasi kebijakan publik berbasis bukti untuk memperkuat kehidupan kebangsaan yang inklusif.
Lima gagasan tersebut memperlihatkan kontribusi akademisi UB dalam merespons persoalan lintas disiplin. Mulai dari transformasi pendidikan di era AI, penguatan sistem hukum, tata kelola ekonomi dan organisasi, pengembangan kewirausahaan, hingga upaya membangun perdamaian di tengah keberagaman.
Kelima profesor dijadwalkan dikukuhkan pada Minggu (8/11/2026) di Gedung Samantha Krida UB. Pengukuhan ini diharapkan semakin memperkuat kontribusi Universitas Brawijaya dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus menghadirkan solusi atas berbagai tantangan masyarakat. (Ans)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.