Langsung ke konten
Senin, 14 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan sebagai Tersangka, Satu dari Jatim

Pemimpin Khilafatul Muslimin saat ditangkap. Terkini 23 Tersangka Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Anggota Khilafatul Muslimin, Satu Dari Jatim 23 Tersangka Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Anggota Khilafatul Muslimin, Satu Dari Jatim

JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan terhadap Khilafatul Muslimin terus dilakukan aparat. Terkini, Polri beserta Polda  telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dari berbagai daerah di Indonesia.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.