LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM:
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang terus menjadi sorotan publik. Persoalan yang menyeret nama seorang oknum berinisial 'AS' tersebut kini tidak hanya menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, tetapi juga meluas di berbagai platform media sosial.
Perhatian publik semakin tertuju kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah adanya laporan resmi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan sistemik serta dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan Program MBG.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah berbagai informasi dan tudingan yang beredar tersebut memiliki dasar bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak. Program tersebut diharapkan dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran dan terbebas dari berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Memorandum serta salinan laporan resmi bernomor 015/PSMPI-JTM/VIII/2026 yang disebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih, terdapat sejumlah dugaan yang diarahkan kepada oknum berinisial 'AS' yang disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam laporan tersebut, sejumlah dugaan praktik yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum turut dicantumkan.
Dugaan Jual Beli Titik Kerja Sama
Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah terkait adanya praktik jual beli titik kerja sama atau lokasi pelaksanaan dapur MBG.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa lokasi yang menjadi titik pelaksanaan program diduga diperjualbelikan dengan nilai yang cukup besar.
Beberapa wilayah yang disebut antara lain Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember hingga Kabupaten Jombang.
Untuk wilayah Lumajang, di antaranya disebut Desa Dawuhan Wetan dan Wotgalih. Sementara di Kabupaten Jember terdapat wilayah Umbulsari dan Semboro.
Nilai transaksi yang disebut dalam laporan bahkan berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp350 juta untuk setiap titik.
Tudingan tersebut tentunya membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen kerja sama, pihak-pihak yang terlibat, bukti pembayaran, rekening penerima serta mekanisme penentuan titik pelaksanaan SPPG.
Jika nantinya ditemukan bukti yang menguatkan adanya transaksi sebagaimana dilaporkan, maka persoalan tersebut tentu perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pungutan Berkedok Bagi Hasil
Selain dugaan jual beli titik kerja sama, laporan tersebut juga menyinggung adanya dugaan pemotongan dana dari setiap porsi atau ompreng MBG.
Besaran pemotongan yang disebut dalam laporan berada pada kisaran Rp500 hingga Rp700 per porsi.
Pungutan tersebut diduga diterapkan kepada mitra pelaksana dengan menggunakan skema yang disebut sebagai bagi hasil.
Dalam laporan yang beredar, dana tersebut diduga dialirkan melalui jalur koperasi yang disebut berada di bawah kendali pihak tertentu, kemudian diduga mengarah kepada rekening pribadi maupun yayasan atau pondok pesantren di Kabupaten Jember.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut aliran dana dalam sebuah program pemerintah.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan penelusuran aliran dana secara menyeluruh, sehingga dapat diketahui sumber dana, mekanisme pemotongan, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Diduga Bertentangan dengan Prinsip Program MBG
Persoalan lain yang ikut dipersoalkan adalah dugaan adanya pembebanan biaya tambahan kepada mitra pelaksana.
Dalam laporan disebutkan bahwa pungutan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip dasar pelaksanaan Program MBG yang mengedepankan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat dan bukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
Bahkan, laporan tersebut juga menyebut adanya instruksi dari Kepala Badan Gizi Nasional yang melarang berbagai bentuk pungutan atau permintaan fee dalam pelaksanaan program.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik pungutan sebagaimana yang dituduhkan, publik menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanismenya, serta ke mana dana tersebut mengalir.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian.
Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan ataupun informasi yang beredar di media sosial.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bantahan apabila tudingan tersebut tidak benar.
Viral di Media Sosial, Publik Minta Tidak Berhenti di Meja Administrasi
Perkembangan kasus ini semakin mendapat perhatian setelah berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut menyebar luas di media sosial.
Perbincangan masyarakat kemudian berkembang menjadi tuntutan agar aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan langkah nyata apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran hukum.
Publik menilai Program MBG memiliki posisi yang sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Program tersebut juga berkaitan dengan masa depan generasi muda, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara serius.
Masyarakat berharap Kejati Jatim dapat melakukan penelusuran secara profesional, mulai dari memeriksa dokumen kerja sama, mekanisme penunjukan SPPG, transaksi keuangan, hubungan antar pihak, hingga dugaan aliran dana yang disebut dalam laporan.
Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Warga: Uang Negara dan Program Gizi Anak Tidak Boleh Dipermainkan
Salah seorang warga yang mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut, Adi, meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami pantau terus tanpa lelah. Jangan sampai laporan ini buntu atau diredam begitu saja. Uang negara dan masa depan gizi anak-anak seluruh Indonesia tidak boleh dipermainkan,” tegas Adi, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak ingin membuat kesimpulan sendiri mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Namun, apabila sudah ada laporan resmi dan informasi mengenai dugaan penyimpangan, maka proses klarifikasi dan pemeriksaan dinilai penting untuk memberikan kepastian.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan. Yang penting jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” ujarnya.
Kejati Jatim Ditunggu Langkah Konkret
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Kejati Jatim.
Publik menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan terhadap pihak terkait, maupun langkah hukum lainnya apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Masyarakat juga meminta agar penanganan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Terlebih lagi, informasi mengenai dugaan tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi. Dalam laporan yang beredar, terdapat sejumlah wilayah yang disebut sehingga masyarakat berharap apabila memang ditemukan indikasi serupa di lokasi lain, semuanya dapat ditelusuri secara menyeluruh.
'AS' Belum Memberikan Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak berinisial 'AS' belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut.
Belum diketahui pula apakah yang bersangkutan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai laporan maupun perkembangan tindak lanjut dari Kejati Jatim.
Keterangan dari pihak 'AS' tentunya penting untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan serta memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan posisi dan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, publik tidak hanya memperoleh informasi dari satu pihak, tetapi dapat melihat persoalan secara lebih utuh.
Warga Siapkan Tindak Lanjut
Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, warga dan sejumlah elemen masyarakat Lumajang disebut berencana menyampaikan surat tindak lanjut secara terpisah kepada pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya informasi tambahan yang sedang dihimpun masyarakat mengenai dugaan serupa di sejumlah titik lainnya.
“Selain laporan yang sudah tercatat ini, kami warga dan elemen masyarakat Lumajang akan menyusul dengan surat tindak lanjut terpisah. Harapannya, indikasi serupa yang diduga terjadi di titik lokasi lain juga diseret ke dalam penyelidikan, seiring bertambahnya data dan informasi yang kami himpun,” demikian pernyataan warga.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa persoalan MBG di Lumajang telah menjadi perhatian yang cukup luas.
Masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang nantinya diperiksa, tetapi juga menunggu bagaimana aparat penegak hukum memastikan seluruh informasi yang masuk dapat diverifikasi berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, kasus ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara aparat penegak hukum diharapkan mampu bekerja secara independen, profesional dan transparan.
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap siapa pun yang terlibat dapat diproses sesuai hukum. Namun apabila tidak terbukti, maka pihak yang dituding juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan nama baik.(Tim)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.