SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Satlantas Polres Sampang, Jawa Timur mengoperasikan mobil Incar (integrated node capture attitude record) untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.
Mobil Incar itu merupakan kelanjutan dari penerapan piranti ETLE (electronic traffic law enforcement) mobile yang mampu menangkap pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Dalam hal itu Satlantas Polres Sampang melakukan sosialisasi program mobil camera Incar ETLE dengan menggunakan mobil penerangan 95 Public Address.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution melalui Kanit Turjawali Bripka Mukim.
Menurutnya, mobil penerangan 95 Public Address dan dikawal mobil patroli dengan menggunakan pegeras suara untuk menyampaikan kepada masyarakat pengguna jalan mengsosialisasikan program mobil camera incar/etle di wilayah hukum Polres Sampang.
"Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Sampang ini paham dan mengerti tentang apa program mobil camera incar/etle yang akan di perlakukan nanti,” ujarnya
“Hal ini kami lakukan juga agar masyarakat lebih hati-hati dan selalu mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan." ucap Mukim, Sabtu (21/05/2022).
Lebih lanjut, sosialisasi ini gencar dilakukanlakukan dengan lewat media sosial, Radio, media online, pemasangan spanduk maupun secara langsung kepada masyarakat Sampang.
“Hal itu untuk juga menghindari angka pelanggaran berlalu lintas di jalan,” jelasnya.
"Selain itu untuk cegah laka lantas dan tetap menghimbau masyarakat pengguna jalan patuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Fach)