Perangkat Desa Lapor Bupati, PJ Kades Diduga Maladministrasi dan Gelapkan Honor

Admin JSN
30 Mei 2022 | 22.23 WIB Last Updated 2022-05-31T01:38:39Z

SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM Peristiwa Maladministrasi dan pemberhentian Prangkat Desa secara sepihak terjadi di Desa Lar lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Tidak tanggung - tanggung adanya peristiwan tersebut, sejumlah Perangkat Desa setempat langsung mengadukan Pj Kades Desa setempat secara tertulis kepada Bupati Sampang. Senin 30/5/2022

Disampaikan oleh Mustapa salah satu perangkat Desa Lar-lar, bahwa peristiwa maladadministrasi itu diduga dilakukan oleh Oknom Pj Kepala Desa setempat, dirinya bersama rekan perangkat yang lain belum pernah diberhentikan dan bahkan tanpa pemberitahuan atau tidak ada upaya koordinasi perihal pengangkatan perangkat Desa baru dengan tidak memberhentikan perangkat Desa yang lama dan sah.

"Kami, atas nama warga Desa Lar-lar sekaligus Perangkat Desa Lar-lar memohon kepada Bupati Sampang H. Slamet Junaidi untuk memberhentikan M. Fadol sebagai PJ Kepala Desa Lar-lar karena diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutur Mustapa.

Dugaan perbuatan maladministrasi tersebut dilakukan dengan cara mengangkat Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan Desa Lar-lar tanpa terlebih dahulu memberhentikan Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan Desa yang sah.

Selain peristiwa tersebut, PJ. Kepala Desa Lar-lar periode 2021-2025 diduga juga 
telah melanggar hukum dengan tidak memberikan hak gaji bulan Januari-Mei 2022.
"Sedikitnya, terdapat 6 (enam) orang perangkat Desa termasuk Para Pengadu," beber Kudrus.

Sehingga, dengan demikian perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara formil yang bersumber pada pasal 40 jo 41 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sub pasal 12 jo 13 Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa serta perbuatan melawan hukum berdasarkan atas Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang 
Administrasi Pemerintah.

"Adanya dugaan maladministrasi ini, kami berharap kepada Bupati Sampang H.Salamet Junaidi, untuk mananggapi surat pengaduan ini dengan seksama, cermat, professional, dan penuh dengan 
kebijaksanaan agar segera melakukan pencopotan atau pemberhentian terhadap PJ. Kepala Desa Lar-lar," pintanya.

Sementara Pj Kapala Desa Lar Lar M.Fadol saat dikonfirmasi awak Media lewat jejaring telepon tidak merespon, bahkan ia langsung mematikan teleponnya. (FA)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perangkat Desa Lapor Bupati, PJ Kades Diduga Maladministrasi dan Gelapkan Honor

Trending Now