PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026). Menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan data penindakan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton, serta 3.007,2 liter MMEA ilegal dengan berat sekitar 3 ton.
Secara keseluruhan, barang hasil penindakan tersebut memiliki berat sekitar 11,7 ton, dengan nilai barang mencapai Rp9.398.753.310. Sementara potensi kerugian penerimaan negara dari sisi cukai mencapai Rp4.664.793.300.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan dibawa ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Kabupaten Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan.
Pasuruan Punya Peran Penting bagi Penerimaan Negara
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki posisi penting dalam penerimaan negara, khususnya karena menjadi salah satu sentra produksi rokok di Jawa Timur.
Ia menyebut, penerimaan yang menjadi tanggung jawab wilayah DJBC Jawa Timur memiliki nilai yang sangat besar. Karena itu, kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan cukai menjadi hal yang sangat penting.
“Betapa pentingnya Kabupaten Pasuruan bagi Kementerian Keuangan,” ujar Rusman dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, Jawa Timur bersama Jawa Barat merupakan wilayah yang dikenal sebagai sentra produksi rokok. Kondisi tersebut membuat pemerintah sangat mengharapkan kepatuhan dari para pengusaha, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Rusman juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Penangkapan itu upaya terakhir. Mari kita ajak saudara-saudara kita, masyarakat Pasuruan, untuk memberikan kesadaran dan mengajak saudara-saudara membayar cukai. Karena nanti akan kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait menjadi bagian penting dalam pengawasan peredaran barang kena cukai.
Wabup Sobih: Dana Cukai Kembali untuk Masyarakat
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, yang mewakili Bupati Rusdi Sutejo, menyampaikan bahwa cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang pada akhirnya juga memberikan manfaat kepada masyarakat melalui mekanisme dana bagi hasil.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk sektor kesehatan.
“Kalau ada orang sakit di Kabupaten Pasuruan dibawa ke rumah sakit, mendapat pengobatan yang dibayar dari dana bagi hasil, berarti kita juga dapat pahala kalau niatnya baik,” tutur Sobih.
Dalam kesempatan tersebut, Sobih juga menyebut Kabupaten Pasuruan memiliki basis industri hasil tembakau yang besar dan banyak pelaku usaha yang telah patuh membayar cukai kepada negara.
Ia bahkan menyinggung posisi Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu daerah dengan penerimaan cukai hasil tembakau yang tinggi.
“Yang bayar kita berarti kita juga turun. Kalau ada orang sakit di Kabupaten Pasuruan dibawa ke rumah sakit mendapat pengobatan dibayar dari dana bagi hasil, berarti kan kita juga dapat pahala,” ujarnya.
Sosialisasi Cukai Dinilai Tak Boleh Berhenti
Sobih menilai kegiatan pemusnahan BKC ilegal bukan hanya bertujuan menunjukkan hasil penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Menurutnya, efisiensi anggaran turut berdampak terhadap berkurangnya kegiatan sosialisasi mengenai cukai kepada masyarakat.
“Kalau kemarin kita masih belum dipotong 50 persen dari anggaran pusat, kita masih melakukan sosialisasi pemahaman dan kesadaran terhadap masyarakat tentang bidang cukai, terutama masalah rokok. Sekarang sosialisasinya sangat minim,” katanya.
Karena itu, ia berharap kegiatan pemusnahan hasil penindakan dapat sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal.
Sobih menyebut setidaknya terdapat empat tujuan utama dari kegiatan tersebut, yakni meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait ketentuan cukai, mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran BKC ilegal, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang hasil penindakan, serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Wijang Abdillah menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tandas Wijang.
Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, kepolisian, TNI dan unsur penegak hukum lainnya dalam pengawasan barang kena cukai.
Pemkab Pasuruan berharap langkah pengawasan dan penindakan tersebut dapat menekan peredaran BKC ilegal secara signifikan.
Di sisi lain, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban cukai diharapkan terus meningkat, sehingga penerimaan negara dapat terjaga dan manfaat DBHCHT dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus mendukung langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan penindakan. Kami berharap melalui kegiatan ini pemahaman masyarakat semakin meningkat dan peredaran barang kena cukai di wilayah Kabupaten Pasuruan dapat ditekan secara signifikan,” ujar Wabup Sobih yang datang mewakili Bupati H.Rusdi.Baca juga: Haru dan Duka, Jenazah almh Nyai Hj Siti Ahla, Istri Wabup Shobih Asrori Diantar Ribuan Pelayat ke Peristirahatan TerakhirBaca juga: Bupati Rusdi Sutejo dan Wabup Shobih Asrori Sapa Ribuan Warga Kabupaten Pasuruan usai Tuntaskan Retret


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.